Suara.com - Rencana Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta menyeret Gubernur Anies Baswedan ke meja hijau akhirnya terwujud. Apindo resmi menggugat Anies ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada tanggal 13 Januari 2022 lalu.
Gugatan kepada Anies dilayangkan karena Anies telah melakukan revisi terhadap aturan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 dari 0,85 persen jadi 5,1 persen.
Berdasarkan situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN DKI, gugatan Apindo terdaftar dengan nomor perkara 11/G/2022/PTUN.JKT tertanggal 13 Januari 2022. Penggugat Anies lainnya selain Apindo adalah PT Edico Utama dan PT Century Textile Industry, Tbk.
Ketiganya menggugat Anies untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 yang diteken pada tanggal 16 Desember 2021.
Selanjutnya, Anies juga diminta mengembalikan pengesahan SK mengenai besaran UMP yang sebelumnya ditetapkan sebesar 0,85 persen.
"Menyatakan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 19 November 2021 berlaku dan mengikat," demikian bunyi gugatan Apindo kepada Anies, dikutip Senin (17/1/2022).
Sebelumnya, Anies awalnya menetapkan besaran UMP 2022 naik 0,85 persen atau Rp37.749 jadi Rp4.453.935. Angka ini dinilai terlalu kecil dan akhirnya sejumlah elemen buruh Jakarta melayangkan protes.
Anies pun meresponnya dengan menyurati Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. Ia menganggap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan yang menjadi dasar menentukan nilai UMP 2022 tak sesuai dengan kondisi di Jakarta.
Mantan Mendikbud itu menilai seharusnya UMP di Jakarta bisa lebih besar dari yang ditetapkan di awal. Dia pun meneken kenaikan UMP 0,85 persen karena beralasan tenggat waktu penentuan.
Baca Juga: Anies Undang Nidji Tampil di JIS, Gerindra: Kalau Giring Tersindir Namanya Baper
Akhirnya, Anies mengumumkan nilai UMP 2022 direvisi jadi Rp4.461.854. Nilai ini naik 5,1 persen atau Rp225.667.
Meski demikian, kebijakan Anies merevisi nilai UMP 2022 justru mendapatkan penolakan dari pengusaha. Mereka bahkan berencana melaporkan Anies ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Berita Terkait
-
Anies Undang Nidji Tampil di JIS, Gerindra: Kalau Giring Tersindir Namanya Baper
-
Bukan Presiden, Relawan Ini Ingin Anies Maju jadi Gubernur DKI 2 Periode
-
Nonton Nidji Tanpa Giring Tampil di JIS, Anies: Suaranya Merdu, Tak Ada Sumbang-sumbangnya
-
JPO di Jakarta Ramai Dikritik, Anies Beri Pembelaan: Orang Bisa Dapat Pengalaman Baru
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Motif Masih Didalami
Terkini
-
DPR Dorong Anggota TNI Pelaku Teror Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum Pakai KUHAP Baru
-
Berhasil Bongkar Identitas Pelaku Teror Air Keras Andrie Yunus, Polda Metro: Ini Hasil Scientific
-
Percepat Pencaplokan Tepi Barat Palestina, Cara Licik Israel Manfaatkan Perang di Teluk?
-
Menaker Melepas Mudik Gratis Pelaku Usaha Warmindo
-
Kasus Air Keras Andrie Yunus: Polisi Periksa 15 Saksi, Pelaku Diduga Bisa Lebih dari 4 Orang
-
Empat Prajurit Terlibat, DPR Minta Dalang Utama Kasus Andrie Yunus Diungkap
-
Update Arus Mudik H-3 Lebaran 2026: Tol Kalikangkung Tembus 3.000 Kendaraan per Jam
-
Kasus Kematian Nizam Syafei Naik Penyidikan, Kuasa Hukum: Harus Diusut Tanpa Tebang Pilih
-
Koalisi Sipil Tolak Peradilan Militer, Desak Usut Aktor Intelektual Kasus Andrie Yunus
-
Koalisi Sipil Desak Kasus Andrie Yunus Tak Diseret ke Sidang Militer: Ada Dugaan Aktor Lebih Besar