Suara.com - Covid-19 varian Omicron sedang menjadi perhatian utama medis di seluruh dunia. Pemerintah Indonesia melalui Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron menetapkan kebijakan kriteria pasien Omicron wajib isolasi di rumah sakit.
Lantas, apa saja kriteria pasien Omicron wajib isolasi di rumah sakit? Simak ulasannya berikut.
Kriteria Pasien Omicron Wajib Isolasi di Rumah Sakit
Dikutip dari Covid19.go.id, sejak laporan kasus pertama per tanggal 24 November 2021 dari Afrika Selatan, saat ini sudah terdapat 149 negara yang melaporkan kasus Covid-19 varian Omicron. Bahanya Omicron disebutkan oleh WHO dalam Technical Brief per tanggal 7 Januari 2022, bahwa tingkat penularan varian omicron lebih cepat. Akan tetapi, risiko perawatan di rumah sakit lebih rendang jika dibandingkan dengan varietas sebelumnya seperti delta. Penelitian lebih lanjut mengenai varian Covid-19 masih dilanjtukan. Simak kriteria pasien Omicron wajib isolasi di rumah sakit.
Dengan mempertimbangkan hal-hal perkembangan kasus Covid-19 yang terjadi di Indonesia, maka pemerintah menetapkan aturan kriteria pasien Omicron wajib isolasi di rumah sakit dengan tujuan untuk mencegah dan mengendalikan kasus Covid-19 varian Omicron.
Kriteria pasien Omicron wajib isolasi di rumah sakit adalah sebagai berikut:
- Pasien mengalami gejala berat-kritis
- Pasien alami gejala sedang atau gejala ringan disertai komorbid yang tidak terkontrol
- Pasien mengalami gejala klinis
Selain kriteria pasien omicron wajib isolasi di rumah sakit, terdapat juga ketentuan pasien dirawat di rumah sakit dapat pindah ke ruang isolasi apabila:
- Pasien mengalami perbaikan klinis dilakukan pemeriksaan RT-PCR sebanyak dua kali dengan jawak watku pemeriksaan dua puluh empat jam. Apabila hasil positif setelah pemerikaan, maka pasien dipindahkan ke ruang isolasi terpusat.
- Pasien terkonfirmasi terpapar virus covid-19 yang melakukan perjalanan luar negeri dan menunjukkan gejala ringan, gejala sedang, dan berat.
Perlu untuk Anda ketahui, dikutip dari Who.int, Pada tanggal 26 November 2021, WHO mengumumkan varian B.1.1.529 sebagai varian yang menjadi perhatian, bernama Omicron, atas saran dari Who's Technical Advisory Group on Virus Evolution (TAG-VE).
Keputusan ini didasarkan pada bukti yang disajikan kepada TAG-VE bahwa Omicron memiliki beberapa mutasi yang mungkin berdampak pada bagaimana perilakunya, misalnya, pada seberapa mudah penyebarannya atau tingkat keparahan penyakit yang ditimbulkannya.
Baca Juga: Hong Kong Akan Musnahkan Ribuan Hamster Karena Covid-19
Belum jelas apakah Omicron lebih dapat ditularkan (misalnya, lebih mudah menyebar dari orang ke orang) dibandingkan dengan varian lain, termasuk Delta. Meskipun demikian, jumlah orang yang dites positif telah meningkat di daerah Afrika Selatan yang terkena varian ini, tetapi studi epidemiologi sedang dilakukan untuk memahami apakah itu karena Omicron atau faktor lainnya.
WHO bekerja sama dengan mitra teknis untuk memahami dampak potensial dari varian ini, termasuk vaksin. Vaksin tetap penting untuk mengurangi penyebaran parah dan kematian, termasuk terhadap varian sirkulasi dominan, Delta. Vaksin saat ini tetap efektif untuk mencegah penyebaran parah hingga kematian.
Demikian itu informasi mengenai kriteria pasien omicron wajib isolasi di rumah sakit dan tambahan informasi lain dari WHO.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
-
Cegah COVID-19 Penularan Lokal, Satgas Minta Masyarakat Kurangi Berkumpul dan Kembali WFH
-
Jadi Pasien Covid-19 Terlama di Inggris, Pria Ini Beri Pesan Penting Bagi Orang-Orang yang Masih Sehat
-
Kasus Varian Omicron Dunia Terus Naik, Satgas COVID-19 Beberkan Dua Strategi Penanganan
-
87 Jamaah Umrah Indonesia Terpapar COVID-19, 10 Probable Omicron
-
Warga di NTB Diimbau Untuk Tidak Bepergian ke Luar Daerah Dan Luar Negeri Untuk Mewaspadai Omicron
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
Terkini
-
Hitung Mundur Dimulai? Analis Sebut Kapolri Diganti Usai Hari TNI, Ini Sinyalnya
-
DPRD 'Geruduk' Parkir Ilegal di Jaktim, Dua Lokasi Disegel Paksa, Potensi Pajak Miliaran Bocor
-
'Keterangan Anda Berubah!' Detik-detik Saksi PT Poison Ditegur Hakim di Sidang Sengketa Tambang
-
Saatnya 'Perbarui' Aturan Main, DPR Genjot Revisi Tiga UU Kunci Politik
-
Noel Dikabarkan Mau Jadi Justice Collaborator, KPK: Belum Kami Terima
-
Jejak Korupsi Noel Melebar, KPK Bidik Jaringan Perusahaan PJK3 yang Terlibat Kasus K3
-
Anggotanya Disebut Brutal Hingga Pakai Gas Air Mata Kedaluarsa Saat Tangani Demo, Apa Kata Kapolri?
-
Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
-
Dikabarkan Hilang Usai Demo Ricuh, Bima Permana Ditemukan di Malang, Polisi: Dia Jualan Barongsai
-
Berawal dari Rumah Gus Yaqut, KPK Temukan Jejak Aliran Dana 'Janggal' ke Wasekjen Ansor