Suara.com - Majelis Hakim mengagendakan pembacaan putusan terdakwa mantan penyidik KPK dari unsur Polri Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022) hari ini.
Robin sebelumnya telah dijerat sebagai terdakwa dalam sejumlah kasus suap penanganan perkara di KPK. Salah satunya melibatkan eks Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mebenarkan pembacaan putusan terhadap Robin Pattuju serta Advokat Maskur Husein hari ini.
"Hari ini, diagendakan pembacaan putusan Majelis Hakim dengan terdakwa Stephanus Robin Pattuju dan kawan-kawan," ucap Ali dikonfirmasi, Rabu (12/1/2022).
Ali meyakini apa yang dibuktikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama dipersidangan sesuai fakta-fakta yang didakwakan terhadap Robin dan Maskur.
"Tentu kami sangat yakin dakwaan Tim Jaksa akan terbukti," ucap Ali.
Maka itu, Ali berharap majelis hakim dapat memberikan hukuman sesuai tuntutan yang diberikan oleh tim Jaksa KPK.
"Sehingga terdakwa Stephanus Robin Pattuju dan kawan-kawan akan dinyatakan bersalah dan dihukum sebagaimana tuntutan Jaksa," katanya.
Dalam pembacaan surat tuntutan, Jaksa KPK menuntut 12 tahun penjara terhadap Stepanus Robin. Robin juga harus membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Baca Juga: ICW Desak KPK Tak Libatkan Lili Pintauli Ambil Keputusan dalam Kasus Stepanus Robin
Terdakwa Robin juga mendapatkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 2,3 Miliar.
Bila tak dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, maka Robin akan ditambah masa penahanan selama 2 tahun penjara.
Sedangkan, Advokat Maskur Husein dituntut hukuman 10 tahun penjara denda Rp 500 juta, subsider enam bulan kurungan.
Maskur juga mendapat pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 8,72 miliar dan USD36 ribu. Pembayaran uang pengganti paling lambat 1 bulan setelah masa hukuman berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Stepanus menerima suap mencapai Rp 11,025 miliar dan 36 ribu USD. Stepanus dalam mengurus perkara sejumlah pihak dibantu oleh Advokat Maskur Husein yang kini juga sudah menjadi terdakwa.
Sejumlah uang suap yang diterima Stepanus diantaranya yakni dari, Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial mencapai Rp 1,65 miliar.
Berita Terkait
-
Giring ke Gunungkidul Soroti Proyek Formula E, Penendang Sesajen Mahasiswa Jogja
-
Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK, Denny Siregar Minta Maaf Pernah Sebut Megaloman
-
KPK Sita Dokumen Kasus Ganti Rugi Lahan Rahmat Effendi
-
Anulir Penghargaan untuk Rahmat Effendi, Dewan Kehormatan Apresiasi PWI
-
KPK Tahan Tersangka Korupsi Proyek Kampus IPDN Gowa Sulsel Adi Wibowo
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
Terkini
-
Kirim THR ke Keluarga Jadi Lebih Mudah dengan Fitur Grup Transfer di wondr by BNI
-
Soal Perbedaan 1 Syawal 1447 H, MUI Sebut Penetapan Idulfitri Adalah Kewenangan Pemerintah
-
Bukan Hanya Pepohonan, Tanah Hutan Tua Ternyata Penyimpan Karbon Terbesar di Bumi
-
H-1 Lebaran: Arus One Way Tol Cipali Terpantau Lengang, Volume Kendaraan Turun Drastis 68 Persen
-
Modus Licik Sabu 26,7 Kg di Ban Serep: Polres Jakpus Bongkar Jaringan Medan-Jakarta Senilai Rp25,9 M
-
Grebeg Syawal 2026 Jogja Diserbu Ribuan Warga, Gunungan Jadi Rebutan Usai Salat Id
-
Pramono Anung ke Istiqlal, Rano Karno Kawal Ma'ruf Amin di Balai Kota Saat Idulfitri Besok
-
Ketidakadilan Gender: Mengapa Perempuan Paling Dirugikan Atas Krisis Air?
-
Monas-HI Bebas Kendaraan Selama Malam Takbiran, Simak Rekayasa Lalu Lintasnya
-
Studi Ungkap Nasib Puntung Rokok di Tanah Setelah 10 Tahun: Bisakah Terurai?