Suara.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan 186 izin penyadapan, penggeledahan hingga penyitaan selama periode tahun 2021 dalam perkara kasus korupsi.
Pernyataan itu disampaikan dalam kinerja Dewas KPK di Gedung KPK Lama C-1, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/1/2022).
"Selama tahun 2021 Dewas KPK telah memberikan sebanyak 186 izin penyadapan, izin penggeledahan, dan izin penyitaan," kata Anggota Dewas KPK Indrianto Seno Aji di Gedung KPK Lama, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/1/2022).
Adapun rincian untuk izin penyadapan sebanyak 79, kemudian izin penggeledahan sebanyak 42, dan izin penyitaan sebanyak 65.
Menurut Seno Aji, Dewas KPK memberikan izin kepada penyidik KPK dalam rentan waktu kurang dari 24 jam.
"Pada umumnya proses pemberian izin oleh Dewas hanya berlangsung sekitar empat hingga enam jam," ucap Seno Aji.
Seno Aji juga menyebut, dari pengawasan dalam izin penyadapan yang dilaporkan oleh penyelidik dan penyidik KPK sebanyak sebanyak 43 penyadapan.
Kemudian dalam verifikasi dokumen administrasi penggeledahan dan penyitaan sebanyak 249.
"Penyitaan 198 dan penggeledahan 51," ucap Seno Aji
Baca Juga: Penahanan Bupati Andy Merya Nur Dipindah Dari Rutan KPK Ke Lapas Perempuan Kendari
Dari hasil peninjauan lapangan terhadap benda sitaan, sebanyak 60 bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Serang, Bali, Jakarta, Surabaya, Malang, Jombang, Mojokerto, Nganjuk, Jombang, dan Samarinda.
Hasil penyitaan tersebut didapat dari hasil perkara korupsi terpidana Tubagus Chaeri Wardana, Gusmin Tuarita, Siswidodo, Mustafa Kamal Pasa dan Taufiqurahman.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting