Suara.com - Sidang lanjutan kasus Unlawful Killing Laskar FPI yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2022) ditunda majelis hakim.
Sedianya, agenda persidangan kali ini beragendakan pemeriksaan kedua terdakwa, yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella.
Ditundanya persidangan kali ini lantaran majelis hakim tidak lengkap dan beberapa di antaranya sedang ada kegiatan. Sehingga, yang tampak berada di ruang sidang utama hanya hakim anggota Suharno.
Pantauan Suara.com, persidangan sempat dibuka pada pukul 10.45 WIB. Kedua terdakwa, Fikri dan Yusmin juga telah memasuki ruang sidang dan sempat duduk di kursi terdakwa.
"Perlu kami sampaikan kepada JPU dan terdakwa bahwa ketua majelis ada tugas lain, yaitu mengikuti pelatihan teknis sehingga persidangan ini harus ditunda," kata Suharno.
Dengan demikian, sidang akan kembali berlangsung pada Rabu (2/2/2022) pekan depan dengan agenda yang sama, pemeriksaan kedua terdakwa.
Terpisah, Hendry Yosodiningrat menyampaikan pihaknya tidak mempunyai persiapan khusus untuk agenda pekan depan. Dia hanya meminta kepada Fikri dan Yusmin untuk memberikan keterangan apa adanya, sesuai dengan peristiwa yang terjadi.
"Kami hanya meminta kedua terdakwa ini agar memberikan keterangan apa adanya, sesuai peristiwa yang terjadi. Jadi jangan memberikan yang ngarang," pungkas Henry.
Dakwaan
Baca Juga: Direktur PT Prima Makmur Divonis 7 Tahun Penjara karena Rusak Hutan Lindung Batam
Dalam surat dakwaan yang dibacakan, terdakwa Briptu Fikri dan Ipda Yusmin didakwa melakukan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan kematian secara bersama-sama. Dalam kasus ini, total enam eks Laskar FPI tewas tertembus timah panas.
Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan Fikri Ramadhan dan M. Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Gaga Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara, Netizen : Pak Hakim Terimakasih Sudah Memberi Hukuman
-
Direktur PT Prima Makmur Divonis 7 Tahun Penjara karena Rusak Hutan Lindung Batam
-
Hakim Cuti, Sidang Unlawful Killing Laskar FPI Ditunda Pekan Depan
-
Pekan Depan Sidang Online, Kuasa Hukum Munarman Apresiasi Majelis Hakim
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Modus 'Tak Diklik': KPK Bongkar Pungli dan Setoran Gelap Kanim Bali untuk Eks Wamen Silmy Karim
-
Nasib Pilu Korban Penyekapan Bandung, Menkes Tak Bisa Jamin Pulih Sempurna
-
Negara Eropa Bersatu untuk Venezuela, Kirim Banyak Bantuan Termasuk Pesawat Angkut A400M
-
Buntut Viral di Medsos, Kawasan Senopati Kena 'Sikat' Petugas: Mobil Mewah Ikut Kena Angkut!
-
Geger Siswa SD Demo Dukung MBG, Saat Hak Anak Dirampas Demi 'Syahwat' Orang Dewasa
-
Update Gempa Venezuela, Korban Tewas Tembus 164 Orang
-
Tiga Manajer KDMP dan KNMP Meninggal di Latsarmil! DPR Desak Evaluasi Total Latihan Fisik
-
Skandal Suap dan Gratifikasi Rp2,5 Miliar! Ketua dan Wakil PN Depok Segera Disidang di Bandung
-
Rekayasa Lalu Lintas Bundaran HI 27 Juni, Cek Rute Alternatif dan Kantong Parkir HUT Jakarta
-
Penderita TBC Bakal Terima MBG? Begini Penjelasan Menkes