Suara.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menemui Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (6/1/2022).
Dalam kesempatan tersebut, Boyamin melaporkan sejumlah kelanjutan kasus hukum termasuk kasus pungutan liar oknum petugas dengan selebgram Rachel Vennya.
Boyamin melaporkan kepada Mahfud kalau kasus pungutan liar karantina Rachel Vennya di Bareskrim Polri sudah masuk ke tahap penyelidikan. Beberapa saksi juga sudah dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Selanjutnya terkait dugaan pungli di kasus karantina itu karena yang diduga itu oknum TNI AU, selanjutnya akan diserahkan ke POMAU supaya diproses lebih lanjut," kata Boyamin kepada wartawan, Jumat (7/1/2022).
Boyamin juga menyampaikan kepada Mahfud kalau dugaan pungutan liar di bandara itu juga melibatkan petugas beacukai terhadap perusahaan jasa kurir di Jakarta.
"Berikutnya ada juga saya laporkan dugaan pungli di Bandara terkait usaha jasa kurir oknum yang meminta sejumlah uang, dan itu terkat dengan oknum yang bertugas terkait dengan pemasukan negara artiya oknum beacukai terhadap perushaan jasa kurir di Jakarta," jelasnya.
Selain itu, Boyamin juga melaporkan dugaan pungutan liar serta pemerasan yang dilakukan oleh oknum pejabat di Kemenkumham.
Ia menyebut kalau oknum yang dimaksud ialah pejabat yang bertugas di rumah tahanan maupun lembaga permasyarakat (lapas).
"Itu juga saya laporkan ke Pak Mahfud dan juga terkait dugaan pungli usaha tambang di Kalimantan Selatan, terkait dengan pungli sebenarnya," tuturnya.
Baca Juga: Tanggapi Cuitan Ferdinand, Mahfud MD: Kalau Gus Dur bilang Allah Tak Perlu Dibela
Selain soal kasus pungutan liar, Boyamin juga membicarakan soal rancangan undang-undang (RUU) KUHP yang saat ini masih digodog oleh DPR RI. Ia menyinggung soal masa penyidikan yang tidak ada maksimal waktunya.
"Penyidikan sendiri maksimal dua tahun, karena selama ini tidak ada jangka waktu penyidikan itu kapan berakhir dinyatakan selesai sehingga perkara mangkrak. Kalau KPK aja dibatasi maksimal dua tahun maka perkara-perkara yang tidak lebih sulit dibatasi juga penyidikannya dua tahun."
Berita Terkait
-
Mahfud MD Sebut Allah Tak Perlu Dibela, Ustaz Hilmi Respons Pernyataan Allah Lemah
-
Agar Merasa Terawasi, Mahfud MD Menilai Kritik Jadi Asupan Penting Bagi Pejabat Publik
-
Tanggapi Cuitan Ferdinand, Mahfud MD: Kalau Gus Dur bilang Allah Tak Perlu Dibela
-
Mahfud MD Minta Dakwaan Tegas Kasus Bahar Smith: Jangan Main-main!
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Wajah Baru Halte Patra Kuningan 2 Ternoda Vandalisme, Begini Respons Transjakarta
-
Kasus Penyekapan di Bandung Harus Dijerat Pasal Berlapis, Fokus pada Dampak Korban
-
KPK Dalami Penghasilan Maruf Cahyono di Kasus Dugaan Gratifikasi Pengadaan MPR
-
Gaya Jokowi Berbaju PSI, Mulai Blusukan Tiga Hari di Lampung
-
OTW Lampung Pakai Outfit 'Gajah', PSI Tegaskan Jokowi Tak Lagi di Partai Lama
-
Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan
-
Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa
-
Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak
-
Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus
-
Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan