Suara.com - Peraturan soal otorita ibu kota negara (IKN) baru nantinya akan tertuang dalam peraturan presiden (perpres). Sementara itu, calon pimpinan otorita IKN sendiri bakal menjadi hak prerogatif Presiden Joko Widodo meski tidak menutup masukan dari masyarakat.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong mengatakan, semua pengaturan soal otorita IKN nanti akan dituangkan dalam perpres di mana pemerintah juga memikirkan pentingnya poin good government.
Namun karena saat ini merupakan era yang melibatkan partisipasi publik, maka Wandy tidak menutup kemungkinan adanya beragam masukan yang ditampung pemerintah soal otorita IKN bahkan hingga calon pimpinannya.
"Jadi ketika itu dijalankan nanti kita bisa sama-sama mengamati mengawasi sehingga memberikan masukan sebelum nanti ditetapkan," kata Wandy dalam rekaman video yang dikutip Suara.com, Rabu (19/1/2022).
Terkait dengan calon pimpinannya yang disebut kepala otorita, Wandy menuturkan hal tersebut juga menjadi prioritas dalam pembahasan IKN.
Menurutnya, sosok paling ideal untuk menjadi kepala otorita ialah yang memiliki pengalaman dan pengetahuan tentang kepemimpinan dalam pembangunan kota termasuk dengan segala kompleksitasnya.
Namun, Wandy menggarisbawahi bahwa calon kepala otorita itu menjadi hak prerogatifnya seorang presiden.
"Untuk itu pertimbangan-pertimbangan presiden itu bisa dari mana saja termasuk dari apa yang berkembang dari publik. Kita kembalikan kepada presiden."
Baca Juga: Soal Ibu Kota Negara Baru, Prabowo Disebut Seperti Macan yang Jadi Meong
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar