Suara.com - Kementerian Kesehatan menegaskan kembali bahwa seluruh biaya perawatan pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit akan ditanggung oleh negara.
Hal itu tertulis dalam Surat Edaran Nomor YR.03.03/III/0543/2022 kepada seluruh kepala daerah dan kepala rumah sakit di seluruh Indonesia yang ditandatangani Dirjen Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir pada 27 Januari 2022.
"Pembiayaan perawatan pasien Covid-19 di rumah sakit menjadi tanggung jawab negara, oleh karena itu rumah sakit tidak diperkenankan untuk memungut biaya apapun kepada pasien," kata Abdul Kadir dalam SE tersebut dikutip Jumat (28/1/2022).
Setiap rumah sakit diminta untuk mengisi data pasien Covid-19 di RS Online dan melakukan update data setiap hari untuk klaim ke negara.
"Kelengkapan data di RS Online akan dijadikan dokumen pembuktian dalam proses verifikasi klaim Covid-19," sambungnya.
Dalam SE ini Kemenkes juga memprioritaskan pasien Covid-19 bergejala sedang-berat saja yang bisa dirawat di rumah sakit, sementara orang tanpa gejala dan ringan isolasi mandiri saja.
"Untuk itu rumah sakit dapat berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Puskesmas di wilayahnya bila pasien membutuhkan isolasi," sambungnya.
Pasien tanpa gejala atau gejala ringan tanpa komorbid bisa melakukan isolasi mandiri jika tempatnya memadai, Kemenkes telah menyediakan layanan telemedicine dan obat-obatan yang akan dikirim langsung ke alamat pasien isoman.
Layanan gratis telemidicine dapat diakses melalui laman: isoman.kemkes.go.id yang telah bekerja sama dengan 17 platform telemedicine seperti: Aido Health, Alodokter, GetWell, Good Doctor, Halodoc, Homecare24, KlikDokter, KlinikGo, Lekasehat, LinkSehat, Mdoc, Milvik Dokter, ProSehat, SehatQ, Trustmedis, Vascular Indonesia, YesDok.
Untuk mendapatkan layanan ini, pasien harus melakukan tes PCR di laboratorium yang telah terafiliasi dengan sistem New All Record (NAR) Kementerian Kesehatan.
Baca Juga: Resmi! Hanya Pasien Covid-19 Gejala Sedang Dan Kritis Saja Boleh Masuk Rumah Sakit
Jika hasilnya positif dan laboratorium penyedia layanan tes COVID-19 melaporkan data hasil pemeriksaan ke database Kementerian Kesehatan (NAR), maka pasien akan menerima pesan Whatsapp dari Kemenkes RI (dengan centang hijau) secara otomatis.
Apabila tidak mendapatkan WA pemberitahuan, pasien bisa memeriksa NIK secara mandiri di situs https://isoman.kemkes.go.id.
Setelah dapat WA pemberitahuan, pasien bisa melakukan konsultasi secara online dengan dokter di salah satu dari 17 layanan telemedicine.
Caranya tekan link yang ada di pesan WA dari Kemenkes atau di link yang muncul saat pengecekan NIK mandiri di situs https://isoman.kemkes.go.id/panduan, lalu memasukkan kode voucher supaya bisa konsultasi dan dapat paket obat gratis.
Selesai konsultasi, dokter akan memberikan resep digital sesuai kondisi pasien dan resep dapat ditebus melalui https://isoman.kemkes.go.id/pesan_obat.
Hanya pasien dengan kategori Layak isoman (dengan kondisi tanpa gejala atau ringan), yang akan mendapatkan obat dan vitamin secara gratis.
Berita Terkait
-
Update Kasus Covid-19 di Batam: Tambah 5 Orang Positif
-
Sampel dari Dua Siswa Terpapar Covid-19 di Ngawi Diperiksa untuk Memastikan Apakah Varian Omicron
-
Resmi! Hanya Pasien Covid-19 Gejala Sedang Dan Kritis Saja Boleh Masuk Rumah Sakit
-
Viral Reaksi Kocak Pria saat Diberitahu Hasil Tes Kehamilan Pacar, Malah Panik karena Disangka Positif Covid-19
-
Kesehatan Menurun, Yuna Brave Girls Ternyata Positif Covid-19
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
Malam Takbir di Bundaran HI, Pramono: Pemprov Jakarta Ingin Hadirkan Ruang Aman dan Nyaman
-
Pengiriman Pasukan Perdamaian Indonesia ke Gaza Ditunda, Prabowo Tegaskan Bukan untuk Lucuti Senjata
-
Cerita Warga Pilih Takbiran di Bundaran HI, Ogah Mudik Gegara Takut Ditanya Kapan Nikah
-
Ucapkan Selamat Idulfitri, Prabowo Subianto Ajak Masyarakat Pererat Persatuan
-
Potret Hangat Lebaran Presiden Prabowo: Makan Bareng Titiek Soeharto, Didit, dan Bobby Kertanegara
-
Israel Blokir Akses Al Aqsa untuk Pertama Kali Sejak 1967, Ratusan Umat Muslim Gagal Salat Id
-
Malam Takbiran, Masyarakat Mulai Padati Bundaran HI Meski Cuaca Masih Diguyur Hujan
-
Pabrik Plastik Cengkareng Terbakar Diduga Akibat Lemparan Petasan, Wali Kota Jakbar: Ini Berbahaya
-
Prabowo Tiba di Medan, Akan Takbiran di Sumut dan Salat Id di Aceh Tamiang
-
Jabodetabek Berpotensi Dilanda Hujan Petir dan Angin Kencang di Malam Takbiran