Suara.com - Wakil Ketua Komisi II DPR fraksi PKB, Luqman Hakim, mengatakan, dirinya menghormati rencana gugatan judicial review atau uji materi terhadap UU Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Ekonom, Faisal Basri. Luqman yakin Faisal miliki dalil kuat dalam gugatannya.
Luqman mengatakan, menggunakan jalur konstitusional untuk menggugat suatu undang-undang, jauh lebih terhormat dari pada menolak dengan cara-cara lain inkonstitusional. Menurutnya, MK lahir dari semangat reformasi untuk memberi jalan konstitusional bagi setiap warga negara mengajukan keberatan atas undang-undang.
Untuk itu, ia menghormati rencana gugatan yang dilayangkan Faisal Basri tersebut.
"Sebagai Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi PKB, saya menghormati rencana Pak Faisal Basri mengajukan gugatan judicial review UU IKN ke MK," kata Luqman saat dihubungi, Senin (24/1/2022).
Luqman meyakini Faisal Basri punya argumen kuat dalam gugatannya tersebut. Terutama untuk meyakinkan bahwa pemindahan IKN merugikan rakyat.
"Saya percaya Pak Faisal Basri memiliki dalil-dalil kuat yang akan digunakan untuk meyakinkan MK bahwa UU IKN bertentangan dengan konstitusi, yakni UUD 1945 dan merugikan rakyat, bangsa dan negara," ungkapnya.
Lebih lanjut, kendati begitu, Luqman mengatakan, akhirnya, kelak MK akan memutuskan apakah UU IKN bertentangan atau tidak dengan konstitusi negara. Dan, apapun putusan MK, harus kita hormati bersama-sama.
Ia menilai pemindahan ibu kota negara bukanlah pekerjaan gampang. Menurutnya, banyak negara yang gagal melakukan pemindahan ibu kota dan mengalami kerugian yang tidak sedikit.
"Banyaknya pihak yang keberatan dan berencana mengajukan judicial review UU IKN ke MK, saya harap menjadi kontrol kuat bagi pemerintah untuk mengerjakan megaproyek pemindahan IKN dengan serius, matang dan terukur. Kita semua tidak ingin megaproyek pemindahan IKN itu nantinya mangkrak dan menyebabkan kebangkrutan nasional," tandasnya.
Baca Juga: Kritik Soal Ibu Kota Negara Baru, Faisal Basri: Oligarki Semua yang Punya
Rencana Gugatan
Faisal Basri sebelumnya mengaku bakal menggugat Undang-Undang Ibu Kota Negara melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi karena dinilai inkonstitusional seperti UU Cipta Kerja.
Faisal mengatakan sebelum melakukan gugatan, pihaknya masih akan membuat petisi meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menandatangani pakta integritas agar berani bertanggung jawab jika proyek IKN ini gagal.
"Sebelum ke MK karena kami tidak ada ahli hukum, nanti dari petisi itu ditandatangani banyak orang baru, lalu menjadi salah satu masukan buat judicial review," kata Faisal dalam diskusi Indonesia Corruption Watch (ICW), Jumat (21/1/2022).
Petisi ini dibuat Faisal bersama planolog yang juga mantan jurnalis, Jilal Mardhani; guru besar Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Azyumardi Azra; dan pakar kebijakan publik, Agus Pambagio.
Hingga saat ini, petisi yang dibuat di laman change.org ini telah ditandatangani oleh 810 orang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Statistik Brutal Dean James: Bek Timnas Indonesia Jadi Pahlawan Go Ahead Eagles di Liga Europa
-
Harga Emas Antam Stagnan, Hari Ini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Poin-poin Utama UU BUMN: Resmi Disahkan DPR RI, Selamat Tinggal Kementerian BUMN
-
LPS soal Indeks Situasi Saat Ini: Orang Miskin RI Mengelus Dada
-
Dean James Cetak Rekor di Liga Europa, Satu-satunya Pemain Indonesia yang Bisa
Terkini
-
HUT ke-80 TNI di Monas, DLH DKI Kerahkan 2.100 Petugas Kebersihan
-
Terima Rp 32 Miliar dari Korupsi Dana Hibah, KPK Sita 6 Aset Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi
-
Blak-blakan! KPK Ungkap Peran Kakak Cak Imin, Khofifah hingga La Nyalla di Kasus Hibah Pokmas Jatim
-
Shopee dan Vidio Hadirkan Fitur Vidio Shopping, Cara Baru Belanja Praktis Sambil Nonton Tayangan
-
PNS DKI Dirikan Toko Mandiri, Komunitas Difabel Makin Pede: Kami Bisa Berdiri di Atas Kaki Sendiri
-
PLTS Terapung Kapasitas 92 MWp di Waduk Saguling Tengah Digarap PLN, Jadi Solusi Energi Bersih
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 3 Oktober 2025: Jawa dan Bali Dominan Berawan
-
KPK: Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Diduga Terima Rp 79,7 Miliar dari Kasus Dana Hibah
-
Mengenal Kapal Flotilla yang Bawa Bantuan Kemanusiaan untuk Gaza Tapi Disergap Tentara Israel
-
Bukan Mengada-Ada, Polisi Ungkap Alasan Kondom Jadi Bukti di Kasus Kematian Arya Daru