Suara.com - Beredar narasi Henry Wirawan pelaku pemerkosaan terhadap 13 santriwati akan dihukum mati dengan cara ditembak tepat di bagian jantung dalam jarak 5 meter.
Narasi ini dibagikan oleh sebuah website bernama lintasberita(dot)site pada Kamis, 13 Januari 2022. Laman ini membagikan artikel mengenai Herry Wirawa akan dihukum mati.
Dalam narasinya, Herry Wirawan disebut akan dihukum mati dengan cara ditembak di bagian jantung. Ia akan ditembak dalam jarak 5 meter oleh regu tembak atas kasus pemerkosaan yang dilakukannya.
Adapun narasi yang dibagikan sebagai berikut:
“Akhirnya Tepat Hari Ini Guru Yang H4mili Santri Akan Ditemb4k Dalam Jarak 5 Meter Tepat Di Bagian Jantung”
Lantas benarkah klaim tersebut?
PENJELASAN
Berdasarkan penelusuran Turnbackhoax.id -- jaringan Suara.com, narasi Henry Wirawan pelaku pemerkosaan terhadap 13 santriwati akan dihukum mati dengan cara ditembak tepat di bagian jantung dalam jarak 5 meter pada 13 Januari 2022.
Faktanya, Herry Wirawan belum dihukum mati pada 13 Januari 2022. Herry Wirawan baru dituntut hukuman mati oleh jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada 11 Januari 2022.
Baca Juga: Ribut dengan Rekan Kerja di Bank Lampung, Janita Citra Dewi Dihukum Masa Percobaan
Namun, hakim Pengadilan Negeri Bandung belum menjatuhkan vonisnya kepada Herry Wirawan. Adapun artikel yang dibagikan lintasberita(dot)site tersebut merupakan salinan dari berita lain.
Artikel asli yang disalin berjudul “Guru yang Hamili Santri Akan Ditembak Dalam Jarak 5 Meter Tepat di Bagian Jantung”. Artikel ini diterbitkan oleh situs fame.grid.id pada Rabu, 12 Januari 2022.
Selain itu, artikel itu juga sama sekali tidak berisi mengenai berita Herry Wirawan akan dihukum mati pada hari Kamis, 13 Januari 2022. Artikel ini hanya membahas mengenai nasib Herry Wirawan jika sampai divonis hukuman mati.
Dilansir dari artikel ini, Herry Wirawan akan mengalami nasib yang sama seperti terpidana mati di Indonesia lainnya. Diketahui, hukuman mati di Indonesia memang dilakukan dengan cara ditembak.
Namun sebelum itu, terpidana mati akan menjalani serangkaian tahapan sebelum eksekusi tersebut dilakukan. Salah satunya adalah upaya terakhir untuk meminta grasi atau pengampunan kepada presiden.
Jika pengajuan grasi ditolak, maka eksekusi mati pun disiapkan. Kendati demikian, tahapan sampai jadwal eksekusi mati biasanya memakan waktu yang cukup lama hingga bertahun-tahun.
Berita Terkait
-
Ribut dengan Rekan Kerja di Bank Lampung, Janita Citra Dewi Dihukum Masa Percobaan
-
Jantung Bermasalah, Alphonso Davies Absen Perkuat Bayern Munich
-
Berawal Cekoki Miras, 3 Orang Rudapaksa Santriwati di Magelang, Kini Terancam Hukuman Berat
-
Alasan Kebersihan Mulut dan Gigi Penting: Terkait Penyakit Jantung dan Jadi Jalur Masuk Infeksi Covid-19
-
Angkat Bayi yang Lagi Tidur, Endingnya Bikin Warganet Syok: Tidak Ramah Jantung
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
Terkini
-
Prabowo Sindir Pejabat 'Wisata Bencana': Jangan Datang Hanya untuk Foto-foto!
-
350 Kios Hangus, Pengelola Pasar Kramat Jati Siapkan Relokasi Sementara Lewat Sistem Undian
-
Waspada Banjir Rob, Pesisir Jakarta Terancam Sepekan ke Depan
-
Roy Suryo Tunjukkan Kejanggalan 'Mecothot' Ijazah Jokowi: 99,9 Persen Palsu!
-
Saat Bendera Putih Berkibar di Aceh, Peneliti UGM Kritik Pemerintah Tak Belajar Hadapi Bencana
-
Roy Suryo Bawa Ijazah UGM Asli ke Polda Metro, Klaim Punya Jokowi Tidak Presisi
-
350 Kios Pasar Induk Kramat Jati Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp10 Miliar
-
Selang Urine Tertinggal di Ginjal Pasien, Dokter RS Borromeus Divonis Langgar Disiplin
-
7 Siswa Korban Insiden Mobil MBG di SDN 01 Kalibaru Kembali Sekolah, Polisi Beri Trauma Healing
-
KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto