Suara.com - Artis Naufal Samudra kembali ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Penangkapan ini merupakan kali kedua yang dialami pacar Dinda Kirana tersebut dalam kasus narkoba.
Sebelumnya, pada April 2020 lalu, Naufal ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Dia ditangkap di kediamannya di Jalan Margasatwa Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis cannabinoid sintetis atau marijuana sintetis dalam bentuk liquid vape.
Selanjutnya, pada Agustus 2020 Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) memvonis Naufal dengan pidana rehabilitasi selama 10 bulan.
"Naufal sudah di vonis tanggal 24 Agustus 2020. Pidananya rehabilitasi 10 bulan, dikurangi selama dia di tahan, tinggal jalanin sisanya," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Ariyanto saat dihubungi Jumat (18/9/2020).
"Jadi dia terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan satu bagi diri sendiri. Jadi pasal 127," imbuhnya.
Ditangkap Bersama Dinda
Berkaitan dengan kasus baru ini, Naufal ditangkap oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Dia ditangkap saat bersama Dinda Kirana.
Kendati begitu, Wakil Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Doni Alexander memastikan pihaknya hanya mengamankan Naufal dari lokasi.
Baca Juga: Naufal Samudra Ditangkap Lagi, Sempat Direhab 10 Bulan
"Dinda ada di lokasi. Tapi Dinda tidak diamankan," kata Doni saat dikonfirmasi, Jumat (7/1/2022).
Kabar penangkapan terhadap Naufal, sebelumnya telah dibenarkan oleh Doni. Namun, hingga kekinian dia belum merinci detil penangkapan hingga bareng bukti narkoba yang turut diamankan terkait kasus ini.
"Ya Naufal Samudra diamankan," katanya.
Kekinian, kata Doni, Naufal masih diperiksa secara intensif oleh penyidik. Detail daripada kasus ini nantinya akan disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
"Masih diperiksa ya," pungkas Doni.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
Regulasi Terus Berubah, Penasihat Hukum Internal Dituntut Adaptif dan Inovatif
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre