Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menerima laporan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Laporan itu sebelumnya dilayangkan oleh Poros Nasional Pemberantasan Korupsi (PNPK).
Dalam laporan PNPK, Ahok diduga ketika masih menjabat orang nomor 1 di DKI tersebut ada keterkaitan sejumlah kasus dugaan korupsi.
"Terkait laporan tersebut, benar bahwa telah diterima oleh Bagian Persuratan KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (7/1/2022).
Laporan itu kata Ali, akan lebih dulu dikaji oleh Tim Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.
"Lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data dan informasi yang disampaikan dalam aduan," ucapnya.
Ali menjelaskan, verifikasi diperlukan apakah nanti ditemukan unsur tindak pidana korupsi serta menjadi kewenangan KPK atau tidak sesuai dengan amanat yang diatur undang-undang.
"Apabila kedua unsur tersebut terpenuhi maka KPK tentu akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ucap Ali.
Meski begitu, kata Ali, masyarakat pula harus memahami bahwa tindak lanjut KPK atas suatu aduan tidak selalu menggunakan pendekatan penindakan.
"Kami bisa menggunakan data dan Informasi dalam pengaduan tersebut untuk melakukan perbaikan sistem dan tata kelola pada instansi terkait melalui pendekatan strategi pencegahan korupsi," tegas Ali.
Baca Juga: Ahok Dilaporkan ke KPK oleh Anggota PNPK, Ada Apa?
Lebih lanjut, ia kemudian mengimbau pada masyarakat yang ingin melakukan pengaduan ke KPK untuk menyertakan kelengkapan laporan serta data pendukung yang benar. Tujuannya untuk memudahkan tim memproses lebih lanjut.
"Mengingat masih banyaknya laporan yang disampaikan berisi data dan informasi pendukung awal yang tidak lengkap," imbuhnya.
Alasan Laporkan Ahok ke KPK
Sebelumnya Presidium PNPK Adhie M. Massardi menyebut alasan melaporkan Ahok ke KPK lantaran kasus-kasus yang diduga melibatkan Ahok yang pernah dilaporkan ke lembaga antirasuah tidak diusut oleh pimpinan KPK terdahulu.
"Kasus-kasus telah diselidiki KPK di bawah pimpinan sebelumnya, namun tidak jelas kelanjutannya,”ungkap Adhie di Lobi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022).
Adhie pun merinci kasus-kasus yang diduga melibatkan Ahok.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
Terkini
-
Deodoran hingga Celana Dalam Delpedro Nyaris Disita Polisi, Lokataru: Upaya Cari-cari Kesalahan!
-
Geger Jaket Berisi Ratusan Butir Peluru di Sentani Jayapura, Siapa Pemiliknya?
-
Dikenal Licin, Buronan Asal Maroko Kasus Penculikan Anak Tertangkap usai Sembunyi di Jakarta
-
Prabowo Pertahankan Kapolri usai Ramai Desakan Mundur, Begini Kata Analis
-
Icang, Korban Congkel Mata di Bogor Meninggal Dunia
-
Gibran Dikritik Habis: Sibuk Bagi Sembako, Padahal Aksi Demonstrasi Memanas
-
Wajib Skrining BPJS Kesehatan Mulai September 2025, Ini Tujuan dan Caranya
-
Muktamar PPP Bursa Caketum Memanas: Husnan Bey Fananie Deklarasi, Gus Idror Konsolidasi Internal
-
Viral Poster Kekesalan WNI di Sydney Marathon: 'Larilah DPR, Lari dari Tanggung Jawab!'
-
Viral PHK Massal Gudang Garam di Tuban, Isak Tangis Karyawan Pecah dan Soroti Kondisi Dunia Kerja