Suara.com - Munarman, terdakwa terorisme menyebut saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berinisial AR telah diatur untuk memberikan keterangannya. Munarman kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (2/2/2022).
Hal itu berawal saat Munarman diberikan kesempatan bertanya kepada AR, yang merupakan mantan Laskar Front Pembela Islam (FPI).
"Saya tanyakan saudara ya, ini kita ini jujur-jujuran saja ya. Kita kesatria ya kita ini. Kita ini laki-laki orang beriman, pertanggung jawabannya bukan cuman di dunia, tapi di akhirat nanti," kata Munarman.
"Saya tanyakan saudara, karena pada saat kita rekonstruksi, saya masih ingat itu. Ingat betul rekonstruksi di Polda kan?" lanjutnya Munarman bertanya.
Mendapat pertanyaan itu, AR membenarkannya. Kemudian Munarman lanjut bertanya.
"Saudara watu itu masih di Cikeas, didatangkan ke Polda. Saudara menyatakan, di acara tanggal 24 tidak ada baiat. Kita sempat bersitegang pada saat itu, artinya kita itu yang menyatakan tidak ada baiat dengan kelompok yang menyatakan ada baiat, ingat tidak?" ujar Munarman.
"Ingat," jawab AR.
Munarman melanjutkan pertanyaannya.
"Ingat, waktu itu saudara menyatakan tidak ada baiat?"
Baca Juga: Di Sidang, Jaksa Singgung soal Hukuman Mati dan Sepak Terjang Munarman di FPI
"Iya tidak menyaksikan," jawab AR.
"Sekarang saudara bilang tidak menyaksikan, waktu itu saudara ngotot?" cecar Munarman.
"Iya, saya tidak menyaksikan," katanya.
Mendapat jawaban itu, Munarman lantas menuding AR telah diatur untuk memberikan keterangannya.
"Iya sudah, saya sudah tahu saudara dikondisikan ya. Beberapa hari sebelum, ini saudara sudah dikondisikan," tegas Munarman.
Hakim yang mendengar pernyataan Munarman meminta Munarman untuk tidak memberikan tudingan.
Berita Terkait
-
Di Sidang, Jaksa Singgung soal Hukuman Mati dan Sepak Terjang Munarman di FPI
-
Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Teroris dengan Terdakwa Munarman, Saksi Eks Laskar FPI Akui Lapor Polisi Minta Izin Acara
-
Lihat Munarman Ikut Pembaiatan ISIS di Atas Podium, Eks Anggota FPI: Saya Ikut karena Terpaksa Yang Mulia!
-
Sidang Kasus Teroris Munarman Digelar Hari Ini, Jaksa Kembali Bawa Saksi ke PN Jakarta Timur
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI