Suara.com - Artis Naufal Samudra kembali ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Penangkapan ini merupakan kali kedua yang dialami pacar Dinda Kirana tersebut dalam kasus narkoba.
Sebelumnya, pada April 2020 lalu, Naufal ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Dia ditangkap di kediamannya di Jalan Margasatwa Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis cannabinoid sintetis atau marijuana sintetis dalam bentuk liquid vape.
Selanjutnya, pada Agustus 2020 Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) memvonis Naufal dengan pidana rehabilitasi selama 10 bulan.
"Naufal sudah di vonis tanggal 24 Agustus 2020. Pidananya rehabilitasi 10 bulan, dikurangi selama dia di tahan, tinggal jalanin sisanya," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Ariyanto saat dihubungi Jumat (18/9/2020).
"Jadi dia terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan satu bagi diri sendiri. Jadi pasal 127," imbuhnya.
Ditangkap Bersama Dinda
Berkaitan dengan kasus baru ini, Naufal ditangkap oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Dia ditangkap saat bersama Dinda Kirana.
Kendati begitu, Wakil Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Doni Alexander memastikan pihaknya hanya mengamankan Naufal dari lokasi.
Baca Juga: Naufal Samudra Ditangkap Lagi, Sempat Direhab 10 Bulan
"Dinda ada di lokasi. Tapi Dinda tidak diamankan," kata Doni saat dikonfirmasi, Jumat (7/1/2022).
Kabar penangkapan terhadap Naufal, sebelumnya telah dibenarkan oleh Doni. Namun, hingga kekinian dia belum merinci detil penangkapan hingga bareng bukti narkoba yang turut diamankan terkait kasus ini.
"Ya Naufal Samudra diamankan," katanya.
Kekinian, kata Doni, Naufal masih diperiksa secara intensif oleh penyidik. Detail daripada kasus ini nantinya akan disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
"Masih diperiksa ya," pungkas Doni.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional
-
Pemprov DKI Jakarta Pertahankan Angka UMP 2026 di Rp5,7 Juta Meski Buruh Menolak
-
MK Minta Pemohon Uji Materi KUHP dan KUHAP Baru Cermati Gugatan Agar Tidak Bersifat Prematur