Suara.com - Beredar narasi Henry Wirawan pelaku pemerkosaan terhadap 13 santriwati akan dihukum mati dengan cara ditembak tepat di bagian jantung dalam jarak 5 meter.
Narasi ini dibagikan oleh sebuah website bernama lintasberita(dot)site pada Kamis, 13 Januari 2022. Laman ini membagikan artikel mengenai Herry Wirawa akan dihukum mati.
Dalam narasinya, Herry Wirawan disebut akan dihukum mati dengan cara ditembak di bagian jantung. Ia akan ditembak dalam jarak 5 meter oleh regu tembak atas kasus pemerkosaan yang dilakukannya.
Adapun narasi yang dibagikan sebagai berikut:
“Akhirnya Tepat Hari Ini Guru Yang H4mili Santri Akan Ditemb4k Dalam Jarak 5 Meter Tepat Di Bagian Jantung”
Lantas benarkah klaim tersebut?
PENJELASAN
Berdasarkan penelusuran Turnbackhoax.id -- jaringan Suara.com, narasi Henry Wirawan pelaku pemerkosaan terhadap 13 santriwati akan dihukum mati dengan cara ditembak tepat di bagian jantung dalam jarak 5 meter pada 13 Januari 2022.
Faktanya, Herry Wirawan belum dihukum mati pada 13 Januari 2022. Herry Wirawan baru dituntut hukuman mati oleh jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada 11 Januari 2022.
Baca Juga: Ribut dengan Rekan Kerja di Bank Lampung, Janita Citra Dewi Dihukum Masa Percobaan
Namun, hakim Pengadilan Negeri Bandung belum menjatuhkan vonisnya kepada Herry Wirawan. Adapun artikel yang dibagikan lintasberita(dot)site tersebut merupakan salinan dari berita lain.
Artikel asli yang disalin berjudul “Guru yang Hamili Santri Akan Ditembak Dalam Jarak 5 Meter Tepat di Bagian Jantung”. Artikel ini diterbitkan oleh situs fame.grid.id pada Rabu, 12 Januari 2022.
Selain itu, artikel itu juga sama sekali tidak berisi mengenai berita Herry Wirawan akan dihukum mati pada hari Kamis, 13 Januari 2022. Artikel ini hanya membahas mengenai nasib Herry Wirawan jika sampai divonis hukuman mati.
Dilansir dari artikel ini, Herry Wirawan akan mengalami nasib yang sama seperti terpidana mati di Indonesia lainnya. Diketahui, hukuman mati di Indonesia memang dilakukan dengan cara ditembak.
Namun sebelum itu, terpidana mati akan menjalani serangkaian tahapan sebelum eksekusi tersebut dilakukan. Salah satunya adalah upaya terakhir untuk meminta grasi atau pengampunan kepada presiden.
Jika pengajuan grasi ditolak, maka eksekusi mati pun disiapkan. Kendati demikian, tahapan sampai jadwal eksekusi mati biasanya memakan waktu yang cukup lama hingga bertahun-tahun.
Berita Terkait
-
Ribut dengan Rekan Kerja di Bank Lampung, Janita Citra Dewi Dihukum Masa Percobaan
-
Jantung Bermasalah, Alphonso Davies Absen Perkuat Bayern Munich
-
Berawal Cekoki Miras, 3 Orang Rudapaksa Santriwati di Magelang, Kini Terancam Hukuman Berat
-
Alasan Kebersihan Mulut dan Gigi Penting: Terkait Penyakit Jantung dan Jadi Jalur Masuk Infeksi Covid-19
-
Angkat Bayi yang Lagi Tidur, Endingnya Bikin Warganet Syok: Tidak Ramah Jantung
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- STY Siap Kembali, PSSI: Tak Mudah Cari Pelatih yang Cocok untuk Timnas Indonesia
Pilihan
-
Heboh di Palembang! Fenomena Fotografer Jalanan Viral Usai Cerita Istri Difoto Tanpa Izin
-
Tak Mau Ceplas-ceplos Lagi! Menkeu Purbaya: Nanti Saya Dimarahin!
-
H-6 Kick Off: Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17 2025
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
Terkini
-
21 Tahun Mangkrak, Koalisi Sipil Desak DPR Sahkan RUU PPRT: Sudah Terlalu Sering Dikhianati Janji
-
Prabowo Tunjuk Nanik S Deyang Jadi Ketua Pelaksana Harian Tim Koordinasi MBG
-
Sumut Akan Jadi yang Pertama Penerapan 100 Persen Manajemen Talenta ASN di Indonesia
-
Turun Rp2 Juta, Biaya Penyelenggaraan Haji 2026 Disepakati Rp87 Juta, Calon Jemaah Bayar Rp54 Juta
-
Akhir Pekan Ini Relawan Projo Gelar di Jakarta, Fokus Dukung Pemerintahan Prabowo Gibran?
-
Najelaa Shihab Akui Masuk Grup WA 'Mas Menteri', Tapi Kejagung Membantah, Mana yang Benar?
-
Hakim CPO Divonis Lepas, Kini Dituntut 12 Tahun Bui! Skandal Suap Terungkap?
-
Setahun Pasca-Jokowi: Rakyat Curigai 'Nyawa Busuk' dan Potensi Kejahatan dalam Kebijakan Masa Lalu!
-
PPPK Jadi PNS Tanpa Tes Lagi? Anggota DPR Beri Sinyal Kuat dari Senayan
-
Ngeri! Diancam Pakai Pistol, Suami Satroni Istri ke Kantornya di Kelapa Gading Jakut