Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi santai soal tindakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI yang menggugat Gubernur Anies Baswedan karena menaikkan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 5,1 persen.
Riza mengatakan, pelaporan ke pengadilan adalah hal yang biasa. Pasalnya, dalam setiap kebijakan yang dibuat pemerintah, pasti ada saja pihak yang tidak puas.
"Negara kita ini negara demokrasi, biasa ya, ada satu kebijakan tidak mungkin memuaskan semua pihak," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (17/1/2022).
Ia pun menyatakan akan menghormati tindakan Apindo tersebut. Jika memang nantinya pengadilan mulai memproses gugatan itu, maka pihaknya akan mengikutinya sesuai ketentuan hukum.
"Kami menghormati kalau ada beberapa pengusaha yang melakukan gugatan terkait UMP yang sudah ditetapkan pemprov DKI Jakarta," jelasnya.
Namun, ia menyatakan keputusan Anies menaikan UMP sudah mempertimbangkan banyak hal dan melakukan sejumlah kajian. Nilai UMP yang sekarang dianggap sudah bisa disanggupi dengan kondisi sekarang ini.
"Semuanya untuk kepentingan, tidak hanya kepentingan buruh tapi juga kepentingan pengusaha, kepentingan masyarakat banyak dan khususnya bagi seluruh warga Jakarta," pungkasnya.
Anies Digugat
Diberitakan sebelumnya, rencana Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta menyeret Gubernur Anies Baswedan ke meja hijau akhirnya terwujud. Apindo resmi menggugat Anies ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada tanggal 13 Januari 2022 lalu.
Baca Juga: Naikan UMP DKI 5,1 persen, Apindo Resmi Gugat Anies ke PTUN
Gugatan kepada Anies dilayangkan karena Anies telah melakukan revisi terhadap aturan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 dari 0,85 persen jadi 5,1 persen.
Berdasarkan situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN DKI, gugatan Apindo terdaftar dengan nomor perkara 11/G/2022/PTUN.JKT tertanggal 13 Januari 2022. Penggugat Anies lainnya selain Apindo adalah PT Edico Utama dan PT Century Textile Industry, Tbk.
Ketiganya menggugat Anies untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 yang diteken pada tanggal 16 Desember 2021.
Selanjutnya, Anies juga diminta mengembalikan pengesahan SK mengenai besaran UMP yang sebelumnya ditetapkan sebesar 0,85 persen.
"Menyatakan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 19 November 2021 berlaku dan mengikat," demikian bunyi gugatan Apindo kepada Anies, dikutip Senin (17/1/2022).
Berita Terkait
-
Bukan Presiden, Teman Anies Deklarasi Anies Baswedan untuk Gubernur DKI 2024-2029
-
Naikan UMP DKI 5,1 persen, Apindo Resmi Gugat Anies ke PTUN
-
Sindir Telak Ketum PSI Giring Ganesha, Anies Baswedan Undang Grup Musik Nidji Saat Cek Sound: Suaranya Merdu
-
Duga Anies Nidjiholic Usai Nidji Tampil di JIS, PSI Mau Kirimkan Tanda Tangan Giring Ganesha
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka
-
Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM
-
Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT