Suara.com - Edy Mulyadi akan hadir memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri besok. Dia hadir untuk diperiksa terkait kasus 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak'.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan ini berdasar informasi yang diterima dari tim kuasa hukum Edy Mulyadi.
"Yang bersangkutan menyatakan bersedia diperiksa besok hari Jumat pukul 10.00 WIB," kata Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (27/1/2022).
Dalam perkara ini, kata Ramadhan, penyidik telah memeriksa 38 saksi. Delapan di antaranya merupakan saksi ahli.
"Kami sampaikan proses penanganan perkara masih berjalan," katanya.
Sementara itu, Tim hukum Edy Mulyadi yang tergabung dalam Koalisi Persaudaraan & Advokasi Umat (KPAU) sebelumnya Polri turut mengusut tuntas kasus 'Bahasa Sunda' Arteria Dahlan.
Dia berharap, Polri tidak hanya mengusut kasus 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak' yang menjerat kliennya.
Ketua KPAU Ahmad Khozinudin meminta Polri untuk bertindak adil. Apalagi, kata dia, Arteria sejatinya lebih dulu dilaporkan ke polisi soal kasus 'Bahasa Sunda'.
"Tidak boleh hanya ujaran Edy Mulyadi yang dianggap 'menyinggung' masyarakat Kalimantan yang diproses hukum, sementara ujaran Arteria Dahlan tentang bahasa Sunda yang lebih dahulu dituntut masyarakat Sunda malah dikesampingkan. Polri harus bersikap adil, polri harus bertindak Presisi," kata Ahmad kepada wartawan, Kamis (27/1/2022).
Menurut Ahmad, sudah semestinya setiap orang di posisikan sama di hadapan hukum. Sehingga, tidak boleh ada yang terkesan kebal hukum
"Tidak boleh ada kekebalan hukum kepada satu warga negara, mengingat ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945," katanya.
Arteria dan Edy Mulyadi belakang ramai diperbincangkan karena sama-sama terseret kasus dugaan penghinaan.
Arteria dilaporkan sebagai buntut pernyataannya yang meminta Jaksa Agung mencopot Kejati Jawa Barat karena menggunakan Bahasa Sunda saat rapat.
Laporan terkait kasus Arteria kekinian telah dilimpahkan Polda Jawa Barat ke Polda Metro Jaya. Namun kekinian, belum ada perkembangan daripada kasus tersebut.
Sedangkan, Edy Mulyadi dilaporkan buntut pernyataannya menyebut lokasi Ibu Kota Negara 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak'. Laporan tersebut telah diambil alih oleh Bareskrim Polri.
Tag
Berita Terkait
-
Tebus Kesalahan karena Sebut Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Edy Mulyadi Wajib Jalani Sidang dan Hukum Adat Dayak
-
Besok Edy Mulyadi Diperiksa Polisi Soal 'Tempat Jin Buang Anak', Ruhut Sitompul: Semoga Segera Jadi Tersangka
-
Replika Makam Edy Mulyadi Ada di Tengah Jalan Samarinda, Abdul: Semua Warga Kalimantan Merasa Kesal
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
- 10 Mobil Terbaik untuk Pemula yang Paling Irit dan Mudah Dikendalikan
Pilihan
-
Viral Tumbler Tuku di Jagat Maya, Berapa Sebenarnya Harganya? Ini Daftar Lengkapnya
-
Tidak Ada Nasi di Rumah, Ibu di Makassar Mau Lempar Anak ke Kanal
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan Makin Dekat
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
Terkini
-
Krisis Air Bersih di Pesisir Jakarta, Benarkah Pipa PAM Jaya Jadi Solusi?
-
Panas Kisruh Elite PBNU, Benarkah Soal Bohir Tambang?
-
Gus Ipul Bantah Siap Jadi Plh Ketum PBNU, Sebut Banyak yang Lebih Layak
-
Khawatir NU Terpecah: Ini Seruan dari Nahdliyin Akar Rumput untuk PBNU
-
'Semua Senang!', Ira Puspadewi Ungkap Reaksi Tahanan KPK Dengar Dirinya Bebas Lewat Rehabilitasi
-
Berkaca dari Tragedi Alvaro, Kenapa Dendam Orang Dewasa Anak Jadi Pelampiasan?
-
DPR Sebut Ulah Manusia Perparah Bencana Sumatera, Desak Ditetapkan Jadi Bencana Nasional
-
Ngeri! Gelondongan Kayu Hanyut Saat Banjir Sumut, Disinyalir Hasil Praktik Ilegal?
-
Rentetan Proses Pembebasan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi: Keppres Keluar Pagi, Bebas di Sore Hari
-
Tindak Lanjuti Arahan Presiden, Mendagri Minta Pemda Segera Data Jembatan Rusak Menuju Sekolah