Suara.com - Kadang kita mendengar berita kecelakaan tabrak lari. Nah sudahkah Anda tahu apa itu tabrak lari?
Agar tidak penasaran apa itu tabrak lari simak penjelasan dalam artikel ini. Ketahui juga aturan hukum yang berlaku di Indonesia untuk pelaku tabrak lari.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) tabrak lari adalah peristiwa tabrakan, yang menabrak pergi meninggalkan korbannya. Dalam istilah bahasa Inggris, "Tabrak lari" disebut dengan istilah " a hit and run."
Istilah tabrak lari dalam hukum
Karena kita sudah tahu apa itu tabrak lari yang berarti (terjadi) peristiwa tabrakan, yang menabrak pergi meninggalkan korban, menunjukkan bahwa pengemudi yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas berusaha melarikan diri dari tanggung jawabnya.
Pengemudi tersebut tidak menghentikan kendaraan dan tidak memberikan pertolongan pada korban, maka bagaimana hukum tabrak lari di mata undang-undang?
Disebutkan dalam Pasal 310 UU LLAJ dan Pasal 312 UU LLAJ yang berbunyi: "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah)."
Dari bunyi UU di atas kita tahu bahwa pelaku tabrak lari di mata hukum akan mendapatkan hukuman pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda sebanyak Rp75 juta.
Tidak hanya itu, hakim juga bisa saja membuat keputusan berupa pelaku tabrak lari wajib memberikan bantuan biaya pengobatan untuk korban cedera, serta bantuan biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman bagi korban meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Pasal 235 UU LLAJ.
Baca Juga: Berprofesi Sebagai Juru Parkir, Ini Motif Pelaku Percobaan Pemerasan Modus Tabrak Lari di Pasar Rebo
Sayangnya kewajiban untuk memberikan bantuan biaya ini tidak disertai dengan adanya sanksi hukum yang memaksa. Sehingga hukuman bagi pelaku kasus tabrak lagi dirasa belum memberikan efek jera.
Sedangkan dalam hal terjadi Kecelakaan Lalu Lintas, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib melakukan penanganan Kecelakaan Lalu Lintas dengan cara:
- mendatangi tempat kejadian dengan segera;
- menolong korban;
- melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara;
- mengolah tempat kejadian perkara;
- mengatur kelancaran arus Lalu Lintas;
- mengamankan barang bukti; dan
- melakukan penyidikan perkara.
Tugas tersebut tertera dalam Pasal 227 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan.
Demikian itu sebuah ulasan singkat tentang apa itu tabrak lari. Semoga info tentang aturan hukum tabrak lari di atas bermanfaat.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
-
Berprofesi Sebagai Juru Parkir, Ini Motif Pelaku Percobaan Pemerasan Modus Tabrak Lari di Pasar Rebo
-
Akal Licik AF, Bekas Luka di Kaki Akibat Ditabrak Truk jadi Motifnya Peras Pengendara di Pasar Rebo
-
Terkuak! Akting Pincang Ngaku Korban Tabrak Lari, AF Pemeras Pengendara di Pasar Rebo Ternyata Pecandu Heroin
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi
-
Sentil Pihak yang Suka Gaduh Usai Pemilu, Prabowo: Saya Kalah 4 Kali Tak Pernah Ribut
-
Penolakan JC Sony Sonjaya Dinilai Hambat Pengungkapan Nama-Nama Penting di Kasus MBG
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Dishub DKI Siapkan Shelter hingga Relaksasi Parkir bagi Ojek Online
-
Jejak Sadis Taufik Hidayat: 4 Indekos Jadi Saksi Bisu Yuvita Dibuat Buta hingga Lumpuh
-
Polisi Bongkar Home Industri Narkoba, Kamar Apartemen Disulap Jadi Tempat Produksi
-
Sekap dan Siksa Yuvita Pakai Helm, Sajam hingga Rokok: Taufik Hidayat Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Jokowi Safari Pakai Kemeja PSI, Golkar Santai Tak Khawatir Pemilih Migrasi