Suara.com - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai pemindahan Ibu Kota Negara baru akan merusak lingkungan di sekitar wilayah Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Manajer kampanye infrastruktur dan tata ruang Walhi Dwi Sawung mengatakan berdasarkan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) IKN menunjukkan setidaknya ada tiga permasalahan mendasar jika IKN dipaksakan.
Pertama, ancaman terhadap tata air dan resiko perubahan iklim karena sistem hidrologi yang terganggu dan telah ada catatan air tanah yang tidak memadai.
"Wilayah tangkap air terganggu. Risiko terhadap pencemaran air dan kekeringan. Sumber air bersih tidak memadai sepanjang tahun, ketidakmampuan pengelolaan air limbah yang dihasilkan dari IKN dan pendukungnya," kata Sawung, Rabu (19/1/2022).
Selain itu, tingginya konsesi tambang di lokasi IKN juga berpengaruh pada sistem hidrologi dan biaya ekonomi terhadap pemanfaatan air akan meningkat.
Kedua, pemindahan Ibu Kota Negara baru juga mengancam keberlangsungan hidup flora dan fauna, padahal mereka berfungsi menjaga ekosistem.
"Tekanan terhadap habitat Satwa liar pada akhirnya akan meningkatkan resiko konflik satwa dan manusia. Diantara kasus yang sudah muncul adalah buaya," jelasnya.
Pembangunan IKN juga akan mengancam keberadaan ekosistem mangrove di Teluk Balikpapan seluas 2.603,41 hektar.
Ketiga, pemindahan IKN juga berdampak pada pencemaran dan kerusakan lingkungan seperti meningkatkan resiko kebakaran hutan, pencemaran minyak, penurunan nutrein pada kawasan pesisir dan laut, lubang tambang yang tidak ditutup mencemari air tanah, hingga menghambat jalur logistik masyarakat.
Baca Juga: Sir Mulyani Sebut Pemindahan Ibu Kota Baru Ada Lima Tahap: Paling Kritis Pada 2022-2024
"Lebih dari 10 ribu nelayan yang setiap hari mengakses dan menangkap ikan di Teluk Balikpapan akan berdampak serius. Jumlah tersebut terdiri dari 6.426 nelayan dari Kabupaten Kutai Kartanegara, 2.984 nelayan di 5 Kelurahan Maridan, Mentawir, Pantai Lango, Jenebora, Gresik dari Kabupaten Penajam Paser Utara, dan 1.253 nelayan dari Balikpapan," tutur Sawung.
WALHI juga melihat, kehadiran IKN semakin memperparah bencana ekologis dan merampas wilayah kelola rakyat.
"Banjir yang terjadi pada wilayah ring satu IKN pada akhir 2021, mempertegas wilayah tersebut tidak layak berdasarkan KLHS menjadi lokasi IKN," tegasnya.
Oleh sebab itu, Walhi mendesak pemerintah dan DPR untuk menghentikan semua tindakan dan kebijakan dalam penetapan Ibu Kota Negara.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi UU dalam rapat Paripurna DPR RI ke-13 masa persidangan III tahun sidang 2021-2022, pada Selasa (18/1/2022).
Dengan begitu, proses pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim) bisa dilaksanakan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Sekolah Rakyat di Situbondo Tetap Jalan 2026, Bupati Tegaskan Tidak Sepi Peminat
-
Terkunci dalam Kamar Saat Kebakaran, Pria ODGJ Tewas di Tambora
-
Bahasa Inggris Jadi Mapel Wajib SD-SMA Mulai 2027, Kemendikdasmen Siapkan Pelatihan Guru Massal
-
Komisi XIII DPR Dorong Kasus Konflik TPL di Danau Toba Dibawa ke Pansus Agraria
-
Jakpro Siapkan Kajian Teknis Perpanjangan Rute LRT Jakarta ke JIS dan PIK 2
-
'Apapun Putusannya, Kami Hormati,' Sikap Kejagung di Ujung Sidang Praperadilan Nadiem Makarim
-
Detik-detik Gempa Dahsyat di Filipina, Alarm Tsunami Aktif Buat Sulut dan Papua
-
Menko Zulkifli Hasan Panen Ayam Petelur, Apresiasi PNM Bangun Ketahanan Pangan Desa
-
Seskab Teddy Sampaikan Santunan dari Prabowo untuk Keluarga Prajurit yang Gugur Jelang HUT ke-80 TNI
-
Terungkap! Ini 'Dosa' Eks Kajari Jakbar yang Bikin Jabatannya Lenyap