News / Nasional
Rabu, 02 Februari 2022 | 13:25 WIB
Menkumham Yasonna Laoly. (Suara.com/Novian)

Karena itu, Yasonna meyakini bahwa perjanjian ini adalah awal dari babak baru dalam penegakan hukum Indonesia. 

Lebih lanjut, salah satu pengarah dalam Satgas BLBI ini juga menjelaskan bahwa penegak hukum dapat memanfaatkan perjanjian ini untuk mengejar obligor dan debitur yang mengalihkan aset jaminan BLBI. 

Dalam perkembangannya, Yasonna menyebut pemerintah berupaya memulihkan kerugian negara akibat BLBI dengan melakukan eksekusi aset yang menjadi jaminan. 

Namun kata dia,  proses eksekusi tersebut mengalami hambatan karena banyaknya aset yang telah mengalami peralihan kepemilikan. 

Oleh karena itu, masa retroaktif selama 18 tahun ini sudah dapat memfasilitasi kebutuhan untuk menjerat mereka. 

"Pemerintah tentunya memiliki berbagai pertimbangan dan telah melakukan inventarisasi kepentingan dalam melakukan negosiasi untuk mengubah masa retroaktif menjadi 18 tahun," katanya. 

Load More