News / Nasional
Rabu, 02 Februari 2022 | 14:31 WIB
Terdakwa Briptu Fikri Ramadhan saat menjalani sidang kasus Unlawful Killing Laskar FPI di PN Jaksel. (Suara.com/Wely Hidayat)

Suara.com - Briptu Fikri Ramadhan mengaku membawa senjata api dengan berisi 10 peluru kasus kasus penembakan yang telah menewaskan enam laskar FPI pengawal Habib Rizieq Shihab di KM 50 Jakarta-Cikampek. Hal itu diungkap Briptu Fikri saat menjalani sidang sebagi terdakwa dalam kasus Unlawful Killing Laskar FPI yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/2/2022).

Selain Fikri, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajari Jakarta Selatan turut akan meminta kesaksian terdakwa Ipda M  Yusmin Ohorella.

Dalam sidang lanjutan ini, JPU awalnya meminta  penjelasan kepada terdakwa Fikri terkait kondisi senjata api miliknya tersebut. 

"Saudara mengatakan, senjata itu sudah dikokang, sudah ready ada peluru berapa di dalamnya? tanya Jaksa dalam sidang. 

Mendengar pertanyaan Jaksa, terdakwa Fikri mengaku ada sekitar 10 peluru yang tersedia dalam senjata api miliknya.

" 10 (isi) peluru ready," jawab terdakwa Fikri.

Terdakwa Fikri menyebut ada beberapa peluru yang dilepaskannya tempat kejadian perkara (TKP).

Fikri menjelaskan ada dua peluru yang dilepaskannya saat terjadi baku tembak di Ruas Jalan Tol Jakarta - Cikampek.

Saat itu, kata Fikri, kendaraan anggota eks Laskar FPI memepet kendaraan yang ditumpanginya itu.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Teroris dengan Terdakwa Munarman, Saksi Eks Laskar FPI Akui Lapor Polisi Minta Izin Acara

"Yang di TKP 1 itu ada dua peluru (diletuskan)," ucap Fikri.

Kemudian, terkait baku tembak untuk TKP berikutnya ketika didalam mobil saat anggota polisi ingin membawa para eks laskar ke Polda Metro Jaya, Fikri tidak ingat berapa jumlah peluru senjata api yang kembali diletuskannya itu.

Dalam kejadian itu, diketahui ada enam orang eks laskar FPI yang dinyatakan tewas.

Meski begitu, Fikri mengaklaim dalam peristiwa tembakan tersebut tak menyadari siapa yang melakukan penembakan. Lantaran ketika itu, kata Fikri, sedang saling berebut senpi.

Terdakwa Fikri mengaku baru mengetahui sisa peluru senjata api miliknya, setelah diperiksa oleh penyidik dalam pemeriksaan.

"Sisa empat peluru yang diserahkan ke pihak penyidik," imbuhnya.

Load More