Suara.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan 186 izin penyadapan, penggeledahan hingga penyitaan selama periode tahun 2021 dalam perkara kasus korupsi.
Pernyataan itu disampaikan dalam kinerja Dewas KPK di Gedung KPK Lama C-1, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/1/2022).
"Selama tahun 2021 Dewas KPK telah memberikan sebanyak 186 izin penyadapan, izin penggeledahan, dan izin penyitaan," kata Anggota Dewas KPK Indrianto Seno Aji di Gedung KPK Lama, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/1/2022).
Adapun rincian untuk izin penyadapan sebanyak 79, kemudian izin penggeledahan sebanyak 42, dan izin penyitaan sebanyak 65.
Menurut Seno Aji, Dewas KPK memberikan izin kepada penyidik KPK dalam rentan waktu kurang dari 24 jam.
"Pada umumnya proses pemberian izin oleh Dewas hanya berlangsung sekitar empat hingga enam jam," ucap Seno Aji.
Seno Aji juga menyebut, dari pengawasan dalam izin penyadapan yang dilaporkan oleh penyelidik dan penyidik KPK sebanyak sebanyak 43 penyadapan.
Kemudian dalam verifikasi dokumen administrasi penggeledahan dan penyitaan sebanyak 249.
"Penyitaan 198 dan penggeledahan 51," ucap Seno Aji
Baca Juga: Penahanan Bupati Andy Merya Nur Dipindah Dari Rutan KPK Ke Lapas Perempuan Kendari
Dari hasil peninjauan lapangan terhadap benda sitaan, sebanyak 60 bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Serang, Bali, Jakarta, Surabaya, Malang, Jombang, Mojokerto, Nganjuk, Jombang, dan Samarinda.
Hasil penyitaan tersebut didapat dari hasil perkara korupsi terpidana Tubagus Chaeri Wardana, Gusmin Tuarita, Siswidodo, Mustafa Kamal Pasa dan Taufiqurahman.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo
-
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi
-
Konsisten Tolak Pilkada Lewat DPRD, PDIP: Masa Hak Rakyat Bersuara 5 Tahunan Mau Diambil?
-
Pakar Klarifikasi: Bongkar Tiang Monorel Rasuna Said Hanya Rp300 Juta, Bukan Rp100 Miliar
-
Selamat Tinggal Rompi Oranye? KPK Tak Akan Lagi Pamerkan Tersangka Korupsi di Depan Kamera
-
PDIP: Kami Penyeimbang, Bukan Mendua, Terungkap Alasan Ogah Jadi Oposisi Prabowo
-
Subuh Mencekam di Tambora: Api Amuk 15 Bangunan, Kerugian Tembus Rp1,7 Miliar
-
Trump Dikabarkan Kirim Operasi Khusus Militer AS untuk 'Caplok' Greenland