Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi santai soal tindakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI yang menggugat Gubernur Anies Baswedan karena menaikkan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 5,1 persen.
Riza mengatakan, pelaporan ke pengadilan adalah hal yang biasa. Pasalnya, dalam setiap kebijakan yang dibuat pemerintah, pasti ada saja pihak yang tidak puas.
"Negara kita ini negara demokrasi, biasa ya, ada satu kebijakan tidak mungkin memuaskan semua pihak," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (17/1/2022).
Ia pun menyatakan akan menghormati tindakan Apindo tersebut. Jika memang nantinya pengadilan mulai memproses gugatan itu, maka pihaknya akan mengikutinya sesuai ketentuan hukum.
"Kami menghormati kalau ada beberapa pengusaha yang melakukan gugatan terkait UMP yang sudah ditetapkan pemprov DKI Jakarta," jelasnya.
Namun, ia menyatakan keputusan Anies menaikan UMP sudah mempertimbangkan banyak hal dan melakukan sejumlah kajian. Nilai UMP yang sekarang dianggap sudah bisa disanggupi dengan kondisi sekarang ini.
"Semuanya untuk kepentingan, tidak hanya kepentingan buruh tapi juga kepentingan pengusaha, kepentingan masyarakat banyak dan khususnya bagi seluruh warga Jakarta," pungkasnya.
Anies Digugat
Diberitakan sebelumnya, rencana Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta menyeret Gubernur Anies Baswedan ke meja hijau akhirnya terwujud. Apindo resmi menggugat Anies ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada tanggal 13 Januari 2022 lalu.
Baca Juga: Naikan UMP DKI 5,1 persen, Apindo Resmi Gugat Anies ke PTUN
Gugatan kepada Anies dilayangkan karena Anies telah melakukan revisi terhadap aturan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 dari 0,85 persen jadi 5,1 persen.
Berdasarkan situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN DKI, gugatan Apindo terdaftar dengan nomor perkara 11/G/2022/PTUN.JKT tertanggal 13 Januari 2022. Penggugat Anies lainnya selain Apindo adalah PT Edico Utama dan PT Century Textile Industry, Tbk.
Ketiganya menggugat Anies untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 yang diteken pada tanggal 16 Desember 2021.
Selanjutnya, Anies juga diminta mengembalikan pengesahan SK mengenai besaran UMP yang sebelumnya ditetapkan sebesar 0,85 persen.
"Menyatakan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 19 November 2021 berlaku dan mengikat," demikian bunyi gugatan Apindo kepada Anies, dikutip Senin (17/1/2022).
Berita Terkait
-
Bukan Presiden, Teman Anies Deklarasi Anies Baswedan untuk Gubernur DKI 2024-2029
-
Naikan UMP DKI 5,1 persen, Apindo Resmi Gugat Anies ke PTUN
-
Sindir Telak Ketum PSI Giring Ganesha, Anies Baswedan Undang Grup Musik Nidji Saat Cek Sound: Suaranya Merdu
-
Duga Anies Nidjiholic Usai Nidji Tampil di JIS, PSI Mau Kirimkan Tanda Tangan Giring Ganesha
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Tak Masuk Skuat Oxford, Marselino Ferdinan Berada di Sevilla, Gabung Klub Apa?
-
Gagal Total di Piala AFF 2026, John Herdman Bidik FIFA ASEAN Cup 2026
-
Beli Barang Murah di Online Shop: Solusi Hemat atau Malah Bikin Boncos?
-
Buntut Promosi Vape Libatkan Anak, YouTuber Bigmo Diperiksa Polda Metro Jaya Siang Ini
-
Peneliti ITS kembangkan Solar Chimney, Apa Itu dan Apa Keunggulannya?
-
Perubahan Iklim Tak Hanya Soal Teknologi, Mengapan Pengaruh Sosial Juga Berperan Penting?
-
Dari Hutan hingga Laut, Masyarakat Adat Knasaimos Petakan Wilayah Kelola: Mengapa Ini Penting?
-
Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus di Sekolah, Penuh Harapan untuk Indonesia Maju
-
Horor Subuh di Mesuji! Saat Eks Suami Gelap Mata Lepaskan Tembakan ke Mantan Istri
-
Parkir Ngepruk di Solo: Mengapa Masalah Parkir Liar Tak Akan Hilang Hanya dengan Dibina