Suara.com - Tiga orang ahli dari PT Pindad dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus Unlawful Killing Laskar FPI atas dua terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella. Ketiga ahli tersebut adalah Nana Suherman, Hera Rosmiati, dan M. Torik Aziz.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, JPU menanyakan soal sejumlah barang bukti terkait sejumlah senjata api dan belasan peluru merujuk pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Kepada ketiganya, JPU meminta agar mereka fokus pada enam barang bukti.
Barang bukri tersebut adalah lima pucuk senjata api, 17 peluru, 12 selongsong peluru, tiga anak peluru, 13 serpihan anak peluru, hingga keterangan mengenai senjata yang telah ditembakkan.
"Dari enam pertanyaan itu betul ditanyakan ke saudara dan diperlihatkan barbuknya," tanya JPU kepada ketiga ahli.
"Iya," kata Nana.
"Tidak," lanjut Hera.
"Tidak, kalau masalah senjata tidak, kalau peluru iya (diperlihatkan)," Torik menambahkan.
Kepada JPU, Nana menyebut ada tiga pucuk senjata pabrikan dengan rincian satu senjata jenis CZ dan dua senjata dengan jenis Sig Sauer. Dua senjata lainnya merupakan rakitan dengan jenis revolver.
"Saat itu diperlihatkan tiga pucuk senjata pabrikan dan dua rakitan. Yang satu (suaranya pelan), yang dua adalah revolver rakitan warnanya coklat," ucap Nana.
Baca Juga: Minta Maaf dan Punya Tanggungan Keluarga, Alasan Yahya Waloni Dapat Vonis Ringan Hakim
"Betul sama yg satu (suara pelan). Tiga pucuk pabrikan, dua pucuk rakitan," Hera melanjutkan.
Ihwal 17 peluru, Hera menyebut jika total tersebut sama sekali belum digunakan dan mempunyai kode yang tercantum dalam di bagian belakang. Dia juga menyebut, peluru dapat dipastikan aktif dan tajam atau mematikan.
"Kami melihat kode di belakang. Ya peluru tajam dan aktif. 17 yang belum digunakan," papar dia.
Di satu sisi, Hera belum bisa memastikan soal temuan 12 selongsong peluru yang ditemukan, apakah sudah sesuai atau belum. Menurut dia, kesesuaian itu harus melalui uji di Puslabfor Polri.
"Terkait dengan selongsong saya menerangkan dilihat dari kodenya. Apa sesuai dengan tidak, saya tidak tahu pengujian lebih lanjut itu di Labfor," ucap Hera.
Dakwaan
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
Orang Tua Wajib Waspada! Kapolri Sebut Paham Ekstrem Kini Susupi Hobi Game Online Anak
-
Aset Sudah Disita tapi Belum Diperiksa, KPK Beri Sinyal Tegas untuk Ridwan Kamil
-
Indonesia Resmi Akhiri KLB Polio Tipe 2, Menkes Ingatkan Anak-anak Tetap Harus Vaksin Sesuai Usia
-
Jaga Warga Diperluas hingga Pedukuhan, Kapolri Tekankan Penyelesaian Masalah Lewat Kearifan Lokal
-
Polisi: Pelaku Ledakan SMAN 72 Pesan Bahan Peledak Online, Kelabui Ortu Pakai Alasan Eskul
-
Kapolri dan Sri Sultan Pimpin Apel Jaga Warga, Perkuat Keamanan Berbasis Komunitas di DIY
-
Grebek Jaringan Online Scam, Otoritas Myanmar Tangkap 48 WNI
-
Prabowo dan Dasco Bertemu di Istana: Bahas Kesejahteraan Ojol hingga Reforma Agraria
-
Bobby Nasution Tak Kunjung Diperiksa Kasus Korupsi Jalan, ICW Curiga KPK Masuk Angin
-
Kontroversi 41 Dapur MBG Milik Anak Pejabat di Makassar, Begini Respons Pimpinan BGN