Suara.com - Perkara tendang sesajen di Gunung Semeru akan dilimpahkan ke kejaksaan dalam waktu dekat.
Sejumlah akademisi menyarankan agar proses hukum kasus itu dihentikan karena masih banyak perkara lain yang lebih berat dan mendesak untuk dituntaskan.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan berkas perkara tersebut nanti akan ditangani sesuai prosedur. Kejaksaan akan menilai perkara secara obyektif.
"Tentang kasus mahasiswa yang menendang sesajen di Jawa Timur, tentunya kami akan mempelajari terlebih dahulu kasus tersebut," kata Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III, Kamis (27/1/2022).
Perkara tendang sesajen yang dilakukan HF saat ini sedang ditangani Polres Lumajang, Jawa Timur.
HF sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan polisi.
Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno mengatakan SPDP sudah dikirim ke kejaksaan dan polisi akan secepatnya melimpahkan berkas ke kejaksaan.
HF dijerat dengan UU 19 tahun 2016 pasal 45 ayat 2 junto Pasal 29 ayat 2, Pasal 156 subsider Pasal 14 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal enam tahun.
Kasus tendang sesajen di Gunung Semeru mencuri perhatian sejumlah kalangan. Terdapat pandangan pro dan kontra.
Baca Juga: Pria Penendang Sesajen di Gunung Semeru Akhirnya Diringkus Polisi
Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar menyesalkan tindakan HF.
"Kita harus bisa saling menghormati perbedaan yang ada. Kita tidak bisa memaksakan semua orang memiliki keyakinan yang sama. Justru Islam itu harus bisa menjadi rahmat bagi semua,” kata Muhaimin, Senin (10/1/2022).
Indonesia, kata Muhaimin, merupakan negara plural yang memiliki beragam budaya, suku, agama berbeda-beda.
Sesajen, kata Muhaimin, sudah menjadi bagian dari tradisi masyarakat di sejumlah daerah. Tradisi itu sudah menjadi kekayaan bangsa Indonesia.
Muhaimin mengatakan sikap memaksakan diri agar orang lain memiliki keyakinan yang sama, tidak tepat. Jikapun alasan dakwah, pendekatan yang dilakukan harus sejuk, bukan dengan menonjolkan kebencian dan kekerasan.
"Tindakan seperti itu justru mencoreng citra Islam sendiri yang selama ini dikenal dan identik sebagai agama yang menjunjung tinggi kedamaian dan persatuan, serta saling menghormati satu sama lain," kata Muhaimin.
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar