Suara.com - Sidang lanjutan kasus Unlawful Killing Laskar FPI yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2022) ditunda majelis hakim.
Sedianya, agenda persidangan kali ini beragendakan pemeriksaan kedua terdakwa, yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella.
Ditundanya persidangan kali ini lantaran majelis hakim tidak lengkap dan beberapa di antaranya sedang ada kegiatan. Sehingga, yang tampak berada di ruang sidang utama hanya hakim anggota Suharno.
Pantauan Suara.com, persidangan sempat dibuka pada pukul 10.45 WIB. Kedua terdakwa, Fikri dan Yusmin juga telah memasuki ruang sidang dan sempat duduk di kursi terdakwa.
"Perlu kami sampaikan kepada JPU dan terdakwa bahwa ketua majelis ada tugas lain, yaitu mengikuti pelatihan teknis sehingga persidangan ini harus ditunda," kata Suharno.
Dengan demikian, sidang akan kembali berlangsung pada Rabu (2/2/2022) pekan depan dengan agenda yang sama, pemeriksaan kedua terdakwa.
Terpisah, Hendry Yosodiningrat menyampaikan pihaknya tidak mempunyai persiapan khusus untuk agenda pekan depan. Dia hanya meminta kepada Fikri dan Yusmin untuk memberikan keterangan apa adanya, sesuai dengan peristiwa yang terjadi.
"Kami hanya meminta kedua terdakwa ini agar memberikan keterangan apa adanya, sesuai peristiwa yang terjadi. Jadi jangan memberikan yang ngarang," pungkas Henry.
Dakwaan
Baca Juga: Direktur PT Prima Makmur Divonis 7 Tahun Penjara karena Rusak Hutan Lindung Batam
Dalam surat dakwaan yang dibacakan, terdakwa Briptu Fikri dan Ipda Yusmin didakwa melakukan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan kematian secara bersama-sama. Dalam kasus ini, total enam eks Laskar FPI tewas tertembus timah panas.
Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan Fikri Ramadhan dan M. Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Gaga Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara, Netizen : Pak Hakim Terimakasih Sudah Memberi Hukuman
-
Direktur PT Prima Makmur Divonis 7 Tahun Penjara karena Rusak Hutan Lindung Batam
-
Hakim Cuti, Sidang Unlawful Killing Laskar FPI Ditunda Pekan Depan
-
Pekan Depan Sidang Online, Kuasa Hukum Munarman Apresiasi Majelis Hakim
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Drama Mundur Keponakan Prabowo: MKD Tolak, Pengamat Sebut Tak Relevan
-
Apa Konflik di Sudan? Ini 5 Fakta Kondisi Terkini di Sana
-
Jakarta Masuk Puncak Musim Hujan, BMKG Siapkan Modifikasi Cuaca
-
Soal Proyek Whoosh, Hasto Beberkan Megawati Pernah Pertanyakan Manfaat untuk Rakyat
-
Respons Santai Roy Suryo ke Relawan Jokowi: Ijazahnya Bohong, Polda Tak akan Berani Maju
-
Soal Rencana Pemberian Gelar Pahlawan ke Soeharto, PDIP Singgung Catatan HAM
-
Roy Suryo di Ujung Tanduk? Polda Gelar Perkara Ijazah Jokowi, Projo: Dia akan Tersangka
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 2 November 2025: Waspada Hujan Petir di Sejumlah Kota
-
Megawati Singgung Soal Gelar Pahlawan: Jangan Asal Kasih, Harus Hati-Hati!
-
Kematian Janggal Jaksa Agung Lopa: Sebulan Gebrak Koruptor Kakap, Berakhir Tragis di Tanah Suci