Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Andi Irmanputra Sidin menanggapi soal pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur.
Dikutip dari wartaekonomi--jaringan Suara.com, pemindahan IKN tersebut bisa melucuti status Jakarta sebagai tempat melahirkan Proklamasi 1945.
Menurutnya, dengan pemindahan ibu kota bisa mencabut dasar fundamental.
"Kalau kita ingin memindahkan ibu kota dari Jakarta itu sama dengan mencabut dasar fundamentalis bahwa Jakarta ternyata bukan lagi ibu tempat melahirkan proklamasi, bukan ibu yang menjahit merah putih. Bukan lagi ibu tempat memfasilitasi para pendiri bangsa menghadirkan Pancasila, menghadirkan konstitusi yang kita nikmati sekarang," jelasnya, dikutip dari Wartaekonomi--jaringan Suara.com, Rabu (26/1/2022).
Menurutnya, memahami hal tersebut perlu dipahami bersama.
"Tapi nilai-nilai fundamental pembukaan itu kita semua tidak berani, bahkan tidak mampu untuk mengubah berdasarkan hati kita meski seluruh kekuatan parpol di MPR sepakat untuk melakukan perubahan tapi kita semua tidak mampu dan tidak punya daya secara filosofis fundamental untuk melakukan itu. Dan nilai tentang pembukaan filosofis fundamental itu sesungguhnya sama dengan ketika kita melekatkan Jakarta sebagai ibu kota negara," bebernya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa Jakarta tidak boleh keluar atau tesingkir lantaran menjadi pusat pemerintahan sekaligus ibu kota negara yang dikepung aktivitas perekonomian.
"Bahwa kemudian sebagai pusat pemerintahan, sebagai ibu kota negara ketika kemudian aktivitas perekonomian ingin semua mendekat kepada kekuasaan sehingga Jakarta sebagai kota dikelilingi, terkepung oleh aktivitas perekonomian bahkan kapitalisme tidak berarti negara atau kekuasaan harus menyingkir atau mengungsi ke daerah lain kemudian mencabut status Jakarta sebagai ibu yang menjahit merah putih, menjahit proklamasi, menjahit UUD 1945 dan menyebarkan pancasila ke seluruh dunia seperti apa yang dicita-citakan oleh bung Karno, proklamator kemerdekaan kita," ungkapnya.
Sebelumnya diketahu, RUU IKN telah disahkan menjadi UU.
Pengambilan keputusan tersebut dilakukan setelah pembacaan pandangan fraksi-fraksi oleh Ketua Pansus IKN Ahmad Doli Kurnia.
Kemudian, Ketua DPR RI Puan Maharani menanyakan persetujuan kepada anggota dewan yang hadir untuk mengesahkan RUU IKN tersebut.
"Terima kasih kepada ketua Pansus RUU tentang Ibu Kota Negara yang telah menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU teresebut. Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU IKN dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang," ujar Puan Maharani.
Berita Terkait
-
Kecelakan Beruntun Di Seberang Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Libatkan 3 Mobil Dan 4 Sepeda Motor
-
Bisnis Properti di Jabodetabek Diprediksi Tetap Menjanjikan Meski Ibu Kota Pindah, Ini Alasannya
-
Dua Santriwati Asal Subang dan Jakarta Ngaku Jadi Korban Penculikan dan Pemerkosaan, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Zona Merah Covid-19 Muncul Lagi di Jakarta Setelah Tiga Bulan, Wagub DKI Ungkap 2 RT yang Terapkan Micro Lockdown
-
Viral Tabrakan Beruntun Mercedes-Benz di Sebrang Kantor Wali Kota Jaksel, Sejumlah Motor Bergeletakan di Jalan
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional