Suara.com - Politikus PDIP Ruhut Sitompul menilai Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pantas menjadi pimpinan IKN Nusantara.
Ruhut Sitompul mengatakan, Ahok merupakan sosok yang tepat untuk menjadi Kepala Otorita IKN Nusantara.
"Bukan pantas lagi, sangat tepat Ahok, yang lain itu apa mampu masuk nominasi?" ujar Ruhut, dikutip dari Wartaekonomi--jaringan Suara.com, Minggu (23/1/2022).
Ruhut mengatakan, pengalaan Ahok dinilai mumpuni dan sudah pantas menduduki jabatan Kepala Otorita IKN Nusantara.
Menurut Ruhut, Ahok tak hanya jago soal teori. Namun, dalam praktiknya, Ahok juga sudah membuktikannya di Pertamina.
"Ahok bukan hanya jago teori, praktiknya dia sudah buktikan di Jakarta, dia sudah buktikan di Pertamina," kata Ruhut.
Ruhut secara terang-terangan, mendukung Ahok untuk menjadi pimpinan Otorita IKN Nusantara.
"Sudah Pak Jokowi, pendukung setiamu Ruhut Sitompul sangat mendukung Ahok menjadi pimpinan Otorita IKN Nusantara," ungkapnya.
Sementara itu, pengamat Tata Kota Universitas Trisakti Nirwono Joga menilai Ahok belum pantas menjadi Kepala Otorita IKN Nusantara.
Baca Juga: Santriwati di Aceh Dicabuli Ustaz Pimpinan Ponpes Berkali-kali
Menurut Nirwono, pengelolaan ibu kota harus berfokus pada pembangunan selama 5 tahun pertama.
"Oleh karena itu, harus dipilih kepala otorita yang bisa mewujudkan hal itu. Posisi Pak Ahok belum tepat atau belum saatnya," kata Nirwono, seperti dikutip dari wartaekonomi--jaringan Suara.com.
Tak hanya itu, Nirwono juga menilai bahwa para kandidat calon Kepala Otorita IKN lain masih belum layak.
Adapun kandidat Kepala Otorita IKN antara lain Bambang Brodjonegoro, Ridwan Kamil, Abdullah Azwar Anas, dan Tri Rismaharini.
"Mereka nanti setelah kota terbangun dan sudah mulai ada penduduknya, untuk menata perangkat pemerintahan daerah, kerja sama dengan pemda sekitar, pelibatan masyarakat," bebernya.
Perlu diketahui bahwa berdasarkan Pasal 10 Ayat 3 draf RUU IKN tertanggal 18 Januari 2022 menyebutkan Kepala Otorita IKN Nusantara dipilih Presiden RI paling lama dua bulan setelah RUU IKN resmi diundangkan.
Berita Terkait
-
Ridwan Kamil Disebut Masuk Kriteria sebagai Kepala Otorita IKN
-
Rocky Gerung: Kalau IKN Enggak Selesai 2024, Jokowi Bisa Jadi Tiga Periode
-
Santriwati di Aceh Dicabuli Ustaz Pimpinan Ponpes Berkali-kali
-
Buat Pernyataan Kontroversi soal IKN, Edy Mulyadi Ramai Dikaitkan dengan PKS, Ternyata Resmi 'Dibuang' Partai
-
IKN adalah Singkatan untuk Ibu Kota Negara Baru Nusantara, Pengertian dan Fakta Uniknya
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Pemerintah Siapkan Digitalisasi Bansos, Sistem Dibuat Oleh Luhut Binsar Pandjaitan
-
6 Fakta Heboh Semburan Minyak di Bangkalan: Ketinggian 5 Meter hingga Sifatnya yang Mudah Terbakar
-
Mensos Pastikan Dapur Umum di Aceh, Sumut, dan Sumbar Tetap Beroperasi Selama Tanggap Darurat
-
Kemenag Kembali Tersandung Korupsi, Lemahnya Tata Kelola Jadi Sorotan
-
Bejat! Modus Pedagang Takoyaki Ajak Anak 11 Tahun Naik Sepeda, Berakhir Dicabuli di Kalideres
-
PDIP Pasang Badan untuk Pandji, Djarot: Negara Jangan Mudah Tersinggung Oleh Kritik
-
Perut Isinya Sekilo Sabu, Aksi Gila Pasutri Pakistan Telan 159 Kapsul Demi Lolos di Bandara Soetta
-
Pasal Penggelapan KUHP Baru Digugat, Nurut Perintah Atasan Bisa Dipenjara 5 Tahun?
-
Kekuasaan Amnesti Presiden Digugat, Apa Beda Amnesti dan Abolisi yang Kini Diuji di MK?
-
KPK Buka Kartu, Eks Menag Yaqut Tersangka Korupsi Haji Sejak 8 Januari