Suara.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan surat dakwaan 10 tersangka eks Anggota DPRD Muara Enim.
Dalam waktu dekat, mereka pun akan segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Palembang.
"Jaksa KPK Agung Satrio Wibowo telah melimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang yaitu berkas perkara bersama dengan surat dakwaan untuk terdakwa Indra Gani dan kawan-kawan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (7/1/2022).
Indra Gani bersama sembilan tersangka lainnya dijerat KPK dalam perkara korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.
Ali menyebut, penahanan para tersangka pun kini menjadi kewenangan PN Tipikor Palembang. Meski begitu, Jaksa KPK, meminta penahanan tetap dilakukan di Rumah Tahanan KPK.
"Kewenangan penahanan menjadi sepenuhnya wewenang Pengadilan Tipikor dan Tim Jaksa meminta agar penetapan penahanan tetap dilakukan di Rutan KPK," ucap Ali
Untuk Tersangka Indra Gani; Ari Yoca Setiadi; Mardiansyah; dan Muhardi sementara ditahan di Rutan KPK Kavling C-1.
Kemudian, Ishak Joharsah; Ahmad Reo Kusuma; Marsito; dan Fitrianzah. Mereka ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK. Selanjutnya, tersangka Subahan dan Priadi kembali mendekam di Rumah Tahanan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Menurut Ali, Jaksa KPK kini hanya menunggu jadwal persidangan yang akan ditentukan oleh majelis hakim. Agenda sidang pun pembacaan dakwaan para terdakwa di hadapan hakim nantinya.
Baca Juga: Berlatar Cinta Segitiga, ABG Muara Enim Nekat Tikam IRT Pakai Pisau
"Menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama adalah pembacaan surat dakwaan," imbuhnya
10 eks Anggota DPRD Muara enim ini didakwa dengan dakwaan, Pertama : Pasal 12 huruf (a) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Kedua : Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
10 terdakwa ini merupakan pengembangan kasus sebelumnya. Mereka diduga menerima uang suap mencapai Rp3.3 miliar dari pihak swasta bernama Reza Okta Fahlevi yang kini sudah menjalani masa hukuman.
"Para Tersangka diduga menerima pemberian uang sekitar sejumlah Rp3,3 Miliar sebagai “uang aspirasi atau uang ketuk palu” yang diberikan oleh Robi Okta Fahlevi," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata beberapa waktu lalu,
Reza Okta merupakan pihak swasta yang memiliki pengalaman dalam mengerjakan proyek di Dinas PUPR, Muara Enim.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu
-
Misi Penyelamatan Pekerja Tambang Freeport Berlanjut, Ini Kabar Terbarunya
-
Buntut Aksi Pemukulan Siswa ke Guru, Dikeluarkan Sekolah dan Ayah yang Polisi Terancam Sanksi
-
Perkuat Pertahanan Laut Indonesia, PLN dan TNI AL Jalin Kolaborasi