Suara.com - Majelis Hakim mengagendakan pembacaan putusan terdakwa mantan penyidik KPK dari unsur Polri Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022) hari ini.
Robin sebelumnya telah dijerat sebagai terdakwa dalam sejumlah kasus suap penanganan perkara di KPK. Salah satunya melibatkan eks Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mebenarkan pembacaan putusan terhadap Robin Pattuju serta Advokat Maskur Husein hari ini.
"Hari ini, diagendakan pembacaan putusan Majelis Hakim dengan terdakwa Stephanus Robin Pattuju dan kawan-kawan," ucap Ali dikonfirmasi, Rabu (12/1/2022).
Ali meyakini apa yang dibuktikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama dipersidangan sesuai fakta-fakta yang didakwakan terhadap Robin dan Maskur.
"Tentu kami sangat yakin dakwaan Tim Jaksa akan terbukti," ucap Ali.
Maka itu, Ali berharap majelis hakim dapat memberikan hukuman sesuai tuntutan yang diberikan oleh tim Jaksa KPK.
"Sehingga terdakwa Stephanus Robin Pattuju dan kawan-kawan akan dinyatakan bersalah dan dihukum sebagaimana tuntutan Jaksa," katanya.
Dalam pembacaan surat tuntutan, Jaksa KPK menuntut 12 tahun penjara terhadap Stepanus Robin. Robin juga harus membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Baca Juga: ICW Desak KPK Tak Libatkan Lili Pintauli Ambil Keputusan dalam Kasus Stepanus Robin
Terdakwa Robin juga mendapatkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 2,3 Miliar.
Bila tak dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, maka Robin akan ditambah masa penahanan selama 2 tahun penjara.
Sedangkan, Advokat Maskur Husein dituntut hukuman 10 tahun penjara denda Rp 500 juta, subsider enam bulan kurungan.
Maskur juga mendapat pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 8,72 miliar dan USD36 ribu. Pembayaran uang pengganti paling lambat 1 bulan setelah masa hukuman berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Stepanus menerima suap mencapai Rp 11,025 miliar dan 36 ribu USD. Stepanus dalam mengurus perkara sejumlah pihak dibantu oleh Advokat Maskur Husein yang kini juga sudah menjadi terdakwa.
Sejumlah uang suap yang diterima Stepanus diantaranya yakni dari, Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial mencapai Rp 1,65 miliar.
Berita Terkait
-
Giring ke Gunungkidul Soroti Proyek Formula E, Penendang Sesajen Mahasiswa Jogja
-
Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK, Denny Siregar Minta Maaf Pernah Sebut Megaloman
-
KPK Sita Dokumen Kasus Ganti Rugi Lahan Rahmat Effendi
-
Anulir Penghargaan untuk Rahmat Effendi, Dewan Kehormatan Apresiasi PWI
-
KPK Tahan Tersangka Korupsi Proyek Kampus IPDN Gowa Sulsel Adi Wibowo
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka