Suara.com - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar berbicara mengenai kasus Edy Mulyadi.
Diketahui, Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian.
Edy Mulyadi menyebut Kalimantan Timur sebagai 'tempat jin buang anak'.
Abdul Fickar kemudian menanggapi hal tersebut. Menurutnya, kasus Edy Mulyadi tak bisa dipidana.
"Ujaran 'tempat jin buang anak' apakah ujaran ini masuk kualifikasi kritik atau pendapat, candaan saja atau sebagai ujaran kebencian sebagaimana dirumuskan dalam pasal yang dituduhkan," kata Abdul, seperti dikutip dari wartaekonomi--jaringan Suara.com, Rabu (2/2/2022).
Menurutnya, Edy tak bisa dipidana karena ujaran tersebut.
"Kritik atau candaan tidak bisa dipidana, kecuali kepada orang berdasar ras atau etnis," ungkapnya.
"Bahkan, ujaran kebencian terhadap tempat dan alam pun tak bisa dipidana," lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Tanggapi Soal 'Tempat Jin Buang Anak' Husin Shihab Sebut Edy Mulyadi Penyebar Hoaks
Penyidik Bareskrim Polri juga langsung menahan Edy Mulyadi untuk 20 hari ke depan.
Pemeriksaan Edy Mulyadi sebagai tersangka berlangsung kurang lebih selama dua jam. Dasar penetapan sebagai tersangka, yakni Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Edy juga dijerat Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Juncto Pasal 156 KUHP.
Edy Mulyadi diketahui terancam penjara selama 10 tahun.
Berita Terkait
-
Perkara Edy Mulyadi Direspons Cepat Polisi, Pengamat Pertanyakan Kasus Arteria Dahlan
-
Proses Hukum Edy Mulyadi Dinilai Cepat, Novel Bamukmin: Diduga Kepentingan Politik Oligarki
-
Mason Greenwood Ditahan dalam Kasus Pemerkosaan dan Penyerangan Wanita
-
Tanggapi Soal 'Tempat Jin Buang Anak' Husin Shihab Sebut Edy Mulyadi Penyebar Hoaks
-
Edy Mulyadi Jadi Tersangka Sebut 'Tempat Jin Buang Anak', Pakar Hukum: Ujaran Kebencian Tempat Tak Bisa Dipenjara
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Karangan Bunga Hitam Putih Dedi Mulyadi Jadi Sorotan di Balai Kota
-
Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pejabat Bea Cukai
-
Polda Metro Jaya Tegaskan Penanganan Kasus Roy SuryoDokter Tifa Sesuai Prosedur KUHAP
-
Ancaman Donald Trump Dibalas, Iran Siapkan Angkatan Bersenjata di Garis Depan
-
Pengamat Sebut Masa Depan Politik Gibran Sangat Bergantung pada Pengaruh Jokowi
-
Pemadaman Listrik Berakhir! PLN Umumkan Pasokan Mulai Stabil
-
Polisi Siagakan 3.761 Personel Gabungan untuk Amankan Aksi di Monas dan Gedung DPR
-
Richard Muljadi Ditangkap Kasus Apa? Cucu Konglomerat Buronan Kejaksaan Terancam 8 Tahun di Bui
-
Aduh! Perdamaian AS - Iran Terancam Beratakan karena Ancaman Donald Trump
-
Jakarta HUT ke-499, Gubernur Soroti Masalah Sampah di Tengah Perayaan di Monas