Suara.com - Direktur Eksekutif Indonesia Political Review Ujang Komaruddin menilai upaya penjemputan paksa terhadap Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar merupakan bentuk tindakan kriminalisasi.
Menurutnya tindakan upaya penjemputan paksa terhadap Haris dan Fatia karena keduanya dianggap kritis terhadap kekuasaan atau orang yang berkuasa.
"Kelihatannya seperti itu ya (Bentuk Kriminalisasi) bagi pihak-pihak LSM yang dianggap kritis terhadap kekuasaan terhadap yang berkuasa, lalu penegak hukum begitu cepat untuk melakukan penangkapan dan lain sebagainya itu," ujar Ujang kepada Suara.com, Selasa (18/1/2022)
Sementara kata Ujang buzzer-buzzer yang dilaporkan LSM dan aktivis justru tak diproses hukum. Tak hanya itu, Dosen Universitas Al Azhar Indonesia itu menyebut upaya penjemputan paksa terhadap Fatia dan Haris adalah preseden buruk bagi demokrasi.
Ujang, LSM atau aktivitis yang mengkritisi pemerintah juga harus dilindungi, bukanlah dikriminalisasi.
"Ini yang menjadi preseden buruk bagi demokrasi. Mestinya mereka yang kritis itu dilindungi juga dan inilah bentuk dari pada pemerintah yang cenderung yang mengamankan diri," tutur Ujang.
Ia pun menyayangkan upaya penjemputan paksa kepada Haris dan Fatia yang diangggap berlawanan dengan yang memiliki kekuasaan
"Sangat disayangkan ya para aktivis itu harus dikriminalisasi, karena berlawanan dengan orang-orang yang berkuasa itu sangat disayangkan," katanya.
Sebelumnya pada pagi tadi, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sempat berupaya menjemput paksa Haris dan Fatia Maulidiyanti.
Baca Juga: Fadli Zon Kritik Nama Ibu Kota Negara Baru, Pengamat: Sindiran Tajam ke Jokowi
Namun, keduanya menolak dan menegaskan akan hadir langsung menemui penyidik untuk diperiksa sebagai terlapor kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Sekitar pukul 11.00 WIB, Haris dan Fatia pun hadir memenuhi panggilan penyidik. Mereka keluar sekitar pukul 17.47 WIB.
Haris menyebut ada 17 pertanyaan yang dilontarkan penyidik kepadanya. Sedangkan, Fatia sebanyak 20 pertanyaan.
"Saya 17, Fatia 20 dijumlah jadi 37," ungkap Haris.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre
-
Saksi Ahli Pidana Kubu Nadiem Beberkan Empat Syarat Penetapan Tersangka