Suara.com - Warna cat mobil yang menjadi barang bukti tiga tersangka anggota TNI pada kasus pembunuhan sejoli di Nagrek berubah dari hitam menjadi abu-abu. Ternyata warna cat mobil itu sengaja diganti oleh salah satu tersangka yakni Kolonel Inf Priyanto untuk menghilangkan barang bukti.
Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) Letjen Chandra Warsenanto Sukotjo mengatakan, bahwa sejak awal tersangka tidak bisa menunjukkan tanggung jawabnya.
Padahal kejadian awalnya itu kecelakaan lalu lintas di mana mobil yang ditumpangi tiga tersangka menabrak sepeda motor yang dikendari Handi dan Salsabila di Jalan Raya Bandung-Garut, Nagreg, Jawa Barat.
Pada saat itu, Salsabila disebut meninggal dunia di tempat dan Handi masih hidup. Tiga tersangka itu lantas membawa keduanya dengan dalih akan dibawa ke rumah sakit.
Namun ternyata Handi dan Salsabila malah dibuang di Sungai Serayu, Dusun Bleberan, Desa Bunton, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap. Selain membuang jasad korbannya, tiga tersangka juga mengubah warna cat mobil.
"(Warna cat berubah) karena ada upaya mengganti warna," kata Chandra saat dikonfirmasi, Kamis (6/1/2022).
Chandra mengaku akan memastikan terlebih dahulu kapan tepatnya tersangka Priyanto mengubah warna cat mobil. Namun ia menyebut kalau Priyanto melakukannya saat tiba di Sleman, Yogyakarta.
Barang bukti dari kasus anggota TNI AD tersebut juga sudah dilimpahkan Puspomad ke Oditur Militer Tinggi/Otmilti II Jakarta. Dari barang bukti tersebut terdapat mobil yang digunakan oleh tiga tersangka dan motor yang dibawa oleh Handi dan Salsabila.
Mobil yang digunakan oleh tiga tersangka berjenis Isuzu Panther abu-abu. Terlihat bumper depan dari mobil tersebut lepas. Tidak ada kerusakan lainnya yang terlihat dari bagian lain mobil tersebut.
Baca Juga: Terkuak, Tiga Anggota TNI Kasus Nagreg Sengaja Hilangkan Barang Bukti
Sementara motor yang dikendarai oleh Handi adalah Satria FU. Kerusakan terlihat di bagian belakang motor yang ringsek.
Selain itu, benda yang melekat pada tubuh korban pada saat kejadian juga menjadi alat bukti pada kasus tersebut.
"Kami Dansat Idik Puspomad akan menyerahkan hasil proses tahap penyidikan berupa berkas perkara, barang bukti, dan tersangka kepada pihak Otmilti II Jakarta untuk proses selanjutnya," kata Dansat Ididk Puspomad Brigjen TNI Kemas dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Oditurat Militer Tinggi II Jakarta Timur, Kamis (6/1/2022).
Sebagai pihak penerima, Oditur Jenderal TNI Marsda Reki Irene Lumme mengatakan pihaknya akan langsung merampungkan berkas sembari menunggu adanya keputusan penyerahan perkara (Kepera). Setelah itu berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer II Jakarta.
Setelah Kepera turun kami limpahkan ke Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta," kata Marsda Reki dalam konferensi pers.
Kasus tabrak dan buang jasad Handi dan Salsabila tersebut melibatkan Kolonel Infanteri P yang bertugas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka, Kopral Dua DA dan Kopral Dua Ahmad yang bertugas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro. Meskipun ada perbedaan dalam pangkat, namun Marsda Reki memastikan kalau mereka akan diproses dalam satu berkas.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar