Suara.com - Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Kalimantan Barat, menangkap sembilan orang muncikari prostitusi daring (online) yang melibatkan anak-anak di bawah umur di wilayah Kota Pontianak.
"Pengungkapan empat kasus prostitusi online ini juga tidak terlepas dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh Tim Direskrimum Polda Kalbar," kata Direktur Ditreskrimum Polda Kalbar Kombes (Pol) Aman Guntoro di Pontianak, Kamis (13/1/2022).
Dia menjelaskan, dari empat kasus yang diungkap, semua TKP (tempat kejadian perkaranya) di Kota Pontianak yang diungkap sepanjang Januari 2022, dan diamankan sembilan orang tersangka (mucikari).
"Dalam kasus ini tercatat korbannya sebanyak 18 orang, terdiri dari tujuh orang masih anak di bawah umur, dan sebanyak 11 orang dewasa," ujarnya.
Para tersangka diancam UU No. 35/2014 tentang Perubahan UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan KUHP dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara, dan denda Rp 200 juta.
"Dari hasil pemeriksaan kami, para tersangka melakukan aksinya dengan media sosial, yakni aplikasi MiChat. Metode atau modus yang digunakan oleh para tersangka, yakni di sana (melalui MiChat) mereka menawarkan dan memasang tarif untuk berkencan," ungkapnya.
Dia menambahkan para korban rata-rata diiming-imingi uang oleh para tersangka, sehingga korbannya menjadi tergiur untuk mendapat uang dengan mudah melalui jalan singkat, seperti yang dilakukan tersebut, yakni transaksi seks tersebut.
"Dari pengakuan mereka tarif yang ditawarkan mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 1 juta untuk satu kali kencan," katanya.
Dalam kesempatan itu, dia berharap kepada orangtua agar mengawasi pergaulan anak-anak mereka agar tidak salah dalam memilih teman.
"Kami juga berharap kepada para tokoh masyarakat dan agama agar ikut memberikan imbauan, sehingga para generasi muda sekarang tidak salah dalam bergaul," ujarnya. (Sumber: Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Pemuda yang Tewaskan Pelajar Pakai Samurai di Padang Diciduk, Polisi Didesak Bongkar Prostitusi Online di Sumbar
-
Ketua DPRD Sumbar Desak Polisi Bongkar Prostitusi Online di Ranah Minang
-
Warga Sawangan Depok Gerebek Bisnis Pijat Plus-plus, Ketua RW: Trapis dan Konsumen Cuma Pakai Celana Dalam
-
Bekingi Pijat Plus Berkedok Spa, Perwira hingga Bintara Disanksi
-
5 Polisi Jadi Beking Prostitusi Pijat Plus-plus Berkedok Spa, Kapolda Ambil Tindakan Tegas
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
Terkini
-
Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Janji akan Kooperatif
-
Sebut KPK Agak Lambat, Luluk Nur PKB Tetap Apresiasi Penetapan Tersangka Eks Menag Yaqut
-
Kerugian Korupsi Haji Masih Misteri, BPK Sibuk Berhitung Usai Gus Yaqut dan Gus Alex Tersangka
-
Pasar Kerja Timpang, Belasan Juta Pekerja Dipaksa Terima Upah Murah
-
Modus Jemput Pakai Sepeda Mini, Pedagang Takoyaki di Kalideres Tega Cabuli Bocah di Bawah Umur
-
Jejak Mentereng Gus Alex: Orang Dekat Yaqut, dari PBNU Kini Tersangka Korupsi Haji Rp1 T
-
Jadi Tersangka KPK Kasus Haji, Inilah Daftar Harta Rp13,7 Miliar Milik Yaqut Cholil Qoumas
-
Keroyok Pemotor Gunakan Batu, Polisi Ringkus 3 Pak Ogah di Tubagus Angke Jakarta Barat
-
Tak Cuma Yaqut, Stafsus 'Gus Alex' Ikut Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Gus Alex Turut jadi Tersangka dalam Skandal Korupsi Kuota Haji