Suara.com - Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) kembali memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan (Kemhan). Keduanya merupakan pejabat dari PT LEN.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut kedua saksi yang diperiksa berinisial NS dan M.
NS merupakan Asdir Pengembangan Bisnis Hankam PT LEN 2015-2016. Sedangkan, M selaku Manajer Manajemen dan Rekayasa Proyek PT LEN 2015.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi," kata Eben kepada wartawan, Kamis (27/1/2022).
Dalam perkara ini, penyidk sebelumnya telah memeriksa tujuh orang saksi. Mereka seluruhnya dari PT Dini Nusa Kusuma (DNK).
Ketujuh saksi tersebut masing-masing berinisial PY, RACS, AK, AW, SW, AMP dan CWM. PY merupakan Senior Account Manager PT Dini Nusa Kusuma, RACS selaku Promotion Manager PT Dini Nusa Kusuma, AK selaku General Manager PT Dini Nusa Kusuma.
Sementara SW merupakan Direktur Utama PT Dini Nusa Kusuma, AW selaku Presiden Direktur PT Dini Nusa Kusuma, AMP selaku Solution Manager PT Dini Nusa Kusuma, dan CWM selaku Senior Account Manager PT Dini Nusa Kusuma.
"Bahwa PT DNK sendiri merupakan pemegang Hak Pengelolaan Filing Satelit Indonesia untuk dapat mengoperasikan Satelit atau menggunakan Spektrum Frekuensi Radio di Orbit Satelit tertentu," jelas Eben.
Selain memeriksa saksi, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi. Penggeledahan dilakukan pada Selasa (18/1/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.
Baca Juga: Soal Dugaan Korupsi Pengadaan Satelit, Panglima TNI Akan Usut Keterlibatan Prajurit, Tapi...
"Pertama Kantor PT Dini Nusa Kusuma yang beralamat di Jalan Prapanca Raya, Jakarta Selatan. Kemudian, Kantor PT. Dini Nusa Kusuma yang beralamat di Panin Tower Senayan City Lantai 18A Jakarta Pusat. Selanjutnya, apartemen milik saksi SW (Direktur Utama PT Dini Nusa Kusuma)," beber Eben kepada wartawan, Kamis (20/1/2022).
Dalam penggeledahan itu, kata Eben, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari dokumen, hingga elektronik.
"Tiga kontainer plastik dokumen dan barang bukti elektronik dengan total kurang lebih 30 buah," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional