Suara.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim mengungkapkan ada dua masalah utama dalam rekrutmen guru dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Kemendikbudristek.
Nadiem mengatakan, kendala pertama adalah berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), setiap orang baik dari pihak swasta maupun negeri harus diberi kesempatan yang sama mengikuti seleksi guru.
"UU ASN itu mengunci bahwa baik dari pihak swasta maupun negeri harus diberikan kesempatan untuk masuk dalam seleksi guru. Jadi itu hal yang dikunci oleh UU," kata Nadiem dalam raker di Komisi X, DPR RI, Rabu (19/1/2022).
Kendala kedua, pegawai ASN juga harus bekerja di dalam organisasi pemerintahan.
"Jadi ini adalah dua hal yang memang dikunci oleh UU ASN," katanya.
Dari seleksi PPPK guru ini juga muncul beberapa isu besar, mulai dari beberapa guru yang lolos passing grade tapi tidak dapat formasi, guru yang lolos passing grade tapi kalah dengan beberapa guru swasta dari sisi ranking, serta isu beberapa yayasan yang kehilangan guru.
Nadiem menyebut pihaknya selalu berada di pihak guru honorer agar beberapa masalah ini bisa diselesaikan dan tidak ada pihak yang dirugikan.
"Kami mengambil posisi dan berjuang di Panselnas untuk guru-guru yang sudah lolos passing grade tapi belum dapat formasi, kita ingin dia tidak harus tes lagi. pada saat formasinya keluar dia langsung dapat. itu adalah posisi Kemendikbud," jelas Nadiem.
Selain itu, Nadiem juga tengah memperjuangkan para guru honorer menjadi PPPK dengan meningkatkan afirmasi.
Baca Juga: Menteri Nadiem Sebut SKB 4 Menteri soal PTM Langkah Cegah Ancaman Omicron
"Afirmasi dalam bentuk apa? afirmasi dalam bentuk kesempatan terbesar dan prioritas bagi guru di sekolah induknya," imbuh Nadiem.
Berita Terkait
-
Menteri Nadiem Sebut SKB 4 Menteri soal PTM Langkah Cegah Ancaman Omicron
-
Covid-19 Omicron Melonjak, Menteri Nadiem Minta Sekolah Perketat Prokes Saat PTM 100 Persen
-
Sebanyak 1.384 Calon PPPK Batam Masuk Tahap Pemberkasan
-
Haruskah Kasus Pelecehan Seksual di Lingkungan Kampus Terjadi Lagi?
-
DPRA-Pemprov Aceh Sepakat Potong Dana Perjalan Dinas Buat Bayar Gaji Ribuan PPPK
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK