Suara.com - Eks anggota FPI Makassar berinsial AM memberikan kesaksian soal acara pembaiatan berkedok tablig akbar pada 2015 silam yang turut dihadiri oleh Munarman.
Diketahui, acara baiat kepada ISIS itu berlangsung dua kali, yakni di Markas FPI Makassar pada 24 Januari 2015 dan esoknya, 25 Januari 2015 di pondok pesantren pimpinan Almarhum Ustaz Basri.
Dalam keterangannya, AM mengakui jika dirinya dan eks anggota FPI Makassar lainnya semakin bersemangat mengikuti kajian rutin mingguan usai acara pembaiatan. AM yang turut menjadi panitia dalam acara pembaiatan menyebut, kajian itu digelar setiap Rabu sejak sebelum baiat berkedok seminar.
"Jadi memang setelah acara tersebut (baiat) saya dan teman-teman lebih bersemangat yang mulia, khususnya dalam mengenai waktu itu," kata AM dalam sidang lanjutan kasus tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (24/1/2022).
AM menyebut, para eks anggota FPI Makassar semakin giat ikut kajian karena berbaiat pada ISIS merupakan suatu upaya membela agama Islam sesungguhnya. Pasalnya, lanjut AM, selama ini pihaknya cuma menerapkan prinsip amar makruf nahi munkar.
"Ternyata inilah jihad yang sesungguhnya karena sebelumnya kami dari FPI itu hanya melakukan aksi amar makruf nahi munkar," sambungnya.
Setelah acara pembaiatan itu juga, kata AM,dia dan rekan-rekannya diberi pemahaman kajian tentang ISIS yang merupakan jalan menegakkan syariat.
"Jadi kami terpacu lah saat itu untuk lebih giat untuk melakukan apa dari kajian kajian tersebut yang mulia," papar AM.
Didakwa Berbaiat ISIS
Sebelumnya, Munarman didakwa merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).
Dalam surat dakwaan yang dibacakan, jaksa menyebut bahwa Munarman pada medio 2015 terlibat dalam serangkaian kegiatan di beberapa tempat. Misalnya pada 24 dan 25 Januari 2015 dan beberapa kesempata di tahun yang sama.
JPU menyebut, Munarman terlibat kegiatan, misalnya di Sekretatiat FPI Makasar, Markas Daerah FPI Laskar Pembela FPI Makassar, dan Pondok Pesantren Aklaqul Quran Makassar. Selain itu, di Aula Kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.
Serangkaian agenda yang dihadiri Munarman itu, lanjut jaksa, dimaksudkan untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas. Bahkan, menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain.
JPU, dalam surat dakwaan yang dibacakan turut membeberkan cara-cara Munarman merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. JPU menyebut, Munarman, mengaitkan kemunculan kelompok teroris ISIS di Suriah untuk mendeklarasikan setia kepada Abu Bakar al-Baghdadi selaku Pimpinan ISIS pada 2014.
JPU melanjutkan, propaganda ISIS juga berhasil mempengaruhi beberapa kelompok di Indonesia. Misalnya pada sekitar tanggal 6 juni 2014 bertempat di gedung UIN Syarif hidyaatullah, Ciputat, Tangerang Selatan.
Atas perkara ini, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Berita Terkait
-
Eks Anggota FPI Makassar Senang saat Munarman jadi Pembicara di Acara Baiat ISIS Berkedok Tablig Akbar
-
Saksi Sidang Munarman Sebut Pasutri Pelaku Bom Bunuh Diri di Filipina Ikut Baiat ISIS di Makassar
-
Terkuak di Sidang Munarman! Penuh Massa FPI, Acara Baiat ISIS di Makassar Diganti Tablig Akbar Agar Tak Dicurigai Polisi
-
Saksi Sidang Teroris Munarman, Eks Anggota FPI Ungkap Ide Acara Baiat ISIS di Makassar Berasal dari Ceramah Habib Rizieq
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam
-
Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus
-
Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi
-
Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo
-
Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu
-
InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara
-
InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia
-
Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar