Suara.com - Wakil Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni 212 (Wasekjen PA 212) Novel Bakmumin mendesak Polri tidak ragu untuk menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka dalam kasus cuitan 'Allahmu Lemah.
Pernyataan Novel tersebut menanggapi rencana Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memeriksa Ferdinand Hutahaean sebagai saksi pada Senin (10/1/2022).
"Hari ini polisi jangan ragu untuk menetapkan tersangka berikut langsung penahanannya agar Ferdinand tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti karena cuitannya saja sudah dihapus bahwa itu suatu bukti kesalahannya," kata Novel saat dihubungi, Senin (10/1/2022).
Menurut Novel, penetapan tersangka kepada Ferdinand juga akan membuat jera. Hal itu agar kejadian-kejadian yang membuat gaduh negara tak terulang.
"Agar tidak mengulanginya lagi karena sudah kerjaannya rutin selalu membuat gaduh republik ini selain dari itu pelaporannya tentang kelakuan si Ferdinand sudah banyak dari berbagai elemen anak bangsa baik lintas ormas, agama, suku dan para tokoh yang sudah berkomentar," ungkapnya.
Lebih lanjut, Novel menilai, alasan-alasan yang disampaikan Ferdinand terkait cuitannya dianggap tak akan menghalangi status tersangka. Apalagi, kata Novel, rakyat sudah rindu keadilan.
"Dengan alasan yang dibuat buat oleh Ferdinand sama sekali tidak bisa menghentikan Ferdinand jadi tersangka juga penahannya karena rakyat sudah rindu akan keadilan yang saat rezim ini keadilan sangat mahal bahkan sampai pengorbanan nyawa dan penjara dan kalau Ferdinand dipenjara maka para terlapor terduga penistaan agama yang lain juga harus segera ditangkap," tandasnya.
Diperiksa
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirttipid Siber) Bareskrim Polri akan memeriksa Ferdinand Hutahaean dalam waktu beberapa hari mendatang. Eks Politisi Partai Demokrat ini diperiksa terkait kasus dugaan ujaran kebencian berdasar suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Baca Juga: Ferdinand Ngaku Sedang Sakit saat Bikin Cuitan 'Allahmu Lemah'
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut, pemeriksaan terhadap Ferdinand dijadwalkan berlangsung pada Senin (10/1/2022) pekan depan.
"Ya betul, infonya Senin diperiksa," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jumat (7/1/2022).
Penyidk Dirttipid Siber Bareskrim Polri sebelumnya telah meningkatkan status perkara kasus ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Peningkatan status perkara dilakukan usai penyidik memeriksa sejumlah saksi, ahli, hingga melaksanakan gelar perkara.
Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) sebelumnya melaporkan Ferdinand ke Bareskrim Polri pada Rabu (5/1/2022) sore. Ia dilaporkan atas dugaan kasus SARA yang menimbulkan keonaran.
Ketua Umum KNPI Haris Pratama dalam laporannya mempersangkakan Ferdinand dengan Pasal 45 Wyat 2 Juncto Pasal pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP.
Tagar #tangkapferdinand sempat ramai di lini masa media sosial Twitter. Hal ini diduga buntut kicauan Ferdinand yang dinilai mengandung unsur SARA.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK