Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah penahanan Bupati Kuantan Singingi nonaktif Andi Putra selama 30 hari. Andi dijerat lembaga antirasuah dalam kasus suap izin usaha kebun sawit.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, Bupati Andi Putra akan kembali mendekam mulai Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih K4 terhitung pada 17 Januari hingga 15 Februari 2022.
"Tim Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tersangka AP (Andi Putra) untuk 30 hari," kata Ali dikonfirmasi, Selasa (18/1/2022).
Perpanjangan penahanan terhadap Bupati Abdul, kata Ali, lantaran penyidik KPK masih memerlukan sejumlah keterangan saksi hingga pengumpulan sejumlah bukti.
Baca Juga: Pemkab Kuansing Bakal Rumahkan Honorer yang Cuma Duduk-duduk di Kantor
"Untuk menguatkan dugaan perbuatan tersangka," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyebut, Bupati Andi Putra dan pihak swasta Sudarso ditetapkan tersangka dalam korupsi perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Menurut Lili, salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU dimaksud adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.
Lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT AA yang dipersyaratkan tersebut, terletak di Kabupaten Kampar. Dimana, seharusnya berada di Kabupaten Kuantan Singingi.
"Agar persyaratan ini dapat terpenuhi, SDR (Sudarso) kemudian mengajukan surat permohonan ke AP (Andi Putra) selaku Bupati Kuantan Singingi dan meminta supaya kebun kemitraan PT AA di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan," ucap Lili.
Baca Juga: Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Bupati Kuansing Andi Putra
Kemudian, Sudarso dan Andi Putra melakukan pertemuan. Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU. Seharusnya di bangun di Kabupaten Kuantan Singingi dibutuhan minimal uang Rp 2 miliar.
- 1
- 2
baca juga
-
>
Penetapan Tersangka di KPK Dinilai Sah, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Bupati Andi Putra
-
>
KPK Bawa 56 Bukti di Sidang Praperadilan Kasus Suap Bupati Kuansing
-
>
KPK Tegaskan Penahanan Andi Putra Sah, Optimis Gugatan Praperadilan Ditolak
Komentar
Berita Terkait
-
Kasus Suap Izin Usaha, Bupati Kuansing Andi Putra Diadili di PN Tipikor Pekanbaru
-
Kasus Dugaan Suap Bupati Kuansing Andi Putra Segera Disidangkan
-
Berkas Dinyatakan Lengkap, Bupati Kuansing Nonaktif Andi Putra Segera Diadili Di Persidangan
terpopuler
-
Begini Kondisi Anak Ridwan Kamil Terkini, Emmeril Khan Hilang di Sungai Aare Swiss
-
6 Gaya Wulan Guritno Pakai Bikini Sampai Gaun Transparan, Bikin Mata Kaum Adam Melotot
-
Viral Kabar Anak Ridwan Kamil Ditemukan Usai Hanyut di Sungai Aare Swiss
-
Mengenang Sikap Bijak Buya Syafii Usul Ahok Dipenjara 400 Tahun, Ini Momen Kedekatan Keduanya
-
Guru Besar ITB Sarankan Pakai Air Galon Isi Ulang Guna Mengatasi Masalah Sampah Plastik