Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka Adi Wibowo dalam kasus korupsi pembangunan gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, anggaran 2011-2018.
"Hari ini kami akan menyampaikan informasi terkait penahanan tersangka AW (Adi Wibowo)," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/1/2022).
Status Adi Wibowo sudah sebagai tersangka saat dilakukan penahanan hari ini. Perkara yang menjerat Adi Wibowo selaku mantan pegawai di PT. Waskita Karya berdasarkan hasil pengembangan kasus korupsi.
Di mana KPK terlebih dahulu menjerat eks Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekjen Kemendagri (AKPA), Duddy Jocom yang kini tengah menjalani masa hukukman.
Ghufron menjelaskan, kontruksi perkara hingga keterlibatan Adi Wibowo, di mana, pada tahun 2011 Kemendagri merencanakan pengerjaan 4 paket proyek pembangunan kampus IPDN. Salah satunya di Gowa, Sulawesi Selatan dengan nilai kontrak mencapai Rp 125 miliar.
Menurut Ghufron, tersangka Adi Wibowo diduga terlibat sejumlah pengaturan bagi calon pemenang lelang. Di antaranya meminta pihak kontraktor lain mengajukan penawaran diatas nilai proyek dan menyusun dokumen kontraktor lain.
"Sehingga tidak memenuhi persyaratan," ucapnya.
Lebih lanjut, kata Ghufron, agar pembayaran bisa dilakukan 100 persen, tersangka Adi Wibowo kembali diduga memalsukan progres pekerjaan hingga mencapai 100 persen.
"Di mana fakta di lapangan hanya mencapai progres 70 persen, serta adanya pencantuman perubahan besaran denda yang lebih ringan dalam kontrak pekerjaan," ujar Ghufron.
Baca Juga: Masih Telaah Laporan Dugaan KKN Anak Presiden, Nurul Ghufron: KPK Tidak Melihat Anak Siapa
Selanjutnya, kata Ghufron, tersangka Adi Wibowo diduga telah menyetujui pemberian sejumlah uang maupun barang bagi PPK maupun pihak-pihak lain di Kemendagri.
"Akibat perbuatan tersangka AW (Adi Wibowo), diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp 27 Miliar dari nilai kontrak sebesar Rp125 miliar," imbuhnya.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, KPK melakukan penahanan terhadap Adi Wibowo selama 20 hari, mulai 11-30 Januari 2022. Adi Wibowo akan ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur.
"Tentunya akan lebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari untuk mencegah penyebaran COVID-19 di dalam lingkungan Rutan KPK pada Rutan dimaksud," imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka Adi Wibowo disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
-
Terima Aduan Dugaan Korupsi dari HMI Bekasi, KPK: Ditindaklanjuti tapi Butuh Waktu
-
KPK Sita Dokumen Proyek Ganti Rugi Lahan, Geledah Tiga Lokasi Kasus Rahmat Effendi
-
2 Anak jokowi Dilaporkan ke KPK, Moeldoko: Jangan Judgement Anak Pejabat Gak Boleh Kaya
-
Tangkis Penggiringan Opini Kasus Rahmat Effendi, KPK: OTT 100 Persen Terbukti di Sidang
-
Dosen UNJ Laporkan Gibran dan Kaesang ke KPK, Rocky Gerung Angkat Bicara
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Kemensos Siapkan Jaminan Hidup Korban Bencana Sumatra Selama 3 Bulan
-
Kubu Roy Suryo Ungkap Detik-detik 'Penyusup' Kepergok Masuk Ruang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi
-
Prabowo Kunjungan di Sumatra Barat, Tinjau Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur
-
Viral Tumpukan Sampah Ciputat Akhirnya Diangkut, Pemkot Tangsel Siapkan Solusi PSEL
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB, Sebut Perceraian Tak Pengaruh
-
Membara Kala Basah, Kenapa Kebakaran di Jakarta Justru Meningkat Saat Hujan?
-
Keroyok 'Mata Elang' Hingga Tewas, Dua Polisi Dipecat, Empat Lainnya Demosi
-
Disebut-sebut di Sidang Korupsi Chromebook: Wali Kota Semarang Agustina: Saya Tak Terima Apa Pun
-
Kemenbud Resmi Tetapkan 85 Cagar Budaya Peringkat Nasional, Total Jadi 313
-
Bukan Sekadar Viral: Kenapa Tabola Bale dan Tor Monitor Ketua Bisa Menguasai Dunia Maya?