Suara.com - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan/BPOM Penny Kusumastuti Lukito mengungkapkan kalau vaksin ketiga atau booster harus diberikan kepada masyarakat untuk membantu peningkatan kadar antibodi yang sudah menurun pasca pemberian vaksin primer. Kata Penny, penurunan kadar antibodi pasca pemberian vaksin pertama itu bisa sampai 30 persen.
Hal tersebut ditemukan berdasarkan hasil pengamatan uji klinik dari seluruh vaksin Covid-19 yang digunakan di Indonesia.
"Penurunan kadar antibodi yang significantly menurun sampai di bawah 30 persen terjadi setelah 6 bulan pemberian vaksin primer yang lengkap," kata Penny dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube BPOM RI, Senin (10/1/2022).
Oleh karena itu, menurutnya diperlukan adanya pemberian vaksin booster atau vaksin lanjutan untuk meningkatan immunogenisitas masyarakat yang sudah menurun.
"Hingga saat ini sudah diperlukan pemberian vaksinasi booster dosis lanjutan untuk mempertahankan efikasi vaksin terhadap infeksi Covid-19," ujarnya.
Penny menyebut kalau pemberian vaksin booster juga telah menjadi rekomendasi dari Organisasi Kesehatan Dunia/WHO. Untuk pelaksanaannya, pemerintah melakui Kementerian Kesehatan akan mengatur soal pemberian vaksinasi booster.
"Prioritasnya tentunya didahulukan untuk populasi yang beresiko tinggi yaitu lansia, tenaga kesehatan, dan kelompok individu yang selanjutnya tentunya akan diberikan juga untuk umum," tuturnya.
Berikut daftar lima vaksin yang memperoleh izin dari BPOM:
1. Coronovax
Baca Juga: Catat! Ini Kriteria Penerima Vaksin Booster Gratis yang Disepakati Pemerintah
Coronavax menjadi booster homolog. Diberikan sebanyak 1 dosis setelah 6 bulan dari vaksinasi primer sebelumnya. Vaksin diberikan kepada masyarakat minimal usia 18 tahun.
Untuk Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi atau KIPI yang muncul itu bersifat reaksi lokal seperti nyeri di tempat penyuntikan dan kemerahan. Umumnya tingkat keparahannya pada grade 1 hingga 2.
Immunogenisitas menunjukkan peningkatan titer antibodi netralisasi hingga 21 sampai 35 kali setelah 28 hari pemberian vaksin booster ini pada subjek dewasa.
2. Vaksin Pfizer
Diberikan sebanyak 1 dosis minimal setelah 6 bulan dari vaksinasi primer kepada penduduk dengan usia minimal 18 tahun ke atas. KIPI yang muncul bersifat umum yakni nyeri di tempat suntikan, sakit kepala, nyeri otot, nyeri sendiri dan demam dengan grade 1 hingga 2.
Untuk immunogenisitasnya menunjukkan peningkatan nilai rata-rata titer antibodi netralisasi setelah 1 bulan sebesar 3,3 kali.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Reaksi PDIP soal Jokowi Temui Prabowo: Kami Yakin Presiden Atasi Masalah Bangsa Tanpa 'Cawe-cawe'
-
Pabrik Kopi di Matraman Jaktim Ludes Dilumat Api, Pemicu Kebakaran karena Apa?
-
Diresmikan Ahmad Luthfi, Desa Tersono Batang Jadi Contoh Desa Mandiri Kelola Sampah
-
Radiasi di Cikande Jadi Alarm Awal: Mengapa Edukasi dan Respons Cepat Sangat Penting
-
Prabowo Ungkap Monasit Senilai Ribuan Triliun di Balik Kerugian Negara Rp300 T
-
Sodorkan Bukti Baru ke Polisi, Keluarga Arya Daru Ngotot Kasus Dibuka Lagi: Ada Kejanggalan?
-
Korupsi Kuota Haji, KPK: Biro Travel Kembalikan Uang Hampir Rp 100 Miliar
-
Periksa Wakil Bupati Mempawah, KPK Cecar Soal Produk Hukum Terkait Pembangunan Jalan
-
Ketua KPK Usul Pasal Gratifikasi Dihaspuskan dari UU Korupsi, Begini Alasannya
-
Heboh Bjorka Asli Ngamuk Bocorkan Data Polri, Publik: Lagi Sok-sokan, Mending Tangkap Fufufafa!