Suara.com - Direktur Imparsial Ghufron Mabruri menilai proses persidangan kasus perusakan Masjid Miftahul Huda milik komunitas Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar) di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak hanyalah sidang dagelan.
Ghufron menyebut, hakim dan jaksa di PN Pontianak justru menghakimi keyakinan yang dianut komunitas Ahmadiyah, sehingga tidak fokus pada tindak pidana perusakan masjid dan penghasutan kekerasan yang dilakukan oleh 21 orang terdakwa.
"Proses peradilan terhadap pelaku perusakan Masjid Sintang lebih tepat disebut semacam dagelan, yang memang dari awal tidak secara serius menjadikan proses keadilan itu ditegakkan oleh lembaga pengadilan," kata Ghufron, Kamis (6/1/2022).
Dalam persidangan terakhir pada 30 Desember 2021, jaksa penuntut umum hanya menuntut pelaku dengan pidana penjara enam bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
"Pascapenjatuhan vonis yang ringan pada pelaku, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, termasuk Komisi Kejaksaan harus segera melakukan upaya proaktif mengevaluasi secara menyeluruh termasuk jika terjadi pelanggaran," tegasnya.
Dia menyebut persidangan ini merupakan praktik hukum yang buruk terhadap kasus intoleransi terhadap minoritas yang bisa menjadi preseden buruk bagi hukum di kemudian hari.
"Ini penting agar peristiwa intoleransi tidak terjadi lagi di Indonesia, karena keberulangan ini terjadi karena lembaga yang seharusnya bekerja secara proper ini tidak berjalan sebagaimana mestinya," tutup Ghufron.
Tim Advokasi Kebebasan Beragama juga sudah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik proses pengadilan tersebut dan permohonan pemantauan oleh Komisi Yudisial (KY) kemarin.
Baca Juga: Jemaah Ahmadiyah di Pengungsian: Kita Hanya Ingin Hidup Rukun
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Cerita Warga Depok Raih Keberuntungan di HUT ke-80 TNI: Berangkat Naik KRL, Pulang Bawa Motor!
-
Babak Baru Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, Febri Diansyah Tantang KPK Bidik 'Ikan Kakap'
-
Tekan Inflasi, Gubernur Ahmad Luthfi Perkuat Kolaborasi
-
Kasus Arya Daru: Polisi Akan Beberkan Hasil Autopsi dan Olah TKP ke Keluarga Pekan Ini
-
Jokowi Tak Boleh Kena Panas Saat HUT ke-80 TNI, Sakit Apa Sebenarnya?
-
Dinkes DKI Akui Belum Ada Dapur MBG di Jakarta yang Kantongi Sertifikat Kebersihan
-
Detik-detik Mencekam di Daan Mogot: Pemotor Oleng, Terjatuh, Lalu Tewas Terlindas Truk Boks
-
Kondisi Kesehatan jadi Sebab Jokowi Absen HUT ke-80 TNI: Masih Pemulihan, Dianjurkan Tak Kena Panas
-
Geger Macan Tutul Masuk Hotel di Bandung, Detik-detik Evakuasi Dramatis di Lantai Dua
-
Nyaris Tewas Diamuk Massa, Detik-detik Nyawa Maling Motor di Tanjung Priok Diselamatkan Polisi