Suara.com - Program vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster akan mulai dilaksanakan pada 12 Januari 2022 mendatang. Vaksin Covid-19 dosis ketiga ini merupakan rekomendasi dari World Health Organization (WHO) yang dapat berfungsi untuk menambah proteksi terhadap Covid-19. Simak syarat dan kriteria penerima vaksin booster gratis oleh pemerintah.
Di Indonesia, program vaksin booster ini akan membutuhkan sekitar 230 juta dosis. Menurut pernyataan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, pemerintah telah mengamankan total 113 juta dosis vaksin. Vaksin booster akan didistribusikan ke kabupaten/kota yang sudah melaksanakan vaksin dosis pertama mencapai 70 persen dan dosis kedua mencapai 60 persen yang sudah mencapai total 224 kota/kabupaten. Lantas, apa saja syarat dan kriteria vaksin booster?
Namun Kementerian Kesehatan menyatakan akan memberlakukan program vaksin booster melalui dua mekanisme yakni secara gratis melalui program pemerintah dan membayar secara mandiri. Bagi masyarakat yang bisa mendapatkan vaksin booster dari pemerintah memiliki dua kriteria khusus yakni lansia dan masyarakat Penerima Bantuan Iuran (PBI). Simak syarat dan kriteria penerima vaksin booster gratis oleh pemerintah.
Hal ini telah diatur dalam Pasal 14 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Nasional yang menyatakan bahwa penerima bantuan iuran adalah fakir miskin dan orang tidak mampu.
Masyarakat dapat melakukan pengecekan untuk mengetahui apakah termasuk dalam golongan PBI melalui akun BPJS Kesehatan. Cara mengeceknya dapat melalui aplikasi BPJS Kesehatan Mobile, laman BPJS Checking, Voice Interaktif, Chat Assistant atau pun mengunjungi petugas BPJS Kesehatan.
Berikut ini syarat dan kriteria penerima vaksin booster yang mulai dilaksanakan pada 12 Januari 2022.
Syarat dan Kriteria Penerima Vaksin Booster Gratis
- Masyarakat berusia 18 tahun ke atas.
- Lansia
- Memiliki riwayat penyakit dan gangguan imunitas
- Telah melakukan suntikan vaksin dosis kedua minimal 6 bulan.
- Tinggal di wilayah kabupaten/kota yang mencatatkan capaian vaksinasi dosis pertama sejumlah 70 persen dan dosis kedua sejumlah 60 persen
- Masyarakat tidak mampu dan terdaftar dalam Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Demikian syarat dan kriteria penerima vaksin booster yang akan diberlakukan mulai tanggal 12 Januari 2022 mendatang.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Baca Juga: Seperti Apa Syarat dan Cara Membuat KTP Digital secara Online
Berita Terkait
-
Vaksin Booster untuk Anak Usia 12-15 Tahun, Ahli Sebut Vaksin Pfizer Paling Cocok
-
Gibran akan Berikan Vaksin Booster Pekan Depan, Pakar Soroti Soal Ini
-
Vaksin Booster Mulai Diberikan Pekan Depan, Gibran Prioritaskan Guru dan Pedagang
-
Lokasi Diduga Jadi Tempat Vaksinasi Booster Ilegal di Surabaya Diperiksa Polisi
-
Pemerintah Imbau Masyarakat Lakukan Vaksinasi Booster: Aman dan Berkhasiat
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
KPK OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu Diamankan
-
Seskab Teddy Pastikan Indonesia Tidak Akan Tarik Pasukan dari UNIFIL
-
Lagi-lagi Singgung Iran, Ini Sesumbar Donald Trump Soal Pasokan Minyak
-
Kantor Kementerian PU Digeledah Kejati, Seskab Teddy: Silakan, Pemerintah Terbuka untuk Proses Hukum
-
Seskab Teddy: Presiden Prabowo Bakal ke Rusia Dalam Waktu Dekat
-
Pastikan Program Unggulan Presiden Berjalan, Mendagri Tinjau Program Perumahan Rakyat di Tomohon
-
Seskab Teddy Bantah Isu Indonesia Bakal 'Chaos': Itu Narasi Keliru!
-
Diversifikasi Pasar Belum Optimal, Indonesia Rentan Terseret Dampak Konflik Timur Tengah
-
Seskab Teddy Sebut Ada Fenomena Inflasi Pengamat: Beri Data Keliru, Picu Kecemasan
-
Kritik Wacana War Tiket Haji, Pakar UGM: Negara Seharusnya Beri Kesetaraan Bukan Ruang Kompetisi