Suara.com - Polisi menyebut AF (46) menggunakan luka lama di kakinya untuk memeras korban dengan modus tabrak lari. Padahal, luka akibat tertabrak truk itu terjadi pada 2012 silam.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono mengatakan AF menggunakan modus tersebut untuk memeras korban dengan tudingan telah melakukan tabrak lari.
"Jadi 2012 yang bersangkutan pernah tertabrak truk. Kakinya sempat ada bekas cacat," kata Budi kepada wartawan, Minggu (30/1/2022).
Kekinian, kata Budi, pihaknya masih menyelidiki dugaan adanya aksi serupa yang dilakukan oleh AF di tempat lain. Meski, kepada penyidik yang bersangkutan mengklaim baru pertama kali beraksi.
"Pengakuan yang bersangkutan baru sekali, tapi tidak menutup kemungkinan ada tempat kejadian perkara lain," ujar Budi.
Pecandu Heroin
Aksi AF memeras dengan modus korban tabrak lari ini terjadi di depan Gedung Plaza PP, Jakarta Timur, pada Rabu (26/1/2022). Peristiwa ini terekam kamera hingga videonya viral di media sosial.
Setelah viral, polisi berhasil menangkap AF di Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat. Sehari-hari diketahui AF berprofesi sebagai tukang parkir.
Kepada penyidik, AF belakangan mengaku melakukan pemerasan karena butuh uang untuk membeli obat. Dia beralih tengah menjalani terapi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur.
"Hasil interograsi dan pertanyaan, yang bersangkutan memang sengaja melakukan pemerasan ataupun pura-pura terinjak karena butuh uang untuk membeli obat-obatan," bebe Budi.
Budi menyebut AF menjalani terapi atas ketergantungan heroin. Meski begitu, Budi menegaskan apa yang dilakukan oleh AF tidak dibenarkan.
"Yang bersangkutan pernah pengguna aktif heroin dan melakukan terapi dan memang membutuhkan obat. Sehingga yang bersangkutan alasannya itu ya. Tetapi tidak dibenarkan," tegas Budi.
Atas perbuatannya, AF telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 368 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 318 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
Berita Terkait
-
Terkuak! Akting Pincang Ngaku Korban Tabrak Lari, AF Pemeras Pengendara di Pasar Rebo Ternyata Pecandu Heroin
-
Pelaku Pemerasan Bermodus Pura-pura Jadi Korban Tabrak Lari Ternyata Tukang Parkir Di Depok
-
Tertangkap! Pelaku Pemerasan Modus Pura-pura Jadi Korban Tabrak Lari Di Pasar Rebo
-
Viral Video Pemerasan Bermodus Pura-pura Jadi Korban Tabrak Lari Di Pasar Rebo, Polisi Buru Pelaku
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat
-
Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah