Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi santai soal tindakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI yang menggugat Gubernur Anies Baswedan karena menaikkan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 5,1 persen.
Riza mengatakan, pelaporan ke pengadilan adalah hal yang biasa. Pasalnya, dalam setiap kebijakan yang dibuat pemerintah, pasti ada saja pihak yang tidak puas.
"Negara kita ini negara demokrasi, biasa ya, ada satu kebijakan tidak mungkin memuaskan semua pihak," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (17/1/2022).
Ia pun menyatakan akan menghormati tindakan Apindo tersebut. Jika memang nantinya pengadilan mulai memproses gugatan itu, maka pihaknya akan mengikutinya sesuai ketentuan hukum.
"Kami menghormati kalau ada beberapa pengusaha yang melakukan gugatan terkait UMP yang sudah ditetapkan pemprov DKI Jakarta," jelasnya.
Namun, ia menyatakan keputusan Anies menaikan UMP sudah mempertimbangkan banyak hal dan melakukan sejumlah kajian. Nilai UMP yang sekarang dianggap sudah bisa disanggupi dengan kondisi sekarang ini.
"Semuanya untuk kepentingan, tidak hanya kepentingan buruh tapi juga kepentingan pengusaha, kepentingan masyarakat banyak dan khususnya bagi seluruh warga Jakarta," pungkasnya.
Anies Digugat
Diberitakan sebelumnya, rencana Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta menyeret Gubernur Anies Baswedan ke meja hijau akhirnya terwujud. Apindo resmi menggugat Anies ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada tanggal 13 Januari 2022 lalu.
Baca Juga: Naikan UMP DKI 5,1 persen, Apindo Resmi Gugat Anies ke PTUN
Gugatan kepada Anies dilayangkan karena Anies telah melakukan revisi terhadap aturan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 dari 0,85 persen jadi 5,1 persen.
Berdasarkan situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN DKI, gugatan Apindo terdaftar dengan nomor perkara 11/G/2022/PTUN.JKT tertanggal 13 Januari 2022. Penggugat Anies lainnya selain Apindo adalah PT Edico Utama dan PT Century Textile Industry, Tbk.
Ketiganya menggugat Anies untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 yang diteken pada tanggal 16 Desember 2021.
Selanjutnya, Anies juga diminta mengembalikan pengesahan SK mengenai besaran UMP yang sebelumnya ditetapkan sebesar 0,85 persen.
"Menyatakan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 19 November 2021 berlaku dan mengikat," demikian bunyi gugatan Apindo kepada Anies, dikutip Senin (17/1/2022).
Berita Terkait
-
Bukan Presiden, Teman Anies Deklarasi Anies Baswedan untuk Gubernur DKI 2024-2029
-
Naikan UMP DKI 5,1 persen, Apindo Resmi Gugat Anies ke PTUN
-
Sindir Telak Ketum PSI Giring Ganesha, Anies Baswedan Undang Grup Musik Nidji Saat Cek Sound: Suaranya Merdu
-
Duga Anies Nidjiholic Usai Nidji Tampil di JIS, PSI Mau Kirimkan Tanda Tangan Giring Ganesha
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Hantavirus Ternyata Sudah Muncul di Indonesia, 23 Kasus Terdeteksi dalam Dua Tahun Terakhir
-
NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk
-
Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto
-
Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati