Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Andi Irmanputra Sidin menanggapi soal pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur.
Dikutip dari wartaekonomi--jaringan Suara.com, pemindahan IKN tersebut bisa melucuti status Jakarta sebagai tempat melahirkan Proklamasi 1945.
Menurutnya, dengan pemindahan ibu kota bisa mencabut dasar fundamental.
"Kalau kita ingin memindahkan ibu kota dari Jakarta itu sama dengan mencabut dasar fundamentalis bahwa Jakarta ternyata bukan lagi ibu tempat melahirkan proklamasi, bukan ibu yang menjahit merah putih. Bukan lagi ibu tempat memfasilitasi para pendiri bangsa menghadirkan Pancasila, menghadirkan konstitusi yang kita nikmati sekarang," jelasnya, dikutip dari Wartaekonomi--jaringan Suara.com, Rabu (26/1/2022).
Menurutnya, memahami hal tersebut perlu dipahami bersama.
"Tapi nilai-nilai fundamental pembukaan itu kita semua tidak berani, bahkan tidak mampu untuk mengubah berdasarkan hati kita meski seluruh kekuatan parpol di MPR sepakat untuk melakukan perubahan tapi kita semua tidak mampu dan tidak punya daya secara filosofis fundamental untuk melakukan itu. Dan nilai tentang pembukaan filosofis fundamental itu sesungguhnya sama dengan ketika kita melekatkan Jakarta sebagai ibu kota negara," bebernya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa Jakarta tidak boleh keluar atau tesingkir lantaran menjadi pusat pemerintahan sekaligus ibu kota negara yang dikepung aktivitas perekonomian.
"Bahwa kemudian sebagai pusat pemerintahan, sebagai ibu kota negara ketika kemudian aktivitas perekonomian ingin semua mendekat kepada kekuasaan sehingga Jakarta sebagai kota dikelilingi, terkepung oleh aktivitas perekonomian bahkan kapitalisme tidak berarti negara atau kekuasaan harus menyingkir atau mengungsi ke daerah lain kemudian mencabut status Jakarta sebagai ibu yang menjahit merah putih, menjahit proklamasi, menjahit UUD 1945 dan menyebarkan pancasila ke seluruh dunia seperti apa yang dicita-citakan oleh bung Karno, proklamator kemerdekaan kita," ungkapnya.
Sebelumnya diketahu, RUU IKN telah disahkan menjadi UU.
Pengambilan keputusan tersebut dilakukan setelah pembacaan pandangan fraksi-fraksi oleh Ketua Pansus IKN Ahmad Doli Kurnia.
Kemudian, Ketua DPR RI Puan Maharani menanyakan persetujuan kepada anggota dewan yang hadir untuk mengesahkan RUU IKN tersebut.
"Terima kasih kepada ketua Pansus RUU tentang Ibu Kota Negara yang telah menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU teresebut. Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU IKN dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang," ujar Puan Maharani.
Berita Terkait
-
Kecelakan Beruntun Di Seberang Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Libatkan 3 Mobil Dan 4 Sepeda Motor
-
Bisnis Properti di Jabodetabek Diprediksi Tetap Menjanjikan Meski Ibu Kota Pindah, Ini Alasannya
-
Dua Santriwati Asal Subang dan Jakarta Ngaku Jadi Korban Penculikan dan Pemerkosaan, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Zona Merah Covid-19 Muncul Lagi di Jakarta Setelah Tiga Bulan, Wagub DKI Ungkap 2 RT yang Terapkan Micro Lockdown
-
Viral Tabrakan Beruntun Mercedes-Benz di Sebrang Kantor Wali Kota Jaksel, Sejumlah Motor Bergeletakan di Jalan
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Psikologi Suporter: Mengapa Kita Membenci Tim Lawan Tanpa Alasan?
-
Digaji Rakyat tapi Maling, Birokrat dan BUMN Nakal Siap-siap Kena Sikat
-
Rumah Sentul Jadi Materi Pemeriksaan, Febrie Klaim Sudah Dihibahkan ke Anaknya
-
Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
-
Prabowo Pasang Badan untuk Petani, Minta Pengkritik Harga Beras Tanam Padi Sendiri
-
Hotman Paris: Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tapi Isinya Milik Orang Lain
-
Didampingi Hotman Paris, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lolos dari Penahanan Usai Diperiksa 10 Jam
-
Dosen UGM Diancam Sebar Data Pribadi hingga Dilacak Lewat Google Maps Usai Kritik Menteri PU
-
Hadiri Rakorwil PSI Bengkulu, Kaesang Pangarep: Masa Gajah Kalah dari yang Lain?
-
Balita Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Kemen PPPA Usul Asesmen Pengasuhan Sebelum Menikah