Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional atau PEN Daerah.
"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait pengajuan pinjaman dana PEN Daerah Tahun 2021," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (11/1/2022).
Selain Ardian, KPK juga memanggil empat saksi lainnya, yakni Direktur Pembiayaan dan Investasi PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Sylvi Juniarty Gani, Lidya Lutfi Angraeni dari pihak swasta, staf pada Subdit Pinjaman Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Irham Nurhali, dan ASN pada Kemendagri Lisnawati Anisahak Chan.
Ali mengatakan pemeriksaan lima saksi tersebut dijadwalkan dilakukan di Gedung KPK, Jakarta. Sebelumnya, KPK juga telah mencegah Ardian untuk bepergian ke luar negeri diduga terkait dengan kasus tersebut.
Kasus dana PEN daerah tersebut merupakan pengembangan penyidikan dari operasi tangkap tangan kasus dugaan suap pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara Tahun 2021. Kasus ini menjerat Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD Kabupaten Kolaka Timur Anzarullah sebagai tersangka.
"Dalam pengembangan perkara ini, diduga ada tindak pidana korupsi lain, yaitu adanya pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Tahun 2021," ujar Ali dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (29/12/2021) lalu.
KPK belum bisa menjelaskan lebih detil terkait uraian lengkap kasus tersebut maupun pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.
"Uraian lengkap perkara, siapa saja pihak-pihak siapa yang nantinya akan diumumkan sebagai tersangka disertai pasal sangkaan yang disangkakan belum dapat kami informasikan saat ini. Pada saat upaya paksa penangkapan dan penahanan, KPK akan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," tutur Ali. (Antara)
Baca Juga: Masa Penahanan Mantan Wali Kota Banjar Diperpanjang 40 Hari
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
-
Sesaat Lagi! Link Live Streaming Persija vs Borneo FC, Jaminan Laga Seru di JIS
Terkini
-
Meski Kehilangan Istri, Haji Suryo Tanggung Penuh Biaya dan Sekolah Korban Kecelakaan
-
Jaringan Perburuan Gajah Sumatera Dibongkar, Kadiv Humas: 15 Tersangka Diamankan!
-
OTT Pekalongan: 11 Orang Termasuk Sekda Tiba di Gedung KPK, Apa Peran Bupati Fadia Arafiq?
-
JIS Kini Terhubung ke Ancol dan Stasiun KRL, Anies Baswedan: Alhamdulillah
-
Babak Baru Kasus Hasbi Hasan, KPK Laporkan Linda Susanti ke Polda Metro Jaya
-
Duduk di Tengah SBY dan Jokowi, Prabowo Pimpin Silaturahmi dan Diskusi di Istana Merdeka
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
-
Pramono Anung Mau Sikat Terminal Bayangan, Wajibkan 26.500 Pemudik Lewat Jalur Resmi
-
KPK Ungkap OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terkait Outsourcing di Sejumlah Dinas
-
Titip Pesan ke Ahok Lewat Veronica Tan, Pramono Anung: Urusan Sumber Waras Sudah Beres