Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pemerintah akan mulai memisahkan pendataan terkait Covid-19 yang berasal dari luar negeri dan dalam negeri.
Langkah tersebut dilakukan demi menekan penularan Covid-19 varian Omicron di tanah air.
"Mengingat tingginya kasus yang berasal dari warga Indonesia maupun asing yang melakukan perjalanan luar negeri," kata Menko Airlangga dalam konfrensi pers usai rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta pada Senin (10/1/2022).
Menurut Airlangga, dalam rapat tersebut, pemerintah melakukan pemisahan level assessement di mana kasus penularan Omicron paling banyak dari terbanyak pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) sehingga penambahan kasus PPLN ini berbeda, dibandingkan penularan lokal.
"Pemisahan data ini juga akan diikuti dengan penanganan khusus kepada individu yang terinfeksi," katanya.
Beberapa titik, dengan penanganan khusus tersebut adalah Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Juanda dan Bandara Sam Ratulangi.
Selanjutnya adalah Pelabuhan Batam Centre dan Nunukan Kalimantan Utara serta beberapa perbatasan darat seperti Entikong, Motaain dan lainnya.
"Oleh karena itu PPLN akan bedakan penilaian, akan ada treatment khusus," ujarnya.
Baca Juga: Belum Ada Warga Kota Bandung Terinfeksi Omicron, Kadinkes Minta Warga Waspada
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
Terkini
-
Jerman Kini Ikut Campur, Berencana Kerahkan Kapal untuk Misi Selat Hormuz
-
Militer Iran Siaga Tempur 100 Persen Tantang Serangan AS Meski Status Gencatan Senjata Diperpanjang
-
Jarang Hadir Rapat di Komisi I DPR, Ini Alasan Menlu Sugiono
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Ogah Dijebak Donald Trump, Iran Boikot Negosiasi Islamabad dan Siapkan Serangan Balasan
-
Nadiem Makarim Sebut Tuntutan 15 Tahun Ibrahim Arif Tak Masuk Akal: Ibam is One of Us
-
Lingkaran Setan Pernikahan Kelas Menengah India, Bayar Utang Bertahun-tahun Demi 1 Hari Pesta
-
Balas Dendam Masalah Geng, Polisi Ciduk Dua Pelaku Penganiayaan Pelajar Berujung Tewas di Bantul
-
Bareskrim Terbitkan DPO Frendy Dona Sang Pengendali Narkotika Sabu dan Vape Etomidate
-
Polisi Nekat Peras Tersangka Rp38 Juta Buat Tutupi Kasus Judi