Suara.com - Rektor Universitas Jenderal Ahmad Yani, Hikmahanto Juwana meminta pemerintah untuk tidak menggunakan alibi adanya dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan satelit oleh Kementerian Pertahanan pada 2015 untuk menghindari eksekusi dari putusan arbitrase. Justru menurutnya pemerintah mesti fokus pada bagaimana bisa membatalkan putusan arbitrase itu.
Secara singkat, PT Avanti Communication Limited menggugat Kemhan ke London Court of International Arbitration pada 9 Juli 2019 karena dianggap melanggar kontrak sewa Satelit Artemis. Pengadilan memutuskan kalau Indonesia harus mengeluarkan pembayaran untuk sewa Satelit Artemis, biaya arbitrase, biaya konsultan dan biaya filling satelit sebesar Rp515 miliar.
Selain itu, perusahaan Navayo juga menggugat ke Pengadilan Arbitrase Singapura. Berdasarkan putusan pada 22 Mei 2021, Pengadilan Arbitrase Singapura memerintahkan Kemhan untuk membayar 20.901.209 USD atau sekitar Rp299 miliar kepada Navayo.
Namun, menurut kaca mata Hikmahanto, pemerintah saat ini justru tengah mencoba untuk menghindari penanggungjawaban atas keputusan pengadilan itu. Caranya ialah dengan mengungkap adanya dugaan tindak pidana korupsi.
"Kalaupun ada indikasi tindak pidana korupsi maka hal tersebut perlu untuk terus diproses namun tidak seharusnya digunakan sebagai strategi untuk menghindari eksekusi atas putusan arbitrase," kata Hikmahanto melalui keterangan tertulisnya, Senin (17/1/2022).
Mengungkap tindak pidana korupsi tersebut dianggap Hikmahanto sebagai strategi pemerintah supaya bisa menolak putusan arbitrase yang diminta.
"Strategi seperti ini bisa saja berhasil atas dasar putusan yang hendak dieksekusi melanggar ketertiban umum di Indonesia," ujarnya.
Hikmahanto lantas menjelaskan soal logikanya melihat dua putusan yang berbeda tersebut. Menurutnya, inti dari proses hukum itu bukan lah banding sehingga tidak memasalahkan substansi yang diperkarakan. Tetapi proses hukum tersebut terkait dengan prosedural dalam berarbitrase.
Upaya hukum itu harus dilakukan di Pengadilan di mana putusan arbitrase diputus. Jika arbitrase diputus di London maka harus diajukan ke Pengadilan London. Dengan demikian, alasan untuk membatalkan pun harus berdasarkan hukum Inggris.
Baca Juga: Tegas! Mahfud MD Sebut Jaksa Agung Siap Tangani Dugaan Korupsi Proyek Satelit Kementerian Pertahanan
Namun karena putusan telah dijatuhkan di tahun 2018 menjadi permasalah apakah hukum Inggris memungkinkan untuk melakukan proses pembatalan saat ini.
"Demikian pula bila putusan arbitrase dijatuhkan di Singapura. Hal ini masih memungkinkan mengingat putusan dijatuhkan pada bulan Mei 2021," ucapnya.
Apabila pengadilan memutus bahwa putusan arbitrase dibatalkan maka konsekuensinya adalah proses arbitrase harus diulang. Ia mengatakan kalau terhadap putusan arbitrase yang telah dibuat maka konsekuensinya tidak dapat diminta untuk dipaksakan oleh Pengadilan negara manapun.
Sementara untuk upaya hukum kedua adalah penolakan untuk melaksanakan putusan arbitrase yang dibuat. Penolakan tersebut dilakukan oleh Pengadilan dimana aset pihak yang kalah berada.
Sebagaimana diketahui, dalam perkara perdata, baik di pengadilan maupun arbitrase, sebuah putusan hanya memiliki makna menang di atas kertas.
Dalam perkara pengadaan satelit untuk Slot Orbit 123 bila Kemhan tidak mau melaksanakan putusan arbitrase secara sukarela maka pihak penyedia Satelit akan meminta Pengadilan di mana Kemhan memiliki aset untuk melakukan eksekusi. Secara logika pihak-pihak yang menang perkara akan membawa putusan arbitrase tersebut ke Pengadilan Indonesia.
Berita Terkait
-
Tegas! Mahfud MD Sebut Jaksa Agung Siap Tangani Dugaan Korupsi Proyek Satelit Kementerian Pertahanan
-
Kasus Proyek Satelit Kementerian Pertahanan Diarahkan ke Ranah Hukum, Mahfud MD: Berhenti Rapat Melulu
-
Terkuak, Ini Alasan Mahfud MD Baru Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Satelit Di Kementerian Pertahanan
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
Terkini
-
Bareskrim Turunkan Tim ke Sumbar Bidik Tambang Emas Ilegal, Ada Aktor Besar yang Diincar?
-
Banjir Arteri, Polisi Izinkan Sepeda Motor Masuk Tol Sunter dan Jembatan 31
-
Datangi Bareskrim, Andre Rosiade Desak Polisi Sikat Habis Mafia Tambang Ilegal di Sumbar!
-
Banjir Jakarta Meluas, 22 RT dan 33 Ruas Jalan Tergenang Jelang Siang Ini
-
Air Banjir Terus Naik! Polda Metro Jaya Evakuasi Warga di Asrama Pondok Karya
-
Curanmor Berujung Penembakan di Palmerah Terungkap, Tiga Pelaku Dibekuk di Jakarta hingga Cimahi
-
Diduga Tak Kuat Menampung Guyuran Hujan, Plafon SDN 05 Pademangan Timur Ambruk
-
Nadiem Hadapi Putusan Sela, Bebas atau Lanjut ke Sidang Pembuktian Kasus Korupsi Rp2,18 Triliun?
-
Terapis SPA Tewas di Kamar Kos Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku dan Temukan Cairan Pembersih Toilet
-
Kekerasan Anak Masih Tinggi, PPPA Dorong Sekolah Jadi Ruang Aman