"Dalam konteks ini mungkin proses tindak pidana korupsi di Indonesia dimulai," ucapnya.
Lagipula Hikmahanto menganggap kalau upaya memunculkan proses hukum yang berkaitan dengan pidana malah tidak akan bermanfaat.
Karena penyedia satelit bisa saja pergi ke pengadilan-pengadilan di luar negeri dimana pemerintah Indonesia memiliki aset sepanjang bukan aset milik kantor perwakilan Indonesian di luar negeri, seperti Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal.
Penyedia Satelit akan membangun argumentasi bahwa Kemhan merupakan bagian dari pemerintah Indonesia dan pemerintah Indonesia adalah pemegang saham dari sejumlah Badan Usaha Milik Negara atau BUMN.
Saat ini dikatakan Hikmahanto ada sejumlah BUMN yang memiliki aset berupa tanah dan bangunan serta uang dalam rekening koran di bank-bank luar negeri.
"Dalam konteks demikian bukannya tidak mungkin aset-aset BUMN yang akan diminta untuk dieksekusi oleh pengadilan setempat sebagai upaya pelaksanaan putusan arbitrase," jelasnya.
Oleh karena itu, Hikmahanto berpendapat semestinya pemerintah bisa lebih fokus dalam mengambil langkah supaya putusan arbitrase tidak dilaksanakan atau dibatalkan.
"Pemerintah perlu mengundang ahli bahkan pengacara berkaliber internasional yang memahami seluk beluk tentang upaya pembatalan putusan baik di London maupun Singapura dan pengacara yang memahami upaya penolakan putusan arbitrase di luar Indonesia."
Baca Juga: Tegas! Mahfud MD Sebut Jaksa Agung Siap Tangani Dugaan Korupsi Proyek Satelit Kementerian Pertahanan
Berita Terkait
-
Tegas! Mahfud MD Sebut Jaksa Agung Siap Tangani Dugaan Korupsi Proyek Satelit Kementerian Pertahanan
-
Kasus Proyek Satelit Kementerian Pertahanan Diarahkan ke Ranah Hukum, Mahfud MD: Berhenti Rapat Melulu
-
Terkuak, Ini Alasan Mahfud MD Baru Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Satelit Di Kementerian Pertahanan
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
Terkini
-
Merasa Terlindungi, Barang Pemberian Kapolda Herry Heryawan Bikin Penyandang Tunarungu Ini Terharu
-
Kolaborasi Bareng DPRD DKI, Pramono Resmikan Taman Bugar Jakbar
-
Menteri Hukum Ultimatum PPP: Selesaikan Masalah Internal atau AD/ART Jadi Penentu
-
Satu Bulan Tragedi Affan Kurniawan: Lilin Menyala, Tuntutan Menggema di Benhil!
-
Polemik Relokasi Pedagang Pasar Burung Barito, DPRD DKI Surati Gubernur Pramono Anung
-
Siapa Ketum PPP yang Sah? Pemerintah akan Tentukan Pemenangnya
-
KPAI Minta Polri Terapkan Keadilan Restoratif untuk 13 Anak Tersangka Demonstrasi
-
Program Magang Fresh Graduate Berbayar Dibuka 15 Oktober, Bagaimana Cara Mendaftarnya?
-
DPR RI Kajian Mendalam Putusan MK soal Tapera, Kepesertaan Buruh Kini Sukarela
-
Setelah Kasih Nilai Merah, ICW Tagih Aksi Nyata dari Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum