Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menerapkan empat dakwaan kepada dua orang mantan pemeriksa pajak madya pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yaitu Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak.
Keduanya didakwa menerima suap dan gratifikasi secara bersama-sama dan selanjutnya Wawan Ridwan serta anaknya bernama Muhammad Farsha Kautsar didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang.
Untuk dakwaan pertama, yaitu penerimaan suap, Wawan dan Alfred yang saat ini masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu didakwa menerima suap dari sejumlah wajib pajak masing-masing 606.250 dolar Singapura (sekitar Rp 6,47 miliar).
"Terdakwa I Wawan Ridwan dan terdakwa II Alfred Simanjuntak masing-masing sebagai pemeriksa pajak madya pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan bersama-sama Anging Prayitno Aji, Dadan Ramdani, Yulmanizar dan Febrian menerima uang seluruhnya Rp 15 miliar dan 4 juta dolar Singapura di mana para terdakwa menerima masing-masing sebesar 606.250 dolar Singapura agar merekayasa hasil perhitungan pajak," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK M Asri Irwan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (27/1).
Angin Prayitno Aji adalah Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP periode 2016-2019, Dadan Ramdani selaku Kepala Sub Direktorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan DJP periode 2016-2019, sedangkan Yulmanizar dan Febrian selaku Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP pada Januari 2018-September 2019.
Penerimaan suap tersebut diduga berasal dari pertama, konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations sebesar 750 ribu dolar Singapura atau setara Rp7,5 miliar terkait pemeriksaan PT GMP tahun pajak 2016.
Kedua, dari kuasa Bank Pan Indonesia (Panin) Veronika Lindawati sebesar Rp5 miliar terkait pemeriksaan pajak tahun 2016.
Ketiga, dari konsultan pajak PT Jhonlin Baratama sebesar Rp35 miliar terkait pemeriksaan pajak tahun pajak 2016 dan 2017.
Atas perbuatannya, Wawan dan Alfred didakwa dengan pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo padal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Baca Juga: KPK Limpahkan Berkas Perkara Dua Terdakwa Suap Pajak ke Pengadilan
Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Dalam dakwaan kedua, yaitu dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak didakwa mendapat gratifikasi masing-masing Rp1,931 miliar, 71.250 dolar Singapura (sekitar Rp759,67 juta), tiket pesawat sebesar Rp594,9 juta dan hotel senilai Rp448 ribu. Gratifikasi itu berasal dari 9 wajib pajak.
Pertama, gratifikasi dari PT Sahung Brantas Energi sebesar Rp400 juta dengan Wawan dan Alfred menerima masing-masing Rp80 juta.
Kedua, gratifikasi dari PT Rigunas Agri Utama totalnya Rp650 juta dengan Wawan dan Alfred menerima masing-masing Rp168.750.000
Ketiga, gratifikasi dari CV Perjuangan Steel (PS) totalnya Rp5 miliar dimana Wawan dan Alfred menerima masing-masing Rp625 juta.
Keempat, gratifikasi dari PT Indolampung Perkasa totalnya Rp2,5 miliar dimana Wawan dan Alfred menerima masing-masing Rp800 juta
Berita Terkait
-
Anak dan Bapak PNS Pemeriksa Pajak Madya Didakwa Terlibat Suap, Gratifikasi, Korupsi dan Pencucian Uang
-
DPRD Kota Bekasi Siap Dukung KPK Tuntaskan Kasus Rahmat Effendi
-
Ini Kata KPK Soal Update Pelaporan Dosen UNJ Ubedilah Badrun kepada Dua Putra Jokowi, Gibran dan Kaesang
-
Dukung KPK Tuntaskan Kasus Rahmat Effendi, DPRD Kota Bekasi Siap Buka-bukaan
-
Dua Eks Pejabat Pemeriksa Pajak, Wawan Ridwan dan Alfred Didakwa Terima Suap Rp 12,8 Miliar dalam Kasus Rekayasa Pajak
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Di Depan Perwakilan Keluarga, Polisi Akui Belum Temukan HP Pribadi Arya Daru
-
Demo di DPR, Koalisi Sipil hingga Mahasiswa Desak Hentikan Represi dan Bebaskan Tahanan Politik
-
HUT ke-80 TNI di Monas Hasilkan 126,65 Ton Sampah!
-
Pemerintah Tegaskan Pasal 8 UU Pers Sudah Jamin Perlindungan Hukum bagi Wartawan
-
Gibran Pimpin Upacara Pemakaman Istri Wapres ke-4: Hormat Terakhir untuk Karlinah
-
SK Baru Menkum, Agus Suparmono jadi Waketum Dampingi Mardiono di Pucuk PPP
-
Geger Udang Cikande Terpapar Radioaktif, Waka MPR Eddy Soeparno: Ini Bukan Hal Ringan!
-
DAS Ciliwung Jadi Lokasi Aksi Bersih PLN dan KLH: Angkut 176 Kg Sampah dan Tanam 2.500 Pohon
-
Adik Jusuf Kalla dan Eks Dirut PLN Jadi Tersangka Korupsi PLTU Mangkrak Rp 1,35 Triliun
-
Prajurit Gugur saat Persiapan HUT TNI di Monas, Pratu Johari Patah Tulang usai Jatuh dari Atas Tank