Suara.com - Eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, resmi bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN) Polri.
Novel bersama 43 eks pegawai KPK yang dipecat dengan dalih tak lolos tes wawasan kebangsaan itu mulai bekerja di Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Korupsi Polri.
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Novel dan kawan-kawan lainnya bertugas melakukan deteksi hingga pencegahan terhadap tindak pidana korupsi.
"Eks pegawai KPK yang menjadi ASN Polri kami sampaikan sudah ditugaskan dalam Satgas Pencegahan Korupsi. Saat ini satgas tersebut telah bekerja dan berkoordinasi dengan beberapa Kementerian dan Lembaga dengan tugasnya berfungsi melakukan deteksi, pencegahan, dan monitorin," kata Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (18/1/2022).
Polri berharap, dengan bergabungnya Novel dan 43 eks pegawai KPK lainnya itu dapat meningkatkan indeks persepsi korupsi atau IPK.
"Target sasaran kerja adalah peningkatan IPK atau indeks persepsi korupsi. Kemudian pendapatan negara dan keberhasilan program PEN (pemulihan ekonomi nasional)," imbuhnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya berencana mengubah Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri menjadi Kortas Tipikor.
Dittipikor Bareskrim Polri diketahui dipimpin oleh jenderal polisi bintang satu atau Brigadir Jenderal (Brigjen) di bawah Kabareskrim Polri.
Sigit menyampaikan rencananya itu sesaat setelah melantik Novel Baswedan dan 43 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai aparatur sipil negara atau ASN Polri. Acara tersebut berlangsung di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 9 Desember 2021 lalu.
Baca Juga: Sudah Berbadan Hukum, IM57+ Siap Lakukan Kerja-kerja Advokasi Anti Korupsi
"Kedepan saat ini kita sedang lakukan perubahan terhadap dittipikor. Akan kita jadi Kortas Tipikor," kata Sigit.
"Di dalamnya berdiri divisi-divisi lengkap mulai dari pencegahan kerjamasama hingga penindakan," imbuhnya.
Berita Terkait
-
6 Sosok yang Pernah Menjadi Sasaran Amarah Dewi Tanjung: Ada Habib Rizieq, Ayu Ting Ting hingga Doddy Sudrajat
-
Sudah Berbadan Hukum, IM57+ Siap Lakukan Kerja-kerja Advokasi Anti Korupsi
-
Polri Berencana Bentuk Satgas Tipikor, Anggotanya Diisi Novel Baswedan Cs
-
Korps Pemberantasan Tipikor Polri Belum Dibentuk, Dimana Novel Baswedan dkk Bertugas?
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
Terkini
-
Prabowo Sentil Bali Kotor, Gubernur Wayan Koster: Sampah Kiriman dari Luar Daerah
-
Politik Luar Negeri Versi Prabowo: Tak Ikut Blok Mana Pun, Harus Siap Hadapi Dunia Sendiri
-
Kasus Dugaan Penghinaan Suku Toraja Naik Penyidikan, Status Hukum Pandji Tunggu Gelar Perkara
-
Semeru Erupsi Dini Hari, Kolom Abu Capai 700 Meter di Atas Puncak
-
Keluarga Habib Bahar Balik Lapor, Istri Anggota Banser Korban Penganiayaan Dituding Sebar Hoaks
-
Prabowo Minta Kepala Daerah Tertibkan Spanduk Semrawut: Mengganggu Keindahan!
-
Prakiraan BMKG: Awan Tebal dan Guyuran Hujan di Langit Jakarta Hari Ini
-
Apresiasi KLH, Shanty PDIP Ingatkan Pentingnya Investigasi Objektif dan Pemulihan Trauma Warga
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana