Suara.com - Tim Satuan Tugas Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) bergerak cepat menggeledah sejumlah tempat di wilayah Kabupaten Buru Selatan, Maluku diduga terkait kasus suap proyek infrastruktur. Penggeledahan dilakukan selama dua hari berturut-turut, Kamis (20/1/2022) sampai Jumat (21/1/2022) juga menyasar sejumlah kantor dinas setempat.
Sejumlah lokasi yang digeledah di antaranya adalah Kantor Dinas Sosial, Kantor Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan dan Anak; Kantor Koperasi dan Usaha Menengah; Kantor Dinas PUPR, Kantor Dinas PTSP, dan Kantor Dinas Lingkungan Hidup.
Kemudian, Kantor Dinas Kesehatan, Kantor Dinas Perhubungan dan Rumah kediaman dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut tim Satgas KPK dalam penggeledahan menyita sejumlah dokumen aliran sejumlah uang.
"Berbagai bukti diantaranya dokumen aliran sejumlah uang dan barang elektronik yang diduga dapat mendukung unsur pembuktian dari dugaan pidana korupsi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," ungkapnya.
Menurut Ali, sejumlah barang bukti selanjutnya akan dianalisa. Untuk nantinya akan menjadi pembuktian di persidangan.
"Penyitaan sebagai kelengkapan berkas perkara penyidikan," imbuhnya.
Diketahui, KPK masih enggan menyampaikan penjelasan terkait kronologis maupun pihak-pihak yang sudah dibidik KPK sebagai tersangka.
"Pengumuman penetapan pihak-pihak yang dijadikan sebagai tersangka belum dapat kami sampaikan," ucapnya.
Ali menyebut penetapan terhadap status tersangka. Untuk nantinya, akan disampaikan ketika dilakukan upaya paksa baik itu penangkapan maupun penahanan.
Hingga kini, kata Ali, tim penyidik antirasuah masih terus mengumpulkan bukti-bukti untuk menguatkan dugaan pidana.
"Dari para pihak sedang dilakukan diantaranya dengan mengagendakan pemanggilan saksi-saksi," ujarnya.
Ali pun memastikan akan memberikan perkembangan kepada publik.
"Berharap publik juga turut membantu mengawasi perkara ini sebagai bentuk tanggung jawab dan keterbukaan dalam penanganan perkara," imbuhnya.
Tag
Berita Terkait
-
Kasus Suap Eks Penyidik KPK, Eks Pimpinan DPR Azis Syamsuddin Dituntut 4 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut
-
Sepak Terjang AKBP Dalizon, Tersangka Penerima Suap Dodi Reza Alex Saat Jabat Kasubdit Tipikor Ditkrimsus Polda
-
Kekayaan Syah Afandin yang Ditunjuk Jadi Plt Bupati Langkat
-
Dalami Aliran dana untuk Rahmat Effendi dari Potongan Dana ASN, KPK Panggil 7 Lurah di Bekasi
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Ratusan Hewan Ternak Warga Mati Disapu Awan Panas Gunung Semeru, Dampak Erupsi Makin Meluas
-
Profil Victor Hartono: Pewaris Djarum, Dicekal Negara Diduga Kasus Pajak
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
Terkini
-
Tidak Diumumkan Besok? Menaker Bocorkan Kenaikan Upah Minimum 2026 Tidak Satu Angka, Ini Alasannya
-
KPK Jelaskan Alasan Pamer Duit Rp300 Miliar yang Diserahkan ke PT Taspen
-
Dicekal ke Luar Negeri, Roy Suryo Cs Wajib Lapor Seminggu Sekali
-
Pengamat UGM Nilai Jokowi Melemah dan Kaesang Tak Mampu, Mimpi PSI Tembus Senayan 2029 Bakal Ambyar?
-
Sentil Pemerintah di DPR, Rhoma Irama Jadikan Demam Korea Cermin Sukses Industri Kreatif
-
Roy Suryo Cs 'Lawan Balik' Polisi, Desak Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi
-
Plot Twist Kasus Rizki Nurfadilah: Ngaku Korban TPPO, Ternyata Sadar Jadi Scammer di Kamboja
-
Pohon Tumbang Ganggu Layanan MRT, Gubernur Pramono: Sore Ini Kembali Normal
-
Dugaan Cinta Terlarang Perwira Polisi dan Dosen Untag: AKBP B Dipatsus, Kematian DLV Masih Misteri
-
Jangan Takut Lapor! KemenPPPA Tegaskan Saksi dan Korban KBGO Tak Bisa Dituntut Balik