Suara.com - Pemprov DKI Jakarta telah mulai melaksanakan vaksinasi Covid-19 booster atau dosis ketiga pada Rabu (12/1/2022) ini. Bagi yang bukan merupakan warga Jakarta bisa mendapatkan vaksin.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta, Widyastuti, mengatakan bagi warga yang tidak ber-KTP DKI tapi beraktifitas sehari-hari di Jakarta tidak perlu khawatir. Pihaknya sudah mengizinkan siapapun termasuk warga luar Jakarta yang ingin mendapatkan vaksin booster.
"Untuk penduduk non-KTP DKI, tidak perlu melampirkan surat keterangan domisili saat pelaksanaan vaksin booster," ujar Widyastuti kepada wartawan, Rabu (12/1/2022).
Ia menyebut sesuai aturan dari Kementerian Kesehatan, masyarakat yang ingin vaksin dosis ketiga ini syaratnya sudah berusia 18 tahun ke atas, dan sudah lewat dari 6 bulan sejak dosis kedua.
Untuk proses pendaftaran saat ini, belum semua lanjut usia yang memenuhi syarat tiketnya sudah terbit di aplikasi PeduliLindungi. Ia menyebut secara bertahap tiket tersebut akan terus diperbarui oleh Kementerian Kesehatan.
Bagi masyarakat yang belum keluar tiket vaksin ketiganya dapat menunggu pembaruan data tersebut.
Selain itu, untuk mendapatkan vaksin booster, penyuntikannya tidak harus dilakukan di tempat vaksin pertama dan kedua sebelumnya. Semua faskes di Jakarta disebutnya akan menyediakan layanan vaksin dosis ketiga.
"Bisa di faskes lain dengan menunjukkan tiket vaksin ketiga atau vaksin booster di aplikasi PeduliLindungi," pungkasnya.
Ia juga mengimbau sebelum warga terima booster terlebih dulu untuk mengecek tiket vaksin ketiga Covid-19 melalui aplikasi PeduliLindungi secara mandiri untuk mengurangi antrean dan menghindari kerumunan.
Baca Juga: Kades hingga Pengurus Masjid di Sawahlunto Perdana Disuntik Vaksin Booster
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Yusril: Pasal KUHP Lama Tak Lagi Efektif, Judi Online Harus Dihantam dengan TPPU
 - 
            
              Prabowo Setujui Rp5 Triliun untuk KRL Baru: Akhir dari Desak-desakan di Jabodetabek?
 - 
            
              Subsidi Transportasi Dipangkas, Tarif Transjakarta Naik pada 2026?
 - 
            
              Wacana Soeharto Pahlawan Nasional Picu Kontroversi, Asvi Warman Soroti Indikasi Pemutihan Sejarah
 - 
            
              Dinilai Bukan Pelanggaran Etik, Ahli Hukum Sebut Ucapan Adies Kadir Hanya Slip Of The Tongue
 - 
            
              Misteri 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Kwitang, Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus
 - 
            
              Legal Standing Dipertanyakan Hakim MK, Pemohon Uji UU TNI Singgung Kasus Almas
 - 
            
              Aksi Solidaritas Tempo di Makassar Ricuh, Jurnalis Dipukul
 - 
            
              Tegas! Ketua Banggar DPR Sebut Danantara yang Wajib Bayar Utang Whoosh
 - 
            
              Bahaya Judol dan Narkoba Lebih Besar dari Korupsi? Yusril Ungkap Fakta Lain Soal RUU Perampasan Aset