Suara.com - Anggota Komisi III DPR Habiburokhman meminta pemerintah segera menangkap koruptor yang bersembunyi di Singapura. Ini menyusul hadirnya Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura.
Diketahui Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menandatangani perjanjian ekstradisi dua negara itu di Bintan, Kepulauan Riau.
"Ya kita apresiasi, itu bagus. Semoga dampaknya bagus. Koruptor yang menyembunyikan aset atau koruptor yang ada di luar bisa ditangkap," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/1/2022)
Ia berharap perjanjian itu tidak hanya sekadar perjanjian, melainkan harus ada tindak lanjut secara serius.
"Kita berharap ini tindak lanjutnya serius, aparat hukum kita mengejar target-target di luar, di Singapura terutama," kata Habiburokhman.
Sebelumnya dalam keterangan tertulisnya, Yasonna mengatakan perjanjian ekstradisi itu bermanfaat untuk mencegah dan memberantas tindak pidana yang bersifat lintas batas negara seperti korupsi, narkotika, dan terorisme.
Yasonna mengatakan perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura memiliki masa retroaktif berlaku surut terhitung tanggal diundangkannya selama 18 tahun ke belakang.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan maksimal daluwarsa sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia.
“Perjanjian ekstradisi ini akan menciptakan efek gentar (deterrence) bagi pelaku tindak pidana di Indonesia dan Singapura,” ujarnya.
Adapun jenis-jenis tindak pidana yang pelakunya dapat diekstradisi menurut perjanjian berjumlah 31 jenis, di antaranya tindak pidana korupsi, pencucian uang, suap, perbankan, narkotika, terorisme, dan pendanaan kegiatan yang terkait dengan terorisme.
Untuk diketahui, Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura akhirnya ditandatangani setelah mulai diupayakan pemerintah Indonesia sejak 1998. Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura ditandatangani Yasonna Laoly dan disaksikan Presiden Joko Widodo serta Perdana Menteri Singapura, di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022).
Berita Terkait
-
Indonesia Punya Perjanjian Ekstradisi, Koruptor Tidak Bisa Lagi Sembunyi di Singapura
-
Korupsi di Indonesia, Subur Tapi Tidak Menguntungkan
-
Nur Afifah Balqis Jadi Koruptor Termuda di Indonesia, Dua Warga Cilegon Jadi Korban Kecelakaan Maut di Balikpapan
-
Buron 11 Tahun dan Kembalikan Uang Pengganti Rp 300 Juta Lebih, Koruptor di Kalbar Jalani Masa Tahanan Selama Setahun
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
-
Klaim Pakai Teknologi Canggih, Properti PIK2 Milik Aguan Banjir
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
Terkini
-
Gus Ipul Berkelakar soal Khofifah: Tiga Kali Pilgub Lawannya Sama, Bergantian Jadi Mensos
-
Waspada Banjir di Puncak Musim Hujan, Ini 5 Hal Penting yang Wajib Disiapkan
-
Rismon Siap Buka-bukaan di Sidang KIP Besok: Sebut Ijazah Gibran Tak Penuhi Dua Syarat Krusial
-
Tepis Isu Perpecahan Kabinet, Prabowo: Jangan Percaya Analisis Orang Sok Pintar di Medsos!
-
Kisah Warga Cilandak Timur Hadapi Banjir di Balik Tanggul Anyar
-
Megawati Hadiri Penutupan Rakernas I PDIP, Sampaikan Arahan dan Rekomendasi Partai
-
BNI Dukung Danantara Serahkan 600 Hunian Layak Pascabencana di Aceh Tamiang
-
Nota Perlawanan Kasus Dugaan Korupsi Chromebook Ditolak, Nadiem Makarim: Saya Kecewa
-
Gaji ASN Pemprov Gorontalo Macet, Gubernur Gusnar Ismail Sampaikan Permohonan Maaf
-
Terjebak Tiga Hari di Tengah Ancaman OPM, 18 Karyawan Freeport Dievakuasi TNI