Suara.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim mengungkapkan ada dua masalah utama dalam rekrutmen guru dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Kemendikbudristek.
Nadiem mengatakan, kendala pertama adalah berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), setiap orang baik dari pihak swasta maupun negeri harus diberi kesempatan yang sama mengikuti seleksi guru.
"UU ASN itu mengunci bahwa baik dari pihak swasta maupun negeri harus diberikan kesempatan untuk masuk dalam seleksi guru. Jadi itu hal yang dikunci oleh UU," kata Nadiem dalam raker di Komisi X, DPR RI, Rabu (19/1/2022).
Kendala kedua, pegawai ASN juga harus bekerja di dalam organisasi pemerintahan.
"Jadi ini adalah dua hal yang memang dikunci oleh UU ASN," katanya.
Dari seleksi PPPK guru ini juga muncul beberapa isu besar, mulai dari beberapa guru yang lolos passing grade tapi tidak dapat formasi, guru yang lolos passing grade tapi kalah dengan beberapa guru swasta dari sisi ranking, serta isu beberapa yayasan yang kehilangan guru.
Nadiem menyebut pihaknya selalu berada di pihak guru honorer agar beberapa masalah ini bisa diselesaikan dan tidak ada pihak yang dirugikan.
"Kami mengambil posisi dan berjuang di Panselnas untuk guru-guru yang sudah lolos passing grade tapi belum dapat formasi, kita ingin dia tidak harus tes lagi. pada saat formasinya keluar dia langsung dapat. itu adalah posisi Kemendikbud," jelas Nadiem.
Selain itu, Nadiem juga tengah memperjuangkan para guru honorer menjadi PPPK dengan meningkatkan afirmasi.
Baca Juga: Menteri Nadiem Sebut SKB 4 Menteri soal PTM Langkah Cegah Ancaman Omicron
"Afirmasi dalam bentuk apa? afirmasi dalam bentuk kesempatan terbesar dan prioritas bagi guru di sekolah induknya," imbuh Nadiem.
Berita Terkait
-
Menteri Nadiem Sebut SKB 4 Menteri soal PTM Langkah Cegah Ancaman Omicron
-
Covid-19 Omicron Melonjak, Menteri Nadiem Minta Sekolah Perketat Prokes Saat PTM 100 Persen
-
Sebanyak 1.384 Calon PPPK Batam Masuk Tahap Pemberkasan
-
Haruskah Kasus Pelecehan Seksual di Lingkungan Kampus Terjadi Lagi?
-
DPRA-Pemprov Aceh Sepakat Potong Dana Perjalan Dinas Buat Bayar Gaji Ribuan PPPK
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
Terkini
-
Polemik Selesai, TNI Resmi 'Luruskan Informasi' dengan Ferry Irwandi
-
Perang Interpretasi Janji Presiden Prabowo: Yusril Sebut 'Masuk Akal', Lukman Bilang 'Setuju'
-
ICJR Skakmat Yusril: Tawaran Restorative Justice untuk Demonstran Itu Konsep Gagal Paham
-
Pakar Bongkar Pencopotan Sri Mulyani dan Budi Gunawan, Manuver Prabowo Ambil Alih Penuh Kendali?
-
Kapolri Absen Jemput Presiden Prabowo di Bali di Tengah Isu Penggantian TB-1
-
Yusril Ungkap Fakta: Presiden Prabowo Belum Perintahkan Pembentukan Tim Investigasi
-
Dari Ancaman Laporan ke Permintaan Maaf, Ferry Irwandi Umumkan Kasusnya dengan TNI Berakhir Damai
-
'Percuma Ganti Orang, Sistemnya Bobrok', Kritik Keras YLBHI di Tengah Isu Ganti Kapolri
-
Tiga Pesawat Tempur Baru dari Prancis Diserahkan ke TNI AU Awal 2026
-
Istana Bantah Presiden Prabowo Kirim Surpres Penggantian Kapolri ke DPR, Mensesneg: Belum Ada