Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menolak secara tegas pelaku kejahatan sosial diganjar hukuman mati. Karena, hukuman mati bagi pelaku tersebut tidak akan memberi manfaat yang luas.
Komisioner Komnas HAM, Muhammad Choirul Anam menjelaskan, dengan hukuman mati tidak juga memberikan manfaat untuk membuat pelaku jera.
Menurut dia, kekerasan pelaku tetap akan terjadi meski ada ancaman hukuman mati.
"Ternyata nggak mencegah juga, tidak membuat calon pelaku kejahatan jera dengan hukuman itu. Jadi sebenarnya manfaat untuk mencegah tidak terlalu bermanfaat, hukum mati ditinggalkan karena tidak terlalu manfaat," ujar Anam dalam diskusi virtual yang digelar Universitas Trisakti, Minggu (23/1/2022).
Seharusnya, lanjut Anam, penegak hukum bisa memaksimalkan hukuman bagi para pelaku kejahatan seksual. Ia menilai, ganjaran ini cukup bisa membuat para pelaku kejahatan seksual jera.
"Tapi yang harus kita pikirkan hukuman harus diberikan maksimal kalau di kita hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman 20 tahun, seharusnya ditingkatkan ancaman hukumannya biar maksimal," ucap dia.
Selain itu, Anam mengusulkan, ada hukuman di mana pelaku kejahatan seksual bertanggung jawab kepada korban. Misalnya, para pelaku bisa mengganti rugi dari sisi keuangan terhadap korban kekerasan seksual.
"Ada tanggung jawab pelaku terhadap korban, merampas harta benda bagaimana pemulihan. Kami berharap terjadi di kasus lain bukan hanya ini, ada tanggung jawab pemulihan," jelas dia.
Anam menambahkan, penerapan hukuman mati juga tidak sesuai dengan Undang-undang Dasar (UUD) di mana terdapat pasal yang menegaskan masyarakat mempunyai hak terbebas dari penyiksaan itu tidak boleh dikurangi oleh apapun dan siapapun.
Baca Juga: Syafri Harto Akan Jalani Sidang Perdana Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi
Terlebih lagi, sekarang ini banyak negara-negara yang mulai menghapus hukuman mati untuk menghukum para pelaku kejahatan.
"Ini artinya yang menurut kami memang semangat kita untuk mereformasi bangsa kita belum maksimal, padahal dalam konstitusi kita tegas bahwa nggak boleh dikurangi oleh siapapun atau apapun," pungkas Anam.
Berita Terkait
-
Berkas Dua Dosen Unsri, Tersangka Pelecehan Seksual Dilimpahkan ke Kejaksaan
-
Dekan Unri yang Tersandung Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Mahasiswi Akhirnya Disidang
-
Syafri Harto Akan Jalani Sidang Perdana Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi
-
Begal Payudara Terjadi di Kelurahan Pelita Samarinda, Pelaku Diburu Pihak FKPM, Ciri-ciri Dikantongi
-
Selain Tindakan Intoleran, PBNU dan Pemerintah Sepakat Perangi Pelecehan Seksual dan Perundungan
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
-
Para Gubernur Tolak Mentah-mentah Rencana Pemotongan TKD Menkeu Purbaya
-
Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2025: Flagship Mewah hingga Murah Meriah
Terkini
-
Modus Baru Korupsi Haji Terkuak! KPK Dalami Dugaan Jual Beli Kuota Petugas ke Calon Jemaah
-
Darurat Radiasi Cesium-137 Cikande: Warga Zona Merah Terancam, Pemerintah Siapkan Evakuasi
-
GoTo Dorong Kolaborasi dengan Media Lokal untuk Edukasi Publik dan Pemberdayaan Daerah
-
Teror Bom Guncang 2 Sekolah Internasional di Tangerang, Polisi Buru Pengirim Pesan!
-
Ekosida! Spanduk Protes Warnai Aksi Tolak PSN Papua di Jakarta, Ancam Demo Lebih Besar di Istana
-
Beda Reaksi Warga Sambut Menteri Purbaya Yudhi VS Bahlil Lahadalia di HUT TNI Ke-80
-
Sekolah Elite Mentari Bintaro Diancam Bom, 6 Mobil Gegana Langsung Aktif
-
Minta Delpedro Cs Dibebaskan! Cholil ERK hingga Eka Annash The Brandals Siap Jadi Penjamin
-
Eks Dirut Taspen Divonis 10 Tahun Penjara, KPK Kejar Pelaku Lain di Kasus Korupsi Uang Pensiun PNS
-
Polisi Klaim Tangkap Bjorka, Pakar Siber: Kayaknya Anak Punk Deh