Suara.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim mengungkapkan ada dua masalah utama dalam rekrutmen guru dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Kemendikbudristek.
Nadiem mengatakan, kendala pertama adalah berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), setiap orang baik dari pihak swasta maupun negeri harus diberi kesempatan yang sama mengikuti seleksi guru.
"UU ASN itu mengunci bahwa baik dari pihak swasta maupun negeri harus diberikan kesempatan untuk masuk dalam seleksi guru. Jadi itu hal yang dikunci oleh UU," kata Nadiem dalam raker di Komisi X, DPR RI, Rabu (19/1/2022).
Kendala kedua, pegawai ASN juga harus bekerja di dalam organisasi pemerintahan.
"Jadi ini adalah dua hal yang memang dikunci oleh UU ASN," katanya.
Dari seleksi PPPK guru ini juga muncul beberapa isu besar, mulai dari beberapa guru yang lolos passing grade tapi tidak dapat formasi, guru yang lolos passing grade tapi kalah dengan beberapa guru swasta dari sisi ranking, serta isu beberapa yayasan yang kehilangan guru.
Nadiem menyebut pihaknya selalu berada di pihak guru honorer agar beberapa masalah ini bisa diselesaikan dan tidak ada pihak yang dirugikan.
"Kami mengambil posisi dan berjuang di Panselnas untuk guru-guru yang sudah lolos passing grade tapi belum dapat formasi, kita ingin dia tidak harus tes lagi. pada saat formasinya keluar dia langsung dapat. itu adalah posisi Kemendikbud," jelas Nadiem.
Selain itu, Nadiem juga tengah memperjuangkan para guru honorer menjadi PPPK dengan meningkatkan afirmasi.
Baca Juga: Menteri Nadiem Sebut SKB 4 Menteri soal PTM Langkah Cegah Ancaman Omicron
"Afirmasi dalam bentuk apa? afirmasi dalam bentuk kesempatan terbesar dan prioritas bagi guru di sekolah induknya," imbuh Nadiem.
Berita Terkait
-
Menteri Nadiem Sebut SKB 4 Menteri soal PTM Langkah Cegah Ancaman Omicron
-
Covid-19 Omicron Melonjak, Menteri Nadiem Minta Sekolah Perketat Prokes Saat PTM 100 Persen
-
Sebanyak 1.384 Calon PPPK Batam Masuk Tahap Pemberkasan
-
Haruskah Kasus Pelecehan Seksual di Lingkungan Kampus Terjadi Lagi?
-
DPRA-Pemprov Aceh Sepakat Potong Dana Perjalan Dinas Buat Bayar Gaji Ribuan PPPK
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
KPK Sampai Kejar-kejaran, Terungkap Nego Suap Sengketa Lahan di PN Depok dari Rp1 M Jadi Rp850 Juta
-
Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok
-
Bukan Rugikan Negara Rp2,9 T, Pertamina Justru Untung Rp17 T dari Sewa Terminal BBM Milik PT OTM
-
Sidang Hadirkan Saksi Mahkota, Pengacara Kerry: Tidak Ada Pengaturan Penyewaan Kapal oleh Pertamina
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan