Suara.com - Tim Satuan Tugas Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) bergerak cepat menggeledah sejumlah tempat di wilayah Kabupaten Buru Selatan, Maluku diduga terkait kasus suap proyek infrastruktur. Penggeledahan dilakukan selama dua hari berturut-turut, Kamis (20/1/2022) sampai Jumat (21/1/2022) juga menyasar sejumlah kantor dinas setempat.
Sejumlah lokasi yang digeledah di antaranya adalah Kantor Dinas Sosial, Kantor Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan dan Anak; Kantor Koperasi dan Usaha Menengah; Kantor Dinas PUPR, Kantor Dinas PTSP, dan Kantor Dinas Lingkungan Hidup.
Kemudian, Kantor Dinas Kesehatan, Kantor Dinas Perhubungan dan Rumah kediaman dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut tim Satgas KPK dalam penggeledahan menyita sejumlah dokumen aliran sejumlah uang.
"Berbagai bukti diantaranya dokumen aliran sejumlah uang dan barang elektronik yang diduga dapat mendukung unsur pembuktian dari dugaan pidana korupsi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," ungkapnya.
Menurut Ali, sejumlah barang bukti selanjutnya akan dianalisa. Untuk nantinya akan menjadi pembuktian di persidangan.
"Penyitaan sebagai kelengkapan berkas perkara penyidikan," imbuhnya.
Diketahui, KPK masih enggan menyampaikan penjelasan terkait kronologis maupun pihak-pihak yang sudah dibidik KPK sebagai tersangka.
"Pengumuman penetapan pihak-pihak yang dijadikan sebagai tersangka belum dapat kami sampaikan," ucapnya.
Ali menyebut penetapan terhadap status tersangka. Untuk nantinya, akan disampaikan ketika dilakukan upaya paksa baik itu penangkapan maupun penahanan.
Hingga kini, kata Ali, tim penyidik antirasuah masih terus mengumpulkan bukti-bukti untuk menguatkan dugaan pidana.
"Dari para pihak sedang dilakukan diantaranya dengan mengagendakan pemanggilan saksi-saksi," ujarnya.
Ali pun memastikan akan memberikan perkembangan kepada publik.
"Berharap publik juga turut membantu mengawasi perkara ini sebagai bentuk tanggung jawab dan keterbukaan dalam penanganan perkara," imbuhnya.
Tag
Berita Terkait
-
Kasus Suap Eks Penyidik KPK, Eks Pimpinan DPR Azis Syamsuddin Dituntut 4 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut
-
Sepak Terjang AKBP Dalizon, Tersangka Penerima Suap Dodi Reza Alex Saat Jabat Kasubdit Tipikor Ditkrimsus Polda
-
Kekayaan Syah Afandin yang Ditunjuk Jadi Plt Bupati Langkat
-
Dalami Aliran dana untuk Rahmat Effendi dari Potongan Dana ASN, KPK Panggil 7 Lurah di Bekasi
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- PLTS 100 GW Diproyeksikan Serap 1,4 Juta Green Jobs, Energi Surya Jadi Mesin Ekonomi Baru
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
Pilihan
-
Wafat di Usia 74 Tahun, Ini 7 Kontroversi Alex Noerdin: Kasus Korupsi hingga Dana Bagi Hasil Migas
-
Sadis! Pria di Bantul Tewas Ditebas Parang di Depan Anak Istri Saat Tertidur
-
Minta Restu Jokowi, Mantan Bupati Indramayu Nina Agustina Bachtiar Gabung PSI
-
Sumsel Berduka, Mantan Gubernur Alex Noerdin Meninggal Dunia
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
Terkini
-
Redefinisi Peran Pemuda Betawi di Tengah Transformasi Jakarta Menjadi Kota Global
-
Ketua Banggar DPR Kritisi Impor 105.000 Mobil Niaga dari India: Ancaman bagi Industri Dalam Negeri
-
PSI Gelar Mudik Gratis 2026: Siapkan 100 Bus untuk 5.000 Penumpang, Ini Cara Daftarnya!
-
Soal PT 7 Persen, Titi Anggraini: Ambang Batas Fraksi Lebih Adil Bagi Suara Rakyat
-
Menag Tegaskan Zakat Tak Boleh untuk MBG, Penyaluran Wajib Sesuai 8 Asnaf
-
KPK Kembali Panggil Eks Menhub Budi Karya Sumadi Jadi Saksi Dugaan Suap Proyek DJKA
-
Maidi Diduga Terima Upeti 10 Persen Proyek PUPR Kota Madiun, KPK Cecar 6 Anak Buah
-
KPK Periksa Enam Pejabat Dinas PUPR Kota Madiun Terkait Korupsi Wali Kota Maidi
-
Kasus Pelecehan Guru SLB di Jogja Naik Penyidikan, Polisi Segera Panggil Terlapor
-
KPK Telusuri Pola Fee Proyek PUPR Madiun, Maidi Diduga Terima Imbalan hingga 10 Persen