Suara.com - Rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) pada semester I tahun 2024 dinilai terburu-buru. Rencana itu tertuang dalam Draft UU IKN berdasarkan Surat Presiden atau Surpres tanggal 29 September 2021.
Hal tersebut disampaikan Anggota Pansus Rancangan Undang Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) Hamid Noor Yasin.
Melansir Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, dia merujuk pada draft UU IKN berdasarkan Surpres disebutkan pada Pasal 3 ayat 2 RUU IKN, bahwa "Pemindahan status Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke IKN dilakukan pada semester I (satu) tahun 2024 dan ditetapkan dengan Peraturan Presiden".
Hamid menjelaskan, dalam rapat kerja atau raker Komisi V DPR dengan Kementerian PUPR pada November 2019 disebutkan perlu waktu 4 tahun untuk membangun berbagai fasilitas dasar IKN seperti sumber daya air, jalan, jembatan dan permukiman yang layak.
Sementara, saat ini di tahun 2022, Pemerintah masih belum memiliki legalitas untuk melaksanakan pembangunan tersebut. Apalagi saat ini, negara RI masih dilanda pandemi COVID-19.
"Maka kondisi keuangan negara belum memungkinkan untuk mendukung pembiayaan pembangunan IKN. Di mana akan dibutuhkan setidaknya sekitar Rp90 triliun yang akan dikucurkan dari APBN untuk kebutuhan pembangunan IKN ini," kata Hamid dalam keterangannya, Kamis, (13/1/2022).
Menurut dia, pembangunan fasilitas sangat dibutuhkan agar IKN memenuhi persyaratan layak huni. Secara umum terdapat prasyarat agar suatu kota memenuhi kriteria layak huni.
Syarat itu di antaranya tersedianya kebutuhan dasar perumahan yang layak, air bersih, jaringan listrik, sanitasi, ketercukupan pangan, dan lainnya.
Kemudian, tersedianya fasilitas umum dan fasilitas sosial seperti transportasi umum, taman, fasilitas kesehatan, dan lainnya. Belum lagi aspek keamanan dan keselamatan serta adanya partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
Baca Juga: Bupati Abdul Gafur Mas'ud Terjaring OTT KPK, Warganet Banyak yang Senang: Bahagia Banget
"Poin terakhir ini juga menjadi salah satu sorotan FPKS dalam draft RUU IKN yang diajukan Pemerintah, terdapat konsep yang berpotensi mengabaikan hak demokrasi masyarakat yang tinggal di IKN. Di mana nantinya tidak ada lembaga DPRD di IKN yang berfungsi sebagai wakil masyarakat agar dapat ikut berpartisipasi dalam pembangunan kotanya," tutur politikus PKS tersebut.
Maka dari itu, kata Hamid, Fraksi PKS meragukan kesiapan calon IKN yang baru di Penajam Pasar Utara (PPU), Kalimantan Timur. Menurut dia, belum lagi kondisi di lapangan saat ini masih sering terjadi bencana banjir yang belum dapat diatasi Pemerintah.
"Maka FPKS mempertanyakan keputusan Pemerintah yang ingin memindahkan IKN dari Kota Jakarta yang masih layak huni ke PPU yang belum tentu bisa memenuhi kriteria kota layak huni," ujarnya.
Berita Terkait
-
Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud Ditangkap Saat Lagi Ngemall di Jakarta, Uang yang Disita Dalam Pecahan Rupiah
-
Dugaan Wanprestasi, Sejumlah Pihak Gugat Ustaz Yusuf Mansur Rp 98 Triliun ke PN Jaksel
-
Sebut Kader PSI Cocok Jadi Gubernur Jakarta, Giring Ungkap Alasannya
-
Masih Lihat Elektabilitas dan Popularitas, PKS Buka Peluang Capreskan Mantan Mensos Era SBY
-
Bupati Abdul Gafur Mas'ud Terjaring OTT KPK, Warganet Banyak yang Senang: Bahagia Banget
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Wagub Aceh ke Pemerintah Pusat, Bantuan Rumah Rusak Berat Minta Naik Jadi Rp 98 Juta
-
Akhir Polemik Peter Berkowitz: PBNU Maafkan Gus Yahya, Muktamar Segera Digelar
-
Gedung Parkir Berlantai Dua Ambruk di Jakut, Bocah Ketakutan Dengar Suara Retakan
-
Contraflow Tol Cikampek Dihentikan, Arus Lalu Lintas Kembali Normal
-
Tertinggi Rp6 Juta! Ini Daftar Gaji Minimum 27 Daerah di Jabar 2026, Daerahmu Urutan Berapa?
-
Menteri PPPA Soroti Vonis 9,5 Tahun Pelaku Kekerasan yang Tewaskan Balita di Medan
-
Prabowo Sampaikan Pesan Natal 2025: Perteguh Persatuan dan Doakan Korban Bencana
-
Buron Kasus Peredaran Narkotika Jelang Konser DWP Menyerahkan Diri ke Bareskrim
-
Geger Buku 'Reset Indonesia' Dibubarkan, Jimly: Ini Bukan Merusak, Tapi Menata Ulang
-
Gubernur Bobby Nasution Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana hingga 31 Desember 2025