Suara.com - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Jakarta bernama Ikhwan Mansyur Situmeang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold 20 persen.
Seperti dilihat Suara.com dari laman resmi MK, pengajuan gugatan tersebut telah tercatat dalam lembaga tersebut dengan nomor 2/PUU/PAN.MK/AP3/01/2022 tertanggal 3 tanggal Januari 2022.
Dalam petitumnya, Ikhwan menjelaskan, ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang ada di Pasal 222 Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 harus dihapuskan.
"Menyatakan, Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," sebut Ikhwan dalam petitumnya seperti dikutip Suara.com, Rabu (5/1/2022).
Dalam petitum itu juga menyebut akibat adanya presidential threshold, dirinya sebagai warga negara mengaku kehilangan hak konstitusional untuk mendapatkan banyak pilihan dari calon presiden dan wakil presiden yang maju di Pilpres.
Ia juga menambahkan, ketentuan adanya ambang batas pencalonan tersebut mengamputasi fungsi partai politik, yakni menyediakan dan menyeleksi calon pemimpin masa depan.
Pasalnya, partai politik dalam melaksanakan hak konstitusionalnya mengusulkan calon presiden dan wakil presiden dianggap telah mengabaikan kepentingan masyarakat.
"Untuk mendapatkan sebanyak-banyaknya calon pemimpin bangsa dan justru mengakomodir kepentingan pemodal (oligarki)," tuturnya dalam petitum.
Untuk diketahui ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden juga telah banyak digugat ke MK oleh sejumlah pihak.
Baca Juga: Ajak Hapus Presidential Threshold 20 Persen, Partai Ummat Akan Komunikasi ke Parpol Lain
Seperti, mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo, Anggota DPD RI asal Jakarta Fahira Idris hingga Partai Ummat yang berencana juga mengajukan JR dalam waktu dekat dengan pendampingan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti
-
Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi
-
Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi
-
Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi
-
Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah
-
Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa
-
Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM
-
Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"
-
Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan
-
Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK